Penegak Hukum Berkumpul Bahas Konflik Peradi-KAI
Utama

Penegak Hukum Berkumpul Bahas Konflik Peradi-KAI

Ketua MA meminta masukan dari Kapolri, Wakil Jaksa Agung, Ketua MK, dan Menkumham seputar konflik organisasi advokat

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Penegak Hukum Berkumpul Bahas Konflik Peradi-KAI
Hukumonline

 

Harifin mengaku bingung. Dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) menyebut advokat hanya memiliki satu organisasi sebagai wadah tunggal. Namun faktanya, saat ini ada dua organisasi yang mengaku sebagai wadah tunggal, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). UU memang mengharuskan satu. Itu yang membuat kita bingung, ujarnya.  

 

Konflik antara KAI dan Peradi memang kerap membawa MA. Mereka berebut dukungan MA karena dalam UU Advokat yang berhak melantik advokat adalah Ketua Pengadilan Tinggi di domisili advokat tersebut. Persoalan ini bahkan hampir berujung pada baku hantam antara kedua kelompok. Kala itu, baik KAI maupun Peradi sama-sama menyambangi MA. Keributan sempat pecah di depan ruang Harifin Tumpa.

 

Kubu Peradi meminta MA tak mengambil sumpah advokat lulusan KAI. Pasalnya, mereka berpendapat Peradi adalah satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat yang dijamin UU Advokat. Jelas-jelas UU hanya mengakui Peradi, ujar perwakilan kubu Peradi, Amin Jar kala itu. Sedangkan, kubu KAI meminta MA agar mendesak Ketua Pengadilan Tinggi untuk melantik advokat lulusan KAI.

 

MA sempat lepas tangan terhadap konflik ini. MA menyerahkan persoalan pelantikan advokat ke Ketua Pengadilan Tinggi masing-masing. Tergantung PT (Pengadilan Tinggi)-nya. Kita belum ambil sikap karena belum diputuskan pimpinan, ujar Harifin, beberapa waktu lalu. Menurutnya, bila masing-masing Ketua PT menganggap pelantikan sudah memenuhi syarat, maka MA tak bisa melarang. Berdasarkan catatan hukumonline, pasca pernyataan Harifin itu, Ketua PT pertama yang melantik advokat lulusan KAI adalah Ketua PT Nangroe Aceh Darussalam. Pelantikan itu pun menuai protes.

 

Kali ini, MA sepertinya tak mau lepas tangan lagi. Buktinya dengan meminta masukan dari semua pihak, termasuk para penegak hukum lain. Kita baru mencari solusi yang terbaik itu apa, tuturnya. Namun, harapan terbesar Harifin adalah bersatunya organisasi advokat tersebut. Tentu yang kami inginkan mereka bersatu, hanya caranya bagaimana itu yang kami cari, tambahnya. Harifin mengaku pertemuan yang baru saja digelar tersebut belum membuahkan hasil apa pun.

 

Namun, Harifin menegaskan saat ini persoalannya bukan lagi seputar kartu advokat untuk beracara di pengadilan. Apakah kartu itu dikeluarkan Peradi atau KAI? Semua kita pakai. Yang penting sudah disumpah. Kita tidak bilang kartu, kalau disumpah (oleh Ketua PT) bisa beracara, tegasnya.

 

Mendukung MA

Ketua MK Mahfud MD mengamini pertemuan tersebut membicarakan penyelesaian konflik advokat.  Agendanya mencari jalan keluar bagi problem yang dihadapi dunia advokat, ujarnya. Mahfud mengaku ditanya Harifin bagaimana sikap MK terkait konflik advokat ini. MK itu tidak punya kepentingan apapun untuk mengakui Peradi atau pun KAI. Jadi kita tidak membuat pengakuan atau penolakan. Pokoknya kita tidak perlu bersikap. MK bersikap untuk tidak bersikap, jelasnya.    

 

Berperkara di MK memang berbeda dengan berperkara di pengadilan di bawah MA. Untuk berperkara di MK tidak harus orang menjadi advokat, tegasnya. Ia mencontohkan seorang Bupati yang menunjuk Kepala Biro Hukum Kabupaten sebagai kuasa, padahal Kepala Biro Hukum itu bukan seorang advokat. Bahkan DPR pun kerap menunjuk Sekretariat Baleg untuk mewakilinya. Kami tidak akan memeriksa kartu advokat, tuturnya. Ia menambahkan bila seorang pemegang kuasa hanya membawa Kartu Tanda Penduduk atau Pasport sekalipun tetap akan diterima di ruang sidang MK.

 

Meski begitu, Mahfud mengaku mendukung langkah apapun yang diambil MA. Kami bersepakat akan mendukung apapun yang dilakukan MA,' tuturnya. Ia melihat ada sinyalemen MA akan menyatukan kedua organisasi advokat itu. Ia pun berharap MA dapat mengambil cara penyelesaian yang tepat. Cari cara penyelesaiaannya. Itu akan didukung bersama, pungkasnya. 

Sejumlah petinggi lembaga penegak hukum di Indonesia menyambangi Mahkamah Agung (MA). Para petinggi itu adalah Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Wakil Jaksa Agung Mochtar Arifin, dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Andi Mattalatta. Mereka menggelar pertemuan tertutup dengan tuan rumah, Ketua MA Harifin A Tumpa.

 

Agenda pertemuan itu membicarakan persoalan-persoalan hukum di Indonesia. Namun, usai pertemuan Bambang Hendarso dan Mochtar Arifin menolak menjelaskan persoalan apa yang dibahas dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu. Pokoknya kita berbicara tentang persoalan-persoalan hukum, ujar Mochtar, Kamis (26/2). Bambang Hendarso pun setali tiga uang. Tanya ke Ketua (Ketua MA Harifin Tumpa) saja, elaknya sambil berlalu.

 

Bila para tamu enggan berbicara banyak, si tuan rumah sebaliknya. Salah satu yang dibahas adalah seputar kisruh organisasi advokat. Tadi membicarakan masalah KAI dan Peradi. Kita minta masukan-masukan bagaimana menyelesaikan masalah ini, ujar Harifin kepada wartawan. Ia mengaku butuh sumbang saran dari seluruh komponen penegak hukum untuk menjawab masalah ini.

 

Dalam pertemuan itu, pihak yang hadir memang terlihat lengkap. Ada Menkumham yang mewakili pemerintah. Ada Ketua MK dan Ketua MA selaku lembaga yudikatif. Dan unsur Kejaksaan Agung dan Kapolri selaku penegak hukum. Penegak hukum yang tak hadir dalam pertemuan itu mungkin hanya dari unsur advokat.

Tags: