Aksesabilitas Dokumen Perusahaan
Kolom

Aksesabilitas Dokumen Perusahaan

Akses publik terhadap informasi (public access to information) senantiasa dikaitkan dengan hak publik untuk memperoleh informasi dengan cara yang mudah dan sederhana (dalam konteks makalah ini adalah informasi dalam bentuk dokumen perusahaan). Aksesabilitas publik merupakan bentuk pengaktualisasian prinsip transparansi/keterbukaan. Aksesabilitas publik atas informasi hanya dapat tumbuh dalam suatu negara yang pemerintahannya mempunyai komitmen mewujudkan pemerintahan terbuka.

Bacaan 2 Menit
Aksesabilitas Dokumen Perusahaan
Hukumonline

Belakangan ini, tuntutan terhadap tranparansi serta keterbukaan proses penyelenggaraan negara dalam mengelola sumber daya publik (public resources management) semakin besar dalam bentuk tuntutan terhadap perlunya good governance. Tuntutan ini dapat dilihat dari tuntutan masyarakat internasional yang diwakili oleh IMF, CGI, Bank Dunia maupun ADB.

Sementara di tingkat nasional, tuntutan pemerintahan terbuka ini dapat terlihat dalam bentuk hasil/rekomendasi Forum Rembug Nasional (FRN) di Bali pada Juli 2000, rancangan RUU Propenas (khusus Bab III tentang Supremasi Hukum dan Pembenahan Aparatur Pemerintah), serta gagasan LSM Indonesian Center for Environmental Law (ICAL) yang didukung oleh Komisi Hukum Nasional (KHN) untuk mengundangkan UU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi (Freedom of Information Act.).

Di sektor pelaku usaha, tuntutan terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) kini juga telah menjadi tuntutan masyarakat usaha dan perhatian pemerintah. Berdasarkan pengertian GCG dari Bank Pembangunan Asia, ada 4 pilar yang menopang penerapan GCG.

Pertama, accountability, adanya kemampuan perusahaan untuk menjawab semua pertanyaan para pemilik saham atas semua langkah yang dilakukan. Kedua, tranparency, adanya akses untuk mendapatkan informasi secara jelas dan akurat setiap saat, tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Ketiga, predictability, adanya kepastian dan dapat diramalkan apa yang terjadi di kemudian hari berhubungan dengan kemajuan perusahaan terdapat kejelasan mengenai kepastian hukum, perlakuan yang konsisten dan sebagainya. Keempat, participation, adanya keterlibatan pihak pemilik saham untuk turut memantau terhadap gerak langkah perusahaan.

Di Indonesia, untuk mempercepat pengaktualisasian GCG telah dibentuk Komite Nasional tentang corporate governance yang beranggotakan wakil-­wakil pemerintah, bisnis, keuangan, akuntansi, dan hukum. Komite nasional juga telah menyusun Pedoman GCG (Code for Good Corporate Governance). Selain itu, 5 perusahaan BUMN telah ditetapkan menjadi pilot cases dalam pengujian penerapan GCG (PT Timah, PT Jasa Marga, PT PLN, PT Pelayaran Indonesia, dan PT Perkebunan VIII).

Penyediaan akses publik terhadap informasi sebenarnya merupakan bentuk pengaktualisasian dari prinsip transparansi dan keterbukaan untuk memudahkan institusi-institusi publik maupun korporasi menerapkan akuntabilitas publik. Seluruh langkah-langkah institusi dan korporasi dimaksud dapat dipertanggungjawabkan kepada publik (luas maupun terbatas).

Tags: