Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Senin (2/3) sore mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maksud kedatangannya selain melaporkan hasil perbaikan/pembenahan pelayanan TKI, juga melaporkan pungutan-pungutan liar terhadap TKI sebagai implikasi berlakunya Permenakertrans No. PER. 22/MEN/XII/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Rombongan diterima langsung oleh Ketua KPK Antasari Azhar di ruang kerjanya dalam sebuah pertemuan tertutup.
Seusai pertemuan, Kepala BNP2TKI Mohammad Jumhur Hidayat mengaku hal-hal yang sudah diperbaiki kembali menimbulkan persoalan dalam pelayanan dan penempatan TKI di luar negeri terutama sejak berlakunya Permenakertrans No. 22/2008. Salah satunya, adanya berbagai macam pungutan yang dibebankan kepada calon TKI. Jika tak dibenahi, terutama setelah terbitnya Permenakertrans No. 22/2008, eksploitasi terhadap TKI itu akan terulang kembali, ujar Jumhur kepada sejumlah wartawan di depan gedung KPK, Jakarta.
Jumhur mencontohkan dalam program Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) setiap TKI dipungut biaya oleh penyelenggara. Padahal, lanjut Jumhur, dana PAP sudah dianggarkan melalui APBN. Soal PAP pemerintah telah menganggarkan melalui APBN sebesar 20 miliar. Makanya, kita lapor, agar KPK bisa memonitor dan mencegah hal ini (pungutan liar-Red), ujarnya.
Jumhur menambahkan sejak terbitnya Permenakertrans No. 22/2008 peran BNP2TKI diambil alih Depnakertrans. Namun, Depnakertrans tak memiliki anggaran karena anggarannya ada di BNP2TKI. Akhirnya dia (Depnakertrans-Red) membiarkan penyelenggara pelatihan (PJTKI) memungut biaya kepada TKI, padahal anggarannya sudah ada dari negara, imbuhnya. Departemen Keuangan juga sudah mengatakan tidak akan ada pengalihan anggaran dari BNP2TKI ke Depnakertrans.
Terkait tak adanya unsur kerugian negara dalam kasus ini, Jumhur berkelit seraya berdalih,Jika suatu kebijakan (Permenakertrans No. 22/2008-Red) memperkaya orang lain termasuk korupsi kan.
Meski Jumhur membantah jika dikatakan langkah yang diambil terkait perseteruannya dengan Menakertrans Erman Suparno. Namun yang jelas kedatangannya ke KPK buntut dari terbitnya Permenakertrans No. 22/2008 yang mempangkas sebagian kewenangan BNP2TKI. Pasalnya, sebagian tugas pelayanan penempatan dan perlindungan TKI yang selama ini dijalankan BNP2TKI dialihkan ke Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) baik di pusat maupun melalui Disnakertrans provinsi/kota/kabupaten. Akibatnya, BNP2TKI hanya mengurusi konteks government to government (perjanjian penempatan antara negara dengan negara).
Akan dipelajari
Dihubungi terpisah, Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa tujuan BNP2TKI ke KPK terkait progress report BNP2TKI atas rekomendasi KPK mengenai kajian sistem perbaikan pelayanan TKI dan juga soal Permenakertrans No. 22/2008 yang menampikan peran BNP2TKI.
KPK sebenarnya hanya concern terhadap perbaikan sistem TKI, bukan soal BNP2TKI, ujar Johan Budi ketika dihubungi hukumonline, Senin (2/3) malam. Kita sifatnya hanya mendengar termasuk soal Permenakertrans, belum ada keputusan apapun. Selanjutnya kita akan pelajari dulu terkait penghapusan kewenangan BNP2TKI, itu kan dari pihak BNP2TKI, kita belum mendengar dari pihak Depnakertrans.
Sayangnya, sampai berita ini diturunkan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Depnakertrans I Gusti Made Arka belum bisa dimintai tanggapannya.