Bagaimana Memperlakukan Perwakilan Negara Lain
Resensi

Bagaimana Memperlakukan Perwakilan Negara Lain

Buku ini bukan saja menguraikan hubungan diplomatik dan konsuler secara teoritis, tetapi juga diperkuat melalui sejumlah contoh menarik.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Bagaimana Memperlakukan Perwakilan Negara Lain
Hukumonline

 

Dua negara yang tidak mempunyai hubungan diplomatik, seperti Indonesia – Israel, membawa konsekuensi segala bentuk hubungan tidak dapat dilakukan secara resmi. Delegasi resmi Israel tidak bisa diterima di tempat-tempat resmi. Kalaupun ada rombongan pengusaha negeri zionis itu datang ke Indonesia, tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel. Kedatangan warga Israel tidak menggunakan paspor diplomatik atau dinas, melainkan paspor biasa.

 

Masalah hubungan Indonesia – Israel merupakan salah satu poin penting yang terurai dalam buku Hukum Diplomatik dalam Kerangka Studi Analisis karya Syahmin Ak., ini. Analisis terhadap hubungan ini bukan saja kontekstual dengan masa kini, tetapi juga cukup memberikan pemahaman terhadap masyarakat yang kurang mendalami hukum internasional, khususnya diplomatik.

 

Sebagai bagian dari masyarakat internasional, Indonesia terikat pada prosedur dan persyaratan diplomatik dan konsuler. Petugas diplomatik dan konsuler harus mendapat kebebasan dan perlindungan di negara manapun ia bertugas. Prosedur dan persyaratan itu lama-kelamaan menjadi kebiasaan dan hukum yang dipatuhi oleh semua negara, sehingga lahirlah istilah hukum diplomatik. Dalam membina hubungan antarnegara, hukum diplomatik menjadi sesuatu yang penting dipahami.

 

Sejak Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, hukum diplomatik terus mengalami kemajuan. Ia tidak lagi terbatas bagaimana melindungi pribadi dari ancaman kekerasan di negara tugas, tetapi juga meluas pada bagaimana seorang diplomat menjalankan tugas.

 

Informasi terakhir itulah yang antara lain coba dipaparkan penulis dalam Hukum Diplomatik. Buku ini akan membuka kacamata kita dalam melihat bagaimana seharusnya seorang diplomat atau konsul menjalankan tugas mengurus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Sebagai salah satu negara pengirim tenaga kerja tersebar, tugas melindungi TKI merupakan salah satu prioritas (hal. 242).

 

Mekanisme pemberian bantuan perlindungan terhadap TKI bermasalah di luar negeri akan ditangani pertama-tama oleh diplomat Indonesia. Hal ini juga dinyatakan dalam UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Namun, pemberian perlindungan itu hanya dapat diberikan oleh perwakilan Republik Indonesia dalam batas-batas yang diperbolehkan hukum dan kebiasaan internasional. Oleh karena itu, dalam memberikan perlindungan, diplomat Indonesia tetap harus memperhatikan ketentuan hukum negara setempat (hal. 246).

 

HUKUM DIPLOMATIK DALAM KERANGKA STUDI ANALISIS

 

Penulis: Syahmin, Ak., SH. MH.

Penerbit: PT Rajagrafindo Persada

Terbit: Jakarta, 2008

Halaman: xiv + 388

 

Bagi Anda yang bergelut di bidang protokoler, khususnya menerima tamu-tamu asing, buku ini layak Anda miliki. Terserah apakah Anda bertugas di instansi Pusat maupun di kantor Pemerintah Daerah yang sering kedatangan tamu resmi dari luar negeri. Demikian pula sebaliknya, jika Anda terbiasa mengurus perjalanan resmi pejabat daerah ke luar negeri, atau melayani peliputan wartawan asing di Indonesia. Buku ini memberikan panduan bagaimana pelayanan konsuler dan protokoler itu harus dilakukan.

 

Tentu, salah satu yang harus Anda perhatikan adalah hubungan diplomatik: apakah Indonesia memiliki hubungan diplomatik dengan negara yang Anda tuju. Jika tidak punya, siapapun mesti memenuhi kaedah-kaedah internasional. Kalau punya hubungan diplomatik, bisa jadi urusan tidak terlalu rumit. Cuma, jika bertindak  sebagai tuan rumah, Anda harus benar-benar memastikan keamanan diplomat asing. Selain itu, Anda juga harus memahami fasilitas, kekebalan dan keistimewaan perwakilan asing yang berkunjung ke Indonesia.

 

Jika sudah memahami konsep dan analisis hukum diplomatik, bisa jadi kita akan memahami mengapa kantor-kantor dan rumah tinggal perwakilan negara lain selalu dijaga ketat aparat kepolisian. Bukan hanya itu, surat menyurat dan hak milik si diplomat tak bisa diganggu gugat (hal. 142).

 

Buku ini bukan saja penting bagi diplomat atau yang giat mendalami bidang hukum internasional, tetapi juga mereka yang concern terhadap urusan perlindungan TKI di luar negeri, dan mereka yang sering menjalankan bisnis antarnegara. Setidaknya, penulis yang sehari-hari bekerja sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang ini, mampu memberikan ‘panduan' tentang apa yang menurut hukum harus dilakukan.

 

Selama membaca!

 

Aksi kekerasan yang dilakukan militer Israel selalu mengundang reaksi di Tanah Air. Tetapi, reaksi atau protes semacam itu sulit disampaikan langsung karena sudah sejak lama Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

 

Lantas, bagaimana kalau seorang pejabat Indonesia ingin menyampaikan reaksi masyarakat tersebut secara resmi ke Pemerintah Israel? Apakah si pejabat bisa langsung berkunjung ke Tel Aviv? Bagaimana kalau pengusaha Israel hendak menanamkan investasi di Indonesia, apakah mereka bisa diterima secara resmi di Istana Negara? Apakah lagu kebangsaan Israel bisa dikumandangkan dalam suatu even internasional di Indonesia?

Halaman Selanjutnya:
Tags: