Ekslusivitas Kata Allah Digugat
Jeda

Ekslusivitas Kata Allah Digugat

Pemerintah Malaysia khawatir akan muncul kebingungan di kalangan Muslim atau bahkan menjadikan mereka pindah agama, jika kata yang aslinya dari bahasa Arab itu digunakan oleh pemeluk agama lain.

Oleh:
Rzk
Bacaan 2 Menit
Ekslusivitas Kata Allah Digugat
Hukumonline

 

Bagaimana kelanjutan sidang kasus menarik ini? Kita tunggu saja kabar dari negeri tetangga.

 

Dikutip dari: http://www.iht.com/articles/ap/2008/11/28/asia/AS-Malaysia-Religious-Rights.php

Ada peristiwa hukum menarik terjadi di negeri tetangga Indonesia, Malaysia. Pemerintah Negeri Jiran itu tengah menghadapi masalah hukum serius. Seorang perempuan bernama Jill Ireland menggugat Pemerintah Malaysia gara-gara petugas bea cukai di bandara menyita barang-barang milik Jill berupa delapan compact disc (CD) edukasi tentang ajaran agama Kristen.

 

Aksi penyitaan itu terjadi 11 Mei lalu. Ketika itu, Jill baru saja kembali dari Jakarta. Begitu mendarat di Bandara Kuala Lumpur, tiba-tiba CD-CD milik Jill disita. Berdasarkan surat dari Kementrian Dalam Negeri, dijelaskan bahwa penyitaan dilakukan karena di CD-CD itu tertera tulisan Allah. Jill dinilai telah melanggar ketentuan tentang larangan penggunaan kata Allah untuk materi keagamaan non-Muslim. Malaysia seperti halnya Indonesia adalah negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam.

 

Tegasnya, menurut penasehat hukum pihak Pemerintah Malaysia Suzana Atan, kata Allah hanya boleh digunakan untuk kepentingan publikasi masyarakat Muslim. Larangan dibuat, karena pemerintah khawatir akan muncul kebingungan di kalangan Muslim atau bahkan menjadikan mereka pindah agama, jika kata yang aslinya dari bahasa Arab itu digunakan oleh pemeluk agama lain.

 

Jill sontak protes. Bagi Jill, tindakan petugas bea cukai itu justru melanggar hak-hak keagamaannya. Jill pun melayangkan gugatan ke pengadilan. Jill meminta Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mengeluarkan penetapan bahwa ia diperkenankan membawa materi keagamaan apapun yang digunakan untuk keperluan pribadi. Sidang gugatan masih berjalan, 30 Januari 2009 diagendakan pemeriksaan pendahuluan.

 

Perlawanan Jill mendapat dukungan dari kalangan Kristen mulai dari masyarakat, lingkungan gereja hingga organisasi keagamaan. Yang menjadi perhatian mereka adalah adanya fakta bahwa Konstitusi Malaysia sebenarnya tegas menjamin kebebasan beribadah bagi pemeluk agama non Muslim. Apalagi, sepertiga dari 27 juta penduduk Malaysia adalah non Muslim.  

Tags: