KPPU: Pangsa Pasar Carrefour Melebihi Batas Kewajaran
Utama

KPPU: Pangsa Pasar Carrefour Melebihi Batas Kewajaran

Carrefour kembali terbelit masalah di KPPU. Lantaran mengakuisisi sejumlah saham di Alfa Ritailindo, peritel asal Prancis ini dinilai telah melebihi pangsa pasar yang menjurus pada persaingan tidak sehat.

Oleh:
Mon/Sut
Bacaan 2 Menit
KPPU: Pangsa Pasar Carrefour Melebihi Batas Kewajaran
Hukumonline

 

Yang jadi masalah adalahCarrefour menggunakan trading terms yang biasa mereka gunakan di level hypermarket kepada pemasok Alfa Retailindo. Sekedar pengetahuan, ada tiga jenis Level of Playing Field di industri pasar, yakni hypermarket, supermarket dan minimarket. Nah, Alfa Retailindo berada di posisi supermarket, sedangkan Carrefour di level hypermarket. Jelas ini merupakan sebuah perbedaan yang mencolok buat pemasok.

 

Kondisi inilah yang diamati KPPU sebagai dampak dari akuisisi terhadap persaingan usaha yang sehat. Dari trading terms, KPPU akan melihat apakah ada conduct atau prilaku yang dilakukan oleh Carrefour yang punya posisi dominan terhadap pemasok.

 

Kamis (02/4) lalu, KPPU kembali membeberkan dosa Carrefour. Wakil Ketua KPPU Didik Akhmadi menegaskan pangsa pasar Carrefour telah melebihi batas kewajaran, sehingga diduga ada pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha.

 

Prosentasenya Naik

Berdasarkan bukti awal dan laporan yang masuk, KPPU menyimpulkan pangsa pasar Carefour di atas 50 persen. Hal itu dilihat dari perbandingan pasar downstream, yakni antara Carrefour dengan pesaing atau pelaku usaha retail modern lain serta letak geografis pelaku usaha retail berskala nasional. Perhitungan itu, kata Didik, mengacu pada perbandingan kegiatan retail di pasar tradisional dan modern.

 

Selain itu, dilihat pula dari sisi pasar upstream yakni relasi antara Carefour dengan pemasok yang dibandingkan dengan kondisi di retail modern lain. Sejak ada pengambilalihan saham, pangsa pasar Carrefour naik dari 44,7 persen menjadi 66,73 persen, timpal Direktur Komunikasi KPPU A. Junaidi dalam forum jurnalis KPPU.

 

Djunaidi mencontohkan untuk pemasok kosmetik ada penambahan biaya trading terms, di luar listing fee yakni meningkat dari 13 persen menjadi 33 persen dari nilai nilai netto penjualan barang.

 

Sudah cukup? Ternyata belum. KPPU juga punya bukti terjadi peningkatan budget promotion yakni pembebanan biaya promosi dari pemasok sebesar 8,5 persen hingga 11 persen. Biaya diskon promosi yang dibebankan pada pemasok pun meningkat dari 3,5 persen menjadi 6 persen. Fixed rebate naik dari 2,5 persen menjadi 7,75 persen. Presentasi itu dilihat dari nilai perdagangan dalam perjanjian. Padahal hubungan antara carrefour antara peretail dan pemasok adalah hubungan jual beli kok ditambahkan biaya promosi, kata Junaidi.

 

Penambahan beban biaya pada pemasok pada akhirnya akan mempengaruhi harga yang ditawarkan pada konsumen. Harga pasti lebih tinggi karena akan dibebankan pada konsumen, imbuh Junaidi.

 

Carrefour sendiri di beberapa media berulang kali membantah jika dikatakan telah menguasai pangsa pasar. Mereka mengklaim bahwa saat ini hanya menguasai 7 persen pangsa pasar ritel. Pernyataan ini pernah dikemukakan Direktur Hubungan Masyarakat Carrefour Irawan D. Kadarman kepada hukumonline tahun lalu.

 

Irawan membantah jika akuisisi ini menimbulkan monopoli. Menurut Irawan, sebelum akuisisi, perusahaan ritel asal Prancis ini memegang 5 persen pangsa pasar produk makanan di sektor ritel. Bahkan, berdasarkan hasil survei AC Nielsen, pascaakuisisi, pangsa pasar Carrefour hanya naik jadi 7 persen di sektor yang sama.

Lagi-lagi PT Carrefour Indonesia terbelit masalah di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Rupanya akuisisi PT Alfa Retailindo Tbk oleh peritel asal Negeri Napoleon Bonaparte itu membawa bencana. Carrefour dianggap telah melebihi batas pangsa pasar yang dianggap wajar, sehingga berpotensi menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat.

 

Lantaran adanya indikasi pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Carrefour dilaporkan ke KPPU. Perkara sudah diregistrasi dengan Nomor Perkara 09/KPPU-L/2009. KPPU bahkan telah menunjuk tim pemeriksa sejak 31 Maret 2009, yakni Dedie S. Martadisastra selaku ketua serta beranggotakan Tadjudin Noer Said dan Sukarmi. Proses pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan akan berakhir pada 12 Mei 2009. KPPU menyatakan Carefour ditetapkan sebagai terlapor sejak 24 Februari 2009. Peritel ini diduga melanggar Pasal 17 jo Pasal 25 UU No. 5/1999.

 

Sebelumnya, Carrefour juga pernah terlibat masalah di KPPU. Pada Agustus 2005, KPPU memutus Carrefour bersalah karena melanggar Pasal 19 (1) UU No. 5/1999. Carrefour didenda Rp 1,5 miliar dan diminta untuk menghentikan kebijakan minus margin dalam syarat-syarat perdagangan (trading terms) terhadap pemasok barang. Belakangan, denda itu dibayarkan Carrefour ke kas negara.

 

Sejatinya, perkara baru yang dilakoni Carrefour ini juga merembet masalah trading terms. Informasi yang diterima hukumonline membisikan sejumlah pemasok Alfa Retailindo (Alfa Supermarket) mengaku kaget dengan sistem trading term yang ditetapkan Carrefour. Misalnya soal listing fee. Mereka merasa tidak sanggup untuk memenuhi ketentuan itu. Akibatnya, pemasok kecil merasa dirugikan. Padahal prinsip trading terms dalam Perpres Pasar Modern yakni adanya kesepakatan antara peritel dan pemasok.

Tags: