Kerancuan Aturan Pidana Bagi Pengguna Fasilitas Negara
UU Pemilu:

Kerancuan Aturan Pidana Bagi Pengguna Fasilitas Negara

UU Pemilu Legislatif tak mengkategorikan pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas negara sebagai tindak pidana. Namun ada pasal yang memberikan ancaman sanksi pidana kepada pelanggarnya. Kekeliruan fatal pembuat Undang-Undang?

Oleh:
CR-4/Fat/IHW
Bacaan 2 Menit
Kerancuan Aturan Pidana Bagi Pengguna Fasilitas Negara
Hukumonline

 

Salah satu bentuk pelanggaran yang ditemukan Bawaslu adalah pelanggaran penggunaan fasilitas negara dalam pelaksanaan kampanye. Hal ini diungkapkan anggota Bawaslu Wahidah Suaib dalam jumpa pers bersama KPU di Jakarta, Selasa (24/03). 

 

Hampir di semua kampanye di Jakarta terdapat mobil-mobil berkode RFS dan BS, ujar Wahiddah. Mobil tersebut menurutnya adalah kendaraan negara yang fungsinya dipakai untuk kepentingan dan keperluan negara.

 

Wahiddah mencontohkan penggunaan mobil dinas negara dalam kampanye Partai Demokrat di Jakarta beberapa waktu lalu. Ada lima mobil dinas dipakai dalam iring-iringan konvoi Presiden SBY saat memasuki area kampanye di Gelora Bung Karno, jelasnya. Selain Kampanye dari Partai Demokrat, Bawaslu juga menemukan hal yang sama pada saat kampanye Partai Kebangkitan Bangsa.

 

Sebelumnya Bawaslu juga menerima laporan dari Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) tentang pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua DPR Agung Laksono ketika menggelar acara di Jakarta, Sabtu 21 Maret lalu. Dalam laporannya, Sigma menemukan bentuk pelanggaran kampanye berupa penggunaan mobil dinas dengan kode plat nomor RFS oleh Agung Laksono.

 

Keliru

Larangan untuk menggunakan fasilitas negara sebenarnya diatur secara jelas dalam Pasal 84 ayat (1) huruf h UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif. Pasal itu merumuskan, pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

 

Meski dilarang, penggunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 84 ayat (6) UU Pemilu Legislatif.

 

Anehnya, meski tak dikategorikan sebagai tindak pidana, dalam Pasal 270 di Undang-Undang yang sama, penggunaan fasilitas negara ini dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp6 juta dan paling banyak Rp24 juta.

 

Sekedar mengingatkan, hukum pidana terdiri dari dua hal. Pertama, Hukum pidana obyektif (ius poenale) yang berisi mengenai peraturan tentang keharusan dan larangan dengan disertai sanksi bagi yang melanggarnya. Kedua, hukum pidana subyektif (ius puniendi) yaitu hak negara untuk menghukum seseorang berdasarkan hukum pidana obyektif.

 

Dari rumusan itu, suatu perbuatan baru dapat diketagorikan sebagai tindak pidana jika peraturan yang menyatakan perbuatan itu dilarang (strafbaar) dan ada sanksi pidana atas perbuatan tersebut (strafmaat). Kalau yang ada cuma salah satu, maka itu tidak bisa dikatakan sebagai tindak pidana. Artinya dua-duanya harus dipenuhi, kata pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chaerul Huda lewat telepon, Selasa (24/2).

 

Terhadap ketentuan larangan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye, Huda menyatakan pembentuk Undang-Undang tak melihat kaidah hukum pidana ketika menyusun UU Pemilu Legislatif. Kalau mau dicantumkan sanksi pidana, harus ditegaskan dulu bahwa perbuatan menggunakan fasilitas negara itu sebagai tindak pidana.

 

Bagi Huda, masalah tak harmonisnya ketentuan pidana dalam UU Pemilu Legislatif bukan masalah baru. Ia juga sempat mengkritik Pasal 282 UU Pemilu Legislatif tentang ancaman sanksi bagi lembaga survei yang mengumumkan quick count atau penghitungan cepat ketika masa tenang kampanye. Saya sempat menyatakan masalah ini di Mahkamah Konstitusi ketika menjadi ahli. Saya tidak tahu bagaimana DPR dan pemerintah menyusun Undang-Undang ini yang menurut saya sangat buruk dari perspektif hukum pidana.

 

Lebih jauh Huda khawatir larangan penggunaan fasilitas negara bakal menjadi ketentuan yang tak bisa dilaksanakan. Pasal itu bisa non applicable. Bayangkan. Di satu sisi bukan tindak pidana, tapi di sisi lain ada sanksi pidana. Terus bagaimana melaksanakannya?

 

Pendapat berbeda dilontarkan Topo Santoso, pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia. Menurut dia, tak ditegaskannya penggunaan fasilitas negara dalam kampanye sebagai tindak pidana, bukan masalah berarti. Sepanjang sudah ada sanksi pidananya di dalam Pasal 270, maka pelanggaran itu merupakan tindak pidana, kata Topo, lewat telepon, Selasa (24/3)

 

Tetap Pidana

Ketidakjelasan peraturan ini juga diakui Bawaslu. Namun Bawaslu bersama dengan para penegak hukum lain yang tergabung dalam Sentra Gakumdu telah sepaham untuk memandang penggunaan fasilitas negara tersebut sebagai tindak pidana.

 

KPU sebagai penyelenggara dan pelaksana Pemilu  juga senada dengan Bawaslu. Anggota KPU I Gusti Putu Artha yang ditemui dalam jumpa pers yang sama, juga menyarankan untuk merujuk pada pasal 270. Penggunaan pasalnya tetap dengan menggunakan pasal 270, tegas Putu.

 

Mantan Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dari Fraksi Partai Amanat Nasional Andi Yuliani Paris mengatakan terjadi konflik kepentingan ketika membahas penggunaan fasilitas negara dalam Pemilu nanti. Konflik yang dimaksud oleh Andi adalah konflik dari masing-masing fraksi yang membahas UU Pemilu ini.

 

 Kalau saya pribadi, waktu itu meminta setiap ada kata 'dilarang' dalam Undang-Undang, harus ada sanksi pidananya, ujar Andi. Terjadinya perpecahan kubu ini, lanjut Andi, karena masing-masing fraksi mempunyai kepentingan soal penggunaan fasilitas negara ketika berkampanye. Karena mereka (Fraksi, red) punya Presiden, punya Menteri, akhirnya mereka tidak mau menuliskan sanksi dalam bentuk pidana, jelasnya.

 

Andi tak menampik tudingan buruknya UU Pemilu Legislatif ini.  Ia setuju jika UU ini diajukan judicial review. Namun menurutnya, Undang-Undang ini kan sudah terlanjur. Ia lebih menyarankan agar UU Pilpres saja yang diajukan untuk di Judicial review. Mau apa tidaknya semua dikembalikan pada hak setiap warga negara, tegasnya.

Kampanye terbuka partai politik telah digelar sejak 16 Maret lalu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga yang mengawal pelaksanaan Pemilu telah menemukan sejumlah pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh para Parpol peserta Pemilu.

Tags: