hukumonline
Rabu, 25 March 2009
Depnakertrans Tak Berwenang Mengurus TKI
MA mengabulkan permohonan uji materi atas Permenakertrans No 22/2008. Dengan putusan ini yang berhak menempatkan dan melindungi TKI di luar negeri hanya Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI. Bukan Depnakertrans dan Dinas Tenaga Kerja di daerah-daerah.
CR-3
Dibaca: 585 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Mahkamah Agung (MA) menyudahi kisruh antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dengan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengenai kewenangan mengurus dan menempatkan TKI di luar negeri. MA akhirnya menempatkan BNP2TKI sebagai ‘pemenang'.

 

‘Kemenangan' BNP2TKI diperoleh setelah MA mengabulkan permohonan uji materil (judicial review) atas Permenakertrans No. PER. 22/MEN/XII/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. (Permohonan uji materil) itu sudah kami putuskan, ujar anggot majelis Hakim Agung Widiyatno kepada wartawan, Jumat (20/3).

 

Seperti diberitakan sebelumnya, 9 Februari lalu, lima orang TKI dan Gabungan Serikat Pekerja Migran Indonesia (Gaspermindo) mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke MA atas tiga peraturan Menakertrans. Salah satunya Permenakertrans No. 22/2008. Pasalnya, peraturan menteri itu dianggap bertentangan dengan UU Pelaksanaan dan Penempatan TKI di Luar Negeri No. 39 Tahun 2004 dan Perpres No. 81 Tahun yang mengatur tugas dan kewenangan BNP2TKI.

 

Sejak UU 39/2004 dibentuk, semua urusan penempatan dan perlindungan TKI menjadi wewenang BNP2TKI. Namun terbitnya Permenakertrans 22/2008, seolah mengurangi kewenangan BNP2TKI dan memberi kewenangan baru kepada Depnakertrans dan Dinas Tenaga Kerja di daerah untuk menempatkan dan melindungi TKI.

 

Kuasa hukum pemohon uji materi, Sentot Pancawardana membenarkan kabar putusan MA itu. Ia bahkan sudah mengecek langsung ke panitera MA. Putusannya mengabulkan permohonan dari Gaspermindo dan 5 TKI. Jadi Permenakertrans No. 22/2008 diperintahkan untuk dicabut karena bertentangan UU No. 39 Tahun 2004 dan Perpres No. 81 Tahun 2006, ujar Sentot lewat telepon kepada hukumonline, Senin (23/3).

 

Putusan uji materi, lanjut Sentot, dijatuhkan oleh majelis hakim pimpinan Prof Achmad Sukardja yang beranggotakan Widiyatno dan Marina Sidabutar pada Kamis (19/3) pekan lalu. Jadi kita belum tahu pertimbangan hukum secara detail-nya, yang kita tahu permohonan kita dikabullkan. Sekarang ini kita sedang menunggu salinan putusan resminya.

 

Sentot menegaskan bahwa putusan uji materi ini sudah final dan terakhir. Artinya tak ada upaya hukum lagi bagi pihak yang merasa tak puas atas putusan ini. Tinggal dilaksanakan saja putusannya oleh Menakertrans untuk mencabut Permenakertrans No. 22/2008-nya, tegasnya.

 

Dihubungi terpisah, Selasa (24/3), Kepala Biro Hukum Depnakertrans Sunarno mengaku hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari MA. Kan kita sebagai pihak mestinya diberitahukan. Dari mulai kita mengajukan jawaban hingga hari ini belum ada pemberitahuan resmi dari sana, ujar Sunarno kepada hukumonline.

 

Jika benar putusannya seperti itu, kata Sunarno, pihaknya akan menerima dan menghormati putusan itu. Kita tunggu saja pemberitahuan resminya ya, ujarnya singkat.

 

BNP2TKI menyambut baik putusan ini. Atas putusan itu, Depnakertrans tak boleh lagi mengurus TKI. Ngurus dalam negeri aja masih banyak dan itu pun masih berantakan. Menakertrans masih boleh ngurus, tetapi Depnakertrans gak boleh, ujar Jumhur, di sela-sela acara Seminar Nasional bertajuk Perekonomian Indonesia Lima Tahun ke Depan, di Jakarta, Selasa (24/3).
Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.