MA Akan Keluarkan Fatwa tentang Pengajuan PK
Berita

MA Akan Keluarkan Fatwa tentang Pengajuan PK

MA tak akan mengatur tenggat waktu pengajuan PK dalam perkara pidana, melainkan penegasan apakah terpidana akan mengajukan PK atau tidak. Bila tidak maka eksekusi sudah bisa dilakukan. Selain itu, MA juga akan menegaskan PK hanya diajukan sekali.

Oleh:
Ali/Rfq
Bacaan 2 Menit
MA Akan Keluarkan Fatwa tentang Pengajuan PK
Hukumonline

 

Meski begitu, sampai saat ini eksekusi Gunawan masih belum terwujud. Deadline satu bulan yang dilontarkan Kejaksaan pun hanya gertak sambal. Berdasarkan catatan hukumonline, Kejaksaan juga pernah memberi tenggat waktu pengajuan grasi kepada Amrozi Cs. Tapi Amrozi baru dieksekusi jauh setelah deadline itu terlewati. 

 

KUHAP memang tak memberikan tenggat waktu yang tegas pengajuan PK dalam perkara pidana. Beda halnya dengan perkara perdata. Dalam perkara perdata, tenggat waktu pengajuan PK adalah 180 hari pasca putusan berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong mengamini hal tersebut. Kalau pidana tak ada batas waktu pengajuan PK. Kalau perdata kan 180 hari, ujarnya. Ia menegaskan pengajuan PK dalam perkara pidana inilah yang menjadi pokok pertanyaan Kejaksaan. Mappong dan Hakim Agung Djoko Sarwoko memang yang ditunjuk untuk menyusun fatwa itu.

 

Jika Harifin memastikan akan mengeluarkan produk berupa fatwa, Mappong belum memastikan apakah bentuknya berupa fatwa atau surat edaran. Nanti kita lihat mana yang lebih tepat, fatwa atau SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung,-red), ujarnya.

 

Meski baru akan menyusun 'jawaban' ke Kejagung, Mappong sudah mengeluarkan sedikit kisi-kisi.      Mappong menegaskan dalam fatwa atau SEMA tak akan mengatur tenggat waktu pengajuan PK dalam perkara pidana. Karena UU memang tak memberikan tenggat waktu, ujarnya. Produk MA memang tak boleh melangkahi UU.

 

Mappong menegaskan produk hukum yang akan dikeluarkan MA itu hanya memberi penegasan apakah terpidana akan mengajukan PK atau tidak. Hanya akan dijelaskan, apakah dia (terpidana) mau PK atau tidak. Supaya ada kepastian, katanya. Bila terpidana menegaskan tak mengajukan PK berarti dia telah melepaskan haknya. Sehingga eksekusi bisa dilakukan.

 

Bila MA akan mengeluarkan fatwa atau SEMA dengan bunyi seperti yang disebutkan Mappong, bisa jadi pertanyaan Kejaksaan tidak terjawab. Pasalnya, Gunawan melalui pengacaranya tegas akan mengajukan PK. Namun, kapan rencana itu akan terealisasi belum terjawab sampai saat ini.

 

Sedangkan Harifin mengatakan MA juga memikirkan jangka waktu yang layak bagi terpidana untuk dieksekusi bila ia tak mengajukan PK atau grasi. Jangan mendahului. Karena ini belum final, ujarnya ketika didesak wartawan apa isi fatwa atau SEMA yang akan dikeluarkan.

 

PK Hanya Sekali

Selain masalah tenggat waktu mengajukan PK, MA juga akan menegaskan PK hanya boleh diajukan sekali. Undang-Undang kan bilang PK hanya sekali, ujar Mappong. Berbeda dengan perkara perdata dimana PK diajukan sampai tiga kali. Ia mengatakan petunjuk bahwa PK hanya sekali ini akan membuat keseragaman di tingkat Pengadilan Negeri sebagai tempat pendaftaran PK. Kita berikan petunjuk supaya di bawah tak bingung, ujarnya.

 

Mappong meminta seharusnya PN tak usah mengirim ke MA permohonan PK yang telah diajukan berkali-kali. Itu cuma buang-buang waktu, tuturnya. Lagipula, lanjutnya, di MA rata-rata perkara tersebut diputus tidak dapat diterima.

 

Sekedar mengingatkan, preseden menolak mengirim permohonan PK ke MA pernah dilakukan PN Denpasar. Kala itu, PN Denpasar menolak PK kedua dan ketiga yang diajukan oleh terpidana mati Amrozi Cs.

 

Berlaku umum

Terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga menegaskan pengajuan fatwa tentang pembatasan waktu pengajuan PK dan Grasi adalah untuk kepastian hukum dalam melaksanakan hukuman mati kepada para terpidana mati. Tidak hanya Gunawan, tandasnya. Ia menilai, fatwa tersebut diperlukan sebelum terbitnya perundangan yang baru. Pasalnya dalam perundangan yang baru mengatur pembatasan waktu PK. Jika fatwa itu terbit, tidak ada lagi penundaan eksekusi hukuman mati. Saya ingin terpidana mati semua dieksekusi, tegasnya.

 

Dalam pelaksanaan eksekusi mati, kata Ritonga,  Kejaksaan sangat berhati-hati. Semua tindakan kita dilandasi oleh peraturan, tegasnya. Selain pengajuan Fatwa, Kejaksaan juga telah merancang konsep UU Grasi, PK dan pelaksanaan hukuman mati. Namun kata Ritonga, langkah untuk menjadikan konsep menjadi UU membutuhkan waktu yang cukup lama. Kalau pun pada akhirnya fatwa yang dikeluarkan MA menimbulkan polemik, Ritonga menganggap lumrah.

 

Terkait Gunawan, Kejaksaan akan kembali melayangkan surat kepada Gunawan guna meminta kepastian kapan pengajuan PK dilakukan. Gunawan Santoso kan baru kami tagih dua kali. Nanti akan kami tagih lagi, surat belum dikirim. Tapi kan saya bilang, kalau memanggil orang sekali tidak datang, kedua tidak datang, dan ketiga kalinya jangan sampai tidak datang,'' tutur Ritonga.

Modus para terpidana mati yang acapkali mengulur-ulur eksekusi dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sepertinya akan segera berakhir. Mahkamah Agung (MA) akan segera mengeluarkan fatwa mengenai pengajuan PK dalam perkara pidana. Ada permintaan (fatwa,-red) dari Kejaksaan Agung, ujar Ketua MA Harifin A Tumpa di Gedung MA, Kamis (5/3).

 

Kejaksaan memang sedang dibuat pusing oleh ulah Gunawan Santosa terpidana mati kasus pembunuhan Direktur PT Asaba. Melalui penasehat hukumnya Alamsyah Hanafiah, Gunawan mengaku telah mengirimkan surat ke Kejaksaan tentang rencana pengajuan PK. Namun, begitu dicek ke pengadilan, ternyata Gunawan belum mengajukan PK. Kejaksaan lantas mengirim surat kepada Gunawan untuk menegaskan apakah ia akan mengajukan PK atau tidak.

 

Dalam surat yang dikirim 30 Januari 2009 lalu, Kejaksaan memberi tenggat waktu satu bulan bagi Gunawan untuk mengajukan PK. Artinya, bila sampai tenggat waktu yang ditentukan tak ada pengajuan PK, Kejaksaan selaku eksekutor akan segera mengeksekusi Gunawan. Lagipula, Jaksa Agung Hendarman Supandji, sempat menjelaskan ketentuan Pasal 268 KUHAP yang menyatakan PK tidak bisa menangguhkan atau menunda eksekusi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: