Senin, 19 January 2009
Ditolak DPR dalam Bentuk Perppu, Pemerintah Usulkan RUU JPSK
Sebelum diajukan kembali untuk dijadikan UU, pemerintah berkonsolidasi. Materi yang ditolak DPR akan diperhalus. Pembahasannya akan memakan waktu lama.
CR2
Dibaca: 126 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Pemerintah merapatkan barisan sebelum menyerahkan draf RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ke DPR, pada Senin (19/1). Kali ini pemerintah melakukan konsolidasi, antara lain dengan Persatuan Bank-Bank Swasta Nasional (Perbanas) dan Center for Information and Development Studies (Cides). Perbanas dan Cides mengusulkan, tak ada pasal baru dan pasal yang dihilangkan. Hanya ada penambahan kalimat dalam beberapa pasal pada RUU tersebut.

 

Kali ini pemerintah tak mau gegabah. Setelah sebelumnya RUU JPSK ditolak DPR pada 18 Desember 2008 lalu, pemerintah terlihat terbuka untuk menerima masukan dari berbagai kalangan. Seperti diketahui, para elit di Senayan meminta pemerintah untuk merevisi isi RUU ini. Pemerintah diberi waktu sebulan untuk menyerahkan draf RUU JPSK yang baru.

 

Kini, waktu yang diberikan DPR telah habis. Ketua Dewan Direktur Cides Umar Juoro kepada hukumonline mengatakan, tidak ada pasal yang dihilangkan. Yang ada hanya penyempurnaan atau penambahan kalimat. Itu yang pertama. Yang dipersoalkan DPR saat itu soal imunitas hukum Menteri Keuangan dan Gubernur BI. Kami mengusulkan, nantinya imunitas hukum itu tidak ada, tapi keduanya (Menkeu dan Gubernur BI) berhak mendapat pendamping hukum, kata Umar.

 

Kedua, hal yang berkaitan dengan KSSK. Di situ dijelaskan, Menteri Keuangan selaku Ketua komite dapat langsung mengambil keputusan. Namun dalam hal ini DPR meminta ada persetujuan dari dewan sebelum akhirnya Menkeu mengambil keputusan. Umar mengusulkan, bila konsekuensi keputusan itu akan berpengaruh pada APBN, maka tetap harus mendapat persetujuan dari DPR. Namun jika ada masalah darurat seperti halnya kasus Century, kata Umar, Menkeu bisa mengambil keputusan tanpa persetujuan DPR. 

 

Namun, Menkeu tetap harus mendapatkan persetujuan dari presiden untuk menentukan kebijakan strategis dan berskala besar tersebut. Selain itu, Menkeu selaku Ketua KSSK harus bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan tersebut. Hal ini tidak dicantumkan dalam RUU sebelumnya. Saya mengusulkan hal ini agar dicantumkan, ujarnya.   

 

Sekedar mengingatkan, sebenarnya RUU JPSK sudah diributkan selagi masih berbentuk Perppu. Adanya Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK) dalam Perppu itu memantik pertanyaan DPR. Menurut anggota dewan, komite itu merupakan reinkarnasi dari Dewan Moneter yang pernah dibentuk pemerintah di kala krisis 1997-1998. Selain itu, pembentukannya juga dinilai kurang efisien dalam penanganan krisis keuangan global.

 

Bukan itu saja. Pasal 29 dari RUU tersebut juga dipertanyakan DPR. Pasal itu berbunyi, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan/atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai Perppu ini tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagai dimaksud dalam Perppu ini. 

 

Pasal itu memberikan imunitas kepada Menteri Keuangan dan Gubernur BI dari tuntutan hukum dalam melaksanakan Perppu ini, kata Marwoto Mitohardjono wakil dari F-PAN.

 

Sementara, Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono berpendapat, pemerintah sebaiknya tidak terlalu banyak kompromi untuk pembuatan UU ini. Soalnya UU ini merupakan protokol untuk menghadapi krisis sektor keuangan, yang memerlukan keputusan cepat. Bila terlalu banyak kompromi dikhawatirkan UU ini hanya akan menjadi UU biasa yang berlaku dalam keadaan normal, bukan dalam keadaan krisis. Dalam situasi krisis pengambilan keputusan yang cepat, paling penting dari semua hal. Kalau terlambat korban krisis akan banyak berjatuhan," ujarnya.

 

Sigit menambahkan, dalam RUU JPSK pemerintah juga harus mempertegas definisi penanganan krisis untuk lembaga keuangan nonbank. Posisi DPR pun seharusnya tidak sampai terlibat dalam pengambilan keputusan karena bisa membuat proses keputusan makin lama. "Tidak dalam artian setiap ada krisis kemudian dibawa bersama-sama DPR. Saya kira itu akan memperlama proses. Dan kita tahu proses politik kita seperti apa nanti bisa terlambat," pungkasnya.

 

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.