Masih Sulit Memetakan Penyiksaan yang Dilakukan Penyidik
Berita

Masih Sulit Memetakan Penyiksaan yang Dilakukan Penyidik

Korban sering enggan melaporkan penyiksaan yang mereka alami karena takut pengaduannya tidak diproses. Atau, malah mendapatkan penyiksaan yang lebih berat.

Oleh:
CR1
Bacaan 2 Menit
Masih Sulit Memetakan Penyiksaan yang Dilakukan Penyidik
Hukumonline

 

Penyiksaan acapkali mengesampingkan kebenaran. Itu sebabnya, muncul salah tangkap seperti David dan Kemat. Korban salah tangkap memang rawan terhadap penyiksaan, kata Ricky.

 

Bebas dari penyiksaan yang dilakukan aparat penegak hukum, kata Papang Hidayat, merupakan hak asasi semua orang. Jadi, tidak terbatas pada mereka yang jadi tersangka, tetapi juga mereka yang sudah menjadi tahanan atau narapidana. Ke depan, kata Kepala Divisi Litbang Kontras itu, seharusnya proses hukum serta bukti yang diperoleh dari penyiksaan dianggap illegal. Konvensi Anti Penyiksaan dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik sudah mengarahkan demikian. Pasal 7 Kovenan tadi menyebutkan ketentuan pelarangan praktik penyiksaan di setiap proses penegakan hukum tanpa disertai definisi baku soal penyiksaan. Selanjutnya pasal 15 Kovenan menyebut: Setiap negara pihak harus menjamin bahwa setiap pernyataan yang dibuat sebagai tindak lanjut dari penyiksaan harus tidak digunakan sebagai bukti.

 

Papang dan Ricky berharap para penyusun RUU Kitab Undang-Undang Hukum Cara Pidana (KUHAP) memasukkan masalah ini. Paling tidak untuk meminimalisir peluang terjadinya penyiksaan. Tentu saja, upaya ini harus dibarengi tindakan nyata. Misalnya, merekam setiap tahap penyidikan seperti yang dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi, jika korban mengklaim ada penyiksaan saat penyidikan, tinggal dibuktikan lewat rekaman video penyidikan.

 

Polisi terus berusaha mengubah image. Polisi penyidik yang ‘main mata' atau melakukan penyelewengan dalam proses penyidikan beberapa kali ditindak. Misalnya dalam kasus salah tangkap dan salah hukum Kemat dan David di Jombang. Sebelas orang penyidik dari Polres Jombang dan Polsek Bandar Kedung Mulyo dikenakan sanksi etik dan profesi. Tetapi, kasus-kasus penyiksaan selama proses penyidikan terus bermunculan.

 

Institusi kepolisian bukan tidak menyadari bahwa penyiksaan itu merupakan pelanggaran. Komisaris Besar Iza Fadri mengatakan bahwa sebagai lembaga penegak hukum Polri tidak mentolerir anggotanya yang melakukan penyiksaan terhadap warga sipil. Kalau ada anggota yang terbukti melakukan penyiksaan bisa diseret ke peradilan umum. Polri tunduk pada peradilan umum, kata Kepala Bidang Bantuan dan Nasihat Hukum Mabes Polri itu.

 

Mantan Kapolres Jakarta Barat itu menujuk pasal 351 KUH Pidana. Pasal ini bisa dipakai menjerat anggota polisi yang melakukan penyiksaan. Secara internal, tindakan penyiksaan bisa juga berbuah hukuman indisipliner kepada polisi bersangkutan. Sayang, hingga kini penyiksaan yang dilakukan oleh polisi selama penyidikan belum bisa dipetakan secara kuantitatif. Apalagi kalau dikaitkan dengan rumusan penyiksaan yang dilakukan dalam jabatan. Bila revisi KUH Pidana mengatur lebih detil larangan penyiksaan dalam jabatan, polisi akan bergerak cepat mendata, mengevaluasi, dan mengambil tindakan tegas.

 

Salah satu upaya meminimalisir terjadinya penyiksaan adalah menyediakan pengacara atau penasihat hukum sejak awal pemeriksaan. Jika tersangka tidak bisa menyewa pengacara, Bidang Bantuan dan Nasihat Hukum Polri sering menyediakan. Kadang kami yang mencarikan penasihat hukum, ujar Iza Fadri dalam diskusi tematik ‘Penyiksaan dalam Konteks Hukum Acara Pidana', yang diselenggarakan LBH Masyarakat, Jum'at (06/2) pekan lalu.  

 

Direktur Program LBH Masyarakat, Ricky Gunawan punya perspektif lain soal penyiksaan. Ia yakin penyiksaan masih sering terjadi. Cuma, korban enggan melapor atau mengadu ke polisi. Pertama, korban khawatir bahwa laporan mereka ke polisi mengenai penyiksaan yang dilakukan oleh polisi tak bakal ditindaklanjuti. Akan ada semacam semangat membela korps. Kedua, korban khawatir bila melapor, mereka malah akan mendapat penyiksaan yang lebih berat. Maklum, biasanya orang yang disiksa mendapat status tersangka dalam waktu bersamaan.

Tags: