Kamis, 02 April 2009
Kisruh Pembuatan PKB di Indosiar
Serikat karyawan menilai manajemen Indosiar telah melakukan tindakan antiserikat dengan menghalangi-halangi pembuatan PKB. Sementara manajemen mengaku telah bertindak kooperatif dengan mengizinkan pembentukan serikat pekerja dan melakukan kegiatan.
CR-3
Dibaca: 630 Tanggapan: 2
PDF  Print  E-mail

Serikat Karyawan (Sekar) PT Indosiar Visual Mandiri Tbk-pengelola televisi Indosiar- menyayangkan sikap manajemen yang dinilai anti kegiatan berserikat di perusahaan. Ini terjadi karena manajemen tak merespon permintaan Sekar untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

 

Misalnya saat Sekar bertemu pimpinan Indosiar untuk mengajukan PKB. Dia marah-marah. Sepertinya manajemen Indosiar gak happy kalau kita membuat PKB. Mereka bikin banyak cara untuk menghambat pembuatan PKB, kata Sekretaris Sekar Indosiar, Yanri Silitonga, kepada hukumonline lewat telepon, Jumat (27/3).   

 

Permintaan Sekar secara tertulis kepada manajemen untuk membuat PKB sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan. Pertama kali Sekar berkirim surat pada 11 Desember 2008. Tak berbalas, Sekar mengirim surat untuk kedua kalinya pada 12 Januari 2009.

 

Manajemen baru merespon surat Sekar pada Februari 2009. Itupun tak langsung memenuhi permintaan Sekar. Di dalam suratnya, manajemen malah meminta Sekar menghitung jumlah anggotanya untuk memenuhi persyaratan pembuatan PKB. Manajemen meminta agar Sekar membuktikan terlebih dulu bahwa anggotanya berjumlah lebih dari 50 persen ditambah satu dari total pekerja di Indosiar.

 

Seperti diketahui, Pasal 120 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan menentukan, jika dalam satu perusahaan terdapat dua atau lebih serikat pekerja, maka serikat yang memiliki anggota sedikitnya 50 persen plus satu dari total jumlah pekerja di perusahaan itu yang berhak membuat PKB. Kebetulan di Indosiar ada dua serikat. Yang satu adalah Sekar, lainnya adalah Serikat Karyawan yang disingkat dengan Sekawan.

 

‘Tantangan' manajemen ini membuat nyali Sekar ciut. Jika proses verifikasi dilanjutkan ke Disnakertrans otomatis akan ditolak karena Sekar Indosiar tak memenuhi syarat 50 persen plus satu itu, aku Yanri.

 

Lebih jauh Yanri menuturkan, minimnya jumlah anggota Sekar bukannya tanpa alasan. Diskriminasi, intimidasi, pemutusan hubungan kerja dan lambatnya manajemen merespon surat Sekar disebut sebagai faktor minimnya anggota Sekar. Sejak surat pertama hingga surat kedua, kami kehilangan anggota hampir 100 orang. Ada yang kontraknya diputus walau sudah bekerja lebih dari 3 tahun, sampai ada rumor diskriminasi dan intimidasi saat penilaian kinerja. Buktinya, saat ada penilaian kinerja, 17 anggota kami mengundurkan diri dari Sekar.

 

Menurut Yanri, saat ini pihaknya lebih cendrung mempermasalahkan tindakan anti serikat yang dilakukan manajemen. Tindakan-tindakan itu yang akan kita bendung dulu lewat jalur pengawasan Depnakertrans, jelasnya.  

 

Tak benar

Dihubungi terpisah, Humas Indosiar Gufroni Sakaril membantah manajemen Indosiar telah melakukan tindakan menghalangi kegiatan Sekar Indosiar dan bersikap diskriminatif. Menurut pengamatannya, manajemen Indosiar selama ini cukup kooperatif. Gak benar, faktanya mereka (Sekar, Red) bisa membentuk serikat pekerja dan bisa melakukan kegiatan. Yang jelas mereka kedudukan sama dengan Sekawan Indosiar, tak ada yang menganaktirikan atau menganakemaskan kelompok-kelompok tertentu, kata Gufroni, Rabu (1/4).

 

Menurutnya, bagaimanapun juga membentuk serikat pekerja itu adalah hak karyawan karena dilindungi UU. Sebenarnya dibolehkan dalam satu perusahaan punya dua serikat pekerja, malahan di beberapa perusahaan ada serikat pekerja lebih dari dua, jelasnya.

 

Terkait penyusunan PKB, Gufron mengaku tak mengikuti proses perkembangannya. Namun biasanya dalam proses penyusunan PKB itu dibutuhkan waktu yang lama dan pembahasan secara detail. Yang saya tahu memang ada rencana penyusunan PKB, tetapi sudah sejauh mana perkembangannya, saya  belum tahu, nanti saya konfirmasi dulu di bagian HRD-nya, ujarnya.

 

Menurut Gufroni, yang terpenting bagaimana meningkatkan kesejahteraan karyawan, bukan memperlebar konflik yang terjadi. Mungkin sekarang dibutuhkan kesamaan persepsi dalam pembuatan PKB itu demi menguntungkan kedua belah pihak, sarannya.

 

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, hukumonline belum berhasil mengkonfirmasi Manajer HRD Indosiar Dudi Ruhendi. Beberapa kali hukumonline menghubungi ruang kerjanya tak membuahkan hasil.
 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (2 Komentar)
prihatin atas IVMiwan gunawan ( Penasehat SBSI'92 Karib) 21.02.10 11:17
sekar jgn mau di bodohi oleh pihak perusahaan, jika mereka bilang rugi berarti untung cuma 50%, jika perusahaan bilang untung sedikit berarti untung sudah 75% dan jika mereka bilang untung cuma 20% berarti di untung sudah 80%, perusahaan tidak akan bicara untung 100% karena si bos menjadi tidak senang.jika di IVM ada 2 serikat sebaiknya bersatulah karena kekuatan/senjata buruh/pekerja hanya bersatu. "the Big Is Powerfull and United We Stand, Devided We Fall" dan kepada karyawan indosiar berserikatlah " berserikat memang beresiko tetapi tidak berserikat lebih beresiko" slam PK.F-SBSI 1992 K@rib
Kebijaksanaan vs PeraturanOutsider 28.08.09 10:49
Saat ini peraturan perusahaan yang dikeluarkan IVM lebih banyak berisi kalimat "..akan diatur lebih lanjut" Pertanyaannya : kapan di publish ke karyawan ? hanya segelintir orang yang tahu dan pimpinan mengatakan sesuai kebijaksaan perusahaan. Contoh : 1. Sumbangan pernikahan dan kematian. Besarnya tidak tercantum dalam peraturan perusahaan. Sampai sekarang sumbangan pernikahan hanya 125 ribu & sumbangan kematian hanya karangan bunga & payung. Semuanya berkedok sesuai kebijaksanaan perusahaan. 2. Jika karyawan terkena musibah (sakit) dimana uang kesehatan sudah habis. Karyawan bisa mengajukan pinjaman (bayar cicil-sesuai kebijaksanaan perusahaan) tetapi syaratnya bukan anggota SEKAR. 3. Karyawan Indosiar tidak diikutkan asuransi kesehatan. 4. Tidak ada cuti panjang untuk karyawan dengan masa kerja lebih 5 tahun.dan tidak ada kompensasi pengganti. Kasus lain lebih parah lagi. Aset Indosiar banyak yang sudah berganti pemilik - ELShinta Radio. Karyawan Indosiar sudah tidak naik gaji 5 tahun, sementara pebelian untuk direksi dan sumbangan buat aparat pemerintah makin gede aja.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.