hukumonline
Sabtu, 07 February 2009
PPTKIS Siap Mengirim TKI Meski Tanpa BNP2TKI
Tahun 2007 angka penempatan TKI mencapai 700 ribuan, sedangkan tahun 2008 menurun menjadi 500 ribuan. Dari angka tersebut, 99% yang melaksanakan penempatan adalah PPTKIS
CR-3
Dibaca: 412 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno akan melakukan sosialisasi dalam rangka implementasi Permenakertrans No. PER.22/MEN/XII/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Hal itu diungkapkan seusai menerima rombongan dari beberapa asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diantaranya Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) dan Himpunan Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki), Jum'at (6/2) di Depnakertrans. 

 

Sosialisasi sedang berjalan dimulai dari Jawa Tengah dalam rangka meluruskan peraturan yang baru lahir. Hari ini Jogja, ujar Erman. Rencananya, Depnakertrans akan mengundang seluruh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Total ada 508 PPTKIS. Tujuannya, untuk menata kembali prosedur penempatan TKI sesuai dengan peraturan yang baru. Misalnya proses pengurusan Surat Izin Pengerahan (SIP), Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP), Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), dan proses-proses lain.

 

Wakil Ketua Apjati Rusdi Basalamah mengaku berkoordinasi dengan Menakertrans sehubungan berlakunya Permenakertrans No. PER. 22/MEN/XII/2008 sejak 1 Februari 2009. Meski dalam masa transisi, proses penempatan TKI tetap jalan seperti biasa. Tentunya, pelaksanaannya kita (PPTKIS, red.) berpijak pada Permenakertrans No. PER.22/MEN/XII/2008, ujar Rusdi kepada hukumonline melalui sambungan telepon pada Jum'at (6/2) malam.      

 

Menurut Rusdi, PPTKIS masih diberi waktu hingga 12 Februari 2009. Pasalnya, PPTKIS masih ada yang tergabung di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI). Lembaga tersebut akan segera dialihkan ke Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, baik di pusat maupun di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) provinsi/kabupaten/kota. Baru lima hari kita masa transisi, prosesnya sudah berjalan baik, meski ada kendala tapi dalam progress untuk diperbaiki. Kita monitor terus kalau ada gak beres kita beri masukan kepada pemerintah, ujarnya.    

 

Rusdi menambahkan sebelum lahir Permenakertrans No. PER.22/MEN/XII/2008, PPTKIS mengacu Permenakertrans No. PER 18/MEN/IX/2007 dan juga UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI dI Luar Negeri.

 

Seperti diketahui terbitnya Permenakertrans No. PER.22/MEN/XII/2008 sempat menimbulkan polemik terutama menyangkut kewenangan BNP2TKI. Pasalnya, berdasarkan Permenakertrans No. PER 18/MEN/IX/2007, BNP2TKI memiliki kewenangan melakukan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI. Namun, berdasarkan Permenakertrans No. PER.22/MEN/XII/2008, sebagian tugas dan kewenangan BNP2TKI dialihkan kepada pemerintah daerah melalui Disnaker provinsi/kota/kabupaten.

 

Sudah jelas

Menyangkut adanya pengurangan kewenangan BNP2TKI, Rusdi berpendapat sebenarnya UU No. 39 Tahun 2004 telah mengatur secara jelas mengenai tugas dan BNP2TKI. Menurutnya, Pasal 95 ayat (2) huruf a UU No. 39 Tahun 2004 yang mengatur tugas BNP2TKI dalam konteks penempatan government to government (g to g) atau government to privat (g to p) merujuk pada Pasal 11 ayat (1) dimana pemerintah sebagai pelaksana. Permasalahannya, Pasal 95 ayat (2) tidak merujuk pada Pasal 10 huruf b yang menyebutkan penempatan dilakukan oleh PPTKIS. Sebenarnya kewenangan dikurangi gak itu. Kalau BNP2TKI boleh melakukan penempatan sistem g to g atau g to p berarti tidak beda dengan PPTKIS kan? tanya Rusdi.     

 

Selanjutnya, Rusdi menjelaskan ada atau tidak adanya keterlibatan BNP2TKI, sejak 25 tahun yang lalu PPTKIS sudah melakukan pengiriman TKI manca negara. Sebagai catatan, pada tahun 2007 angka penempatan TKI mencapai 700 ribuan dan tahun 2008 menurun menjadi 500 ribuan. Dari angka tersebut, 99% yang melaksanakan penempatan adalah PPTKIS bukan BNP2TKI. BNP2TKI seharusnya melaksanakan konteks g to g (perjanjian penempatan antara negara dengan negara), gak boleh swasta dengan swasta. Jadi BNP2TKI gak punya korelasi mengurusi PPTKIS, sarannya.     

 

Pijakan yang dipakai BNP2TKI, menurut Rusdi, masih mengacu pada Permenaker No. PER 18/MEN/IX/2007. Kalau Anda punya suratnya Jumhur hari ini yang ditujukan ke gubernur atau Disnaker daerah di point 2 dia mengakui bahwa selama ini yang dipakai Permenakertrans No. 18/2007. Padahal sekarang oleh yang buat Permen (Menakertrans) sudah dinyatakan tidak berlaku lagi diganti dengan Permen No. 22/2008. Jadi logikanya kita pakai yang berlaku dong, imbuhnya.

 

Sayangnya, sampai berita ini diturunkan, pihak BNP2TKI belum berhasil dimintai tanggapannya. Upaya hukumonline menghubungi telepon seluler Kepala BNP2TKI Mohammad Jumhur Hidayat tidak pernah tersambung.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.