Tak Terima Putusan Verstek, Perusahaan Rekaman Ajukan Perlawanan
Utama

Tak Terima Putusan Verstek, Perusahaan Rekaman Ajukan Perlawanan

Perusahaan berdalih UU tidak mewajibkan pihak pelawan harus membuktikan alasan ketidakhadirannya dalam perkara yang diputus secara verstek. Selain itu perusahaan mengakui telah memutasi empat karyawannya ke perusahaan lain dengan alasan efisiensi dan kemanusiaan.

Oleh:
CR-3
Bacaan 2 Menit
Tak Terima Putusan Verstek, Perusahaan Rekaman Ajukan Perlawanan
Hukumonline

 

Dalam putusan verstek-nya, hakim menyatakan kebijakan mutasi ke perusahaan lain yang berbeda badan hukum tanpa persetujuan karyawan yang bersangkutan tak dapat dibenarkan. Karenanya, pemindahan Riani dkk dari PT Indosemar Sakti ke PT Indosemar Mulya Karya atas dasar surat mutasi tertanggal 6 Desember 2007 dinyatakan tak sah.

 

Namun dalam gugatan perlawanannya, pelawan berdalih bahwa mutasi yang dilakukan tidak melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 yang memberi kewenangan kepada perusahaan untuk menempatkan karyawan pada jabatan yang tepat sesuai keahlian atau kemampuannya.

 

Pada bagian lain, pelawan mengakui telah memutasikan Riana dkk ke PT Indosemar Mulya Karya dengan alasan efisiensi karena perusahaan merugi selama 2 tahun berturut-turut. Perusahaan menganggap pilihan memutasi lebih baik daripada Riana dkk tidak bekerja lagi. Perusahaan merujuk pada Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan pengusaha, pekerja/buruh, serikat/serikat buruh, dan pemerintah, sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK.               

 

Harus dibuktikan

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Riana dkk Janses E Sihaloho, menjelaskan seharusnya pihak PT  Indosemar Sakti harus dapat membuktikan terlebih dulu alasan ketidakhadirannya sebagai dasar keberatan/penolakan terhadap putusan verstek. Apakah memiliki alasan yang sah atau tidak, tanya Janses.

 

Awalnya pelawan mengaku dipanggil pihak pengadilan hanya sekali, ternyata pas sidang tadi malah ada 3 surat panggilan dari pengadilan, berarti panggilan sidang itu sudah sah, gak ada alasan dia ngajuin perkara  ini (perlawanan – Red).   

 

Dalam sidang, kata Janses, pelawan hanya menunjukan 3 bukti surat panggilan yang ditandatangani perusahaan dan bukti surat mutasi tanpa membuktikan alasan ketidakhadirannya. Seharusnya majelis hakim langsung membuat penetapan yang menolak perkara perlawanan ini jika alasan yang diajukan hanya itu, pintanya. Padahal, sambung Janses, dalam persidangan sebelumnya justru hakim yang meminta agar pelawan membuktikan alasan ketidakhadirannya.          

 

Ketika ditanya apakah pelawan mengajukan bukti yang membenarkan ketidakhadiran dalam putusan verstek, Janses mengaku tak melihatnya. Kalaupun itu ada surat sakit, seharusnya itu diberikan pas persidangan sebelumnya, bukan saat persidangan sekarang, kata pengacara publik dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS). 

 

Sidang yang dipimpin hakim Dasniel ini ditunda hingga Kamis pekan depan (19/02) dengan acara jawaban dari pihak terlawan.  

 

Fenomena pengabaian pihak yang bersengketa terhadap surat panggilan sidang oleh PHI Jakarta bukanlah kali pertama terjadi dalam kasus ini. Berdasarkan catatan hukumonline ada pula kasus perlawanan yang diajukan PT Istana Magnoliatama. Awalnya buruh menggugat perusahaan atas permasalahan kekurangan pembayaran upah dan hak lainnya. Setelah dipanggil beberapa kali, perusahaan maupun kuasa hukumnya tak datang. Alhasil hakim mengabulkan gugatan buruh secara verstek. Belakangan ujug-ujug perusahaan menunjukkan batang hidungnya sambil mengajukan perlawanan.

Sebuah perkara perlawanan (verzet) tak mensyaratkan adanya alasan ketidakhadiran seorang Tergugat dalam persidangan yang diputus secara verstek (putusan tanpa dihadiri tergugat). Hal ini ditegaskan Hendrik Sitanggang, kuasa hukum PT Indosemar Sakti, seusai sidang gugatan perlawanan antara PT Indosemar Sakti (pelawan) dan Riana dkk (terlawan) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Kamis (12/02).

 

Bagi Hendrik, hukum acara perdata hanya mengatur tenggang waktu pengajuan verzet.  Artinya, sepanjang diajukan dalam batas waktu yang ditentutkan, pengadilan harus menerima gugatan verzet. Pengajuan verzet ini masih dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan verstek diucapkan. Sesuai Pasal 129 HIR, perkara ini patut diterima oleh pengadilan, kata pengacara dari kantor hukum Atmadhiaksa itu.                                         

 

Hendrik mengakui PT Indosemar Sakti, sebuah perusahaan rekaman, tak pernah hadir meski telah dipanggil secara patut dan sah oleh pihak pengadilan. Hal tersebut ia buktikan sendiri dengan menunjukan beberapa relaas atau surat panggilan ke hadapan majelis yang juga disaksikan pihak kuasa hukum terlawan. 

 

Sekedar mengingatkan, perkara ini merupakan lanjutan dari gugatan Riani dkk kepada PT Indosemar Sakti. Riani dkk menolak untuk dimutasikan dari PT Indosemar Sakti ke PT Indosemar Mulya Karya. Perkara ini telah diputus secara verstek oleh majelis hakim yang dipimpin Sir Johan pada 4 November 2008 lalu. Pasalnya, selama persidangan pihak perusahaan selalu absen meski telah dipanggil 3 kali secara sah dan patut.         

Tags: