Suap di Sektor Swasta Belum Terjamah Hukum
Utama

Suap di Sektor Swasta Belum Terjamah Hukum

Tindakan suap dalam UU Pemberantasan Korupsi hanya mengenal penyuapan yang melibatkan pejabat publik.

Oleh:
CR-6/CR-4
Bacaan 2 Menit
Suap di Sektor Swasta Belum Terjamah Hukum
Hukumonline

Sumber: Bahan Rapat Kerja KPK-Komisi III DPR, Februari 2009

 

Lebih jauh, Jasin menyadari bahwa beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Korupsi mendefinisikan tindak pidana suap secara sempit. (UU Pemberantasan Korupsi) hanya yang berkaitan dengan pejabat publik, katanya. Sementara, Tindak pidana suap yang murni terjadi di sektor swasta memang belum ter-cover UU Pemberantasan Korupsi.

 

Ke depan Jasin sangat berharap dengan RUU Pemberantasan Korupsi versi 2007. Pasal 7 Ayat (1) RUU itu memberi kewenangan kepada KPK untuk mengusut praktik suap di sektor swasta. Mengenai pasal itu, Jasin merujuk pada Pasal 21 konvensi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Pasal tersebut dengan jelas mengatur bahwa tindakan suap yang terjadi di sektor swasta juga digolongkan sebagai tindak pidana korupsi. 

 

RUU Tipikor Pasal 7 Ayat (1)

 

Setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan, menawarkan atau memberikan secara langsung atau tidak langsung, suatu keuntungan yang tidak semestinya kepada orang yang mengelola atau bekerja, dalam jabatan apa pun, pada badan sektor swasta, untuk dirinya atau untuk orang lain, agar ia bertindak atau menahan diri bertindak dalam pelaksanaan tugas resminya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

UNCAC Article 21

 

            Bribery in the private sector

 

Each State Party shall consider adopting such legislative and other measures as may be necessary to establish as criminal offences, when committed intentionally in the course of economic, financial or commercial activities:

 

(a) The promise, offering or giving, directly or indirectly, of an undue  advantage to any person who directs or works, in any capacity, for a private sector entity, for the person himself or herself or for another person, in order that he or she, in breach of his or her duties, act or refrain from acting;

 

(b) The solicitation or acceptance, directly or indirectly, of an undue  advantage by any person who directs or works, in any capacity, for a private sector entity, for the person himself or herself or for another person, in order that he or she, in breach of his or her duties, act or refrain from acting.

 

Langkah ke depan yang akan dilakukan oleh KPK terkait dengan hal ini adalah dengan mengangkat wacana kerja sama antara sektor publik dan sektor swasta dalam melawan budaya suap. Hal ini menurut Jasin, merujuk pada kewajiban Indonesia sebagai negara yang sudah meratifikasi UNCAC.

 

‘Terpaksa'

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, Djimanto, di tempat yang sama belum merespon mengenai wacana dimasukkannya suap di sektor swasta sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Ia mengatakan bahwa pengusaha menghadapi persoalan yang dilematis dalam hal suap-menyuap dengan institusi publik. "Selama belum terciptanya kepastian hukum yang bisa mengancam business planing, maka pelaku usaha akan melakukan berbagai cara termasuk 'melicinkan' urusan jika dalam keadaan terpaksa," katanya.

 

Pengusaha Indonesia, lanjut Djimanto, pada dasarnya memiliki sikap mental, pola pikir, dan perilaku yang hemat, efisien, dan good image. Jika tidak ada ancaman terhadap kinerja dan kelangsungan perusahaan, pengusaha memilih untuk tidak menyuap, tambahnya.

 

Praktik suap –baik di sektor swasta maupun yang melibatkan pejabat publik- kata Jasin, seolah sudah menjadi ‘budaya' di masyarakat. Masyarakat selama ini beranggapan bahwa memberikan biaya tambahan (di luar biaya resmi, red) sangat wajar, ungkap Jasin.

 

Oleh karena itu, KPK mengaku sudah menyiapkan beberapa strategi untuk membongkar budaya suap ini. Dalam waktu dekat, KPK sudah menyiapkan strategi terapi kejut (shock therapy). "Tanpa shock theraphy berupa penindakan dengan sanksi yang tinggi, suap tidak akan hilang," tukasnya. Sementara dalam jangka panjang, KPK akan makin menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat untuk melawan korupsi, khususnya suap-menyuap.

 

Kalangan pengusaha, kata Djimanto, juga akan berperan serta dalam pemberantasan budaya suap. "Kami ikut serta untuk memberantas suap, tapi kami juga tidak mau kalau perusahaan kami mati," Pungkasnya.

Suap-menyuap adalah salah satu bentuk ‘favorit' dari tindak pidana korupsi. Hal itu diakui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja melansir survei integritas awal bulan ini. Praktik suap berada di urutan kedua dalam modus tindak pidana korupsi setelah penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa.

 

Berdasarkan catatan KPK, praktik suap yang terjadi selama ini selalu melibatkan pejabat publik. Artinya seorang pejabat publik acapkali menjadi ‘obyek' penyuapan. Contoh kasus terkini adalah perkara dugaan suap pengusaha Billy Sindoro kepada M. Iqbal, komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Billy sendiri sedang menanti vonis hakim. Sementara Iqbal baru menjalani persidangan pekan lalu.

 

Usaha KPK menjerat tersangka penyuapan kepada pejabat publik relatif ‘mudah'. Pasalnya, KPK sudah memiliki senjata hukum untuk membidik tersangka dalam kasus penyuapan. Ada Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, b, c dan d UU Pemberantasan Korupsi No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, Kata M. Jasin, Wakil Ketua KPK dalam diskusi bertajuk Suap, ‘keharusan' Bagi Pelaku Usaha, yang diselenggarakan hukumonline, di Jakarta, Senin (16/02).

 

Kasus Korupsi yang Ditangani KPK Berdasarkan Modus

 (2004-2008)

Jenis TPK

Jumlah kasus

Pengadaan Barang/Jasa

47

Penyuapan

23

Perijinan

15

APBD/APBN

13

Pungutan

12

Pengurusan Anggaran

5

Penjualan Aset/BUMN

2

Gratifikasi

1

Total

118

Halaman Selanjutnya:
Tags: