Dua Peraturan KPU Terbaru Menuai Protes
Berita

Dua Peraturan KPU Terbaru Menuai Protes

Bukan hanya revisi dua peraturan, LSM juga meminta Bawaslu segera membentuk Dewan Kehormatan KPU dengan tujuan memberikan sanksi kepada Komisioner KPU.

Oleh:
Fat/CR-4
Bacaan 2 Menit
Dua Peraturan KPU Terbaru Menuai Protes
Hukumonline

 

Jadi kalau keluar aturan ini luar biasa konyol, artinya SE ini merupakan peraturan yang luar biasa buruk karena memutarbalikan gagasan yang penting bagi keberlangsungan pemilu, katanya.

 

Menurutnya, sumbangan yang diberikan kepada partai politik harus bersifat akumulatif sampai batas yang telah ditentukan dalam Pasal 131 dan Pasal 133 UU Pemilu. Artinya, setiap penyumbang tidak boleh melebihi nominal sumbangan yang tercantum dalam kedua pasal tersebut. Jadi bukan berlaku untuk sumbangan per transaksi, tapi akumulatif dari setiap sumbangan, ujarnya.

 

Hal senada juga dikatakan Kordinator ICW Danang Wijanarko. Menurutnya, aturan yang blunder ini bisa mengancam demokrasi di Indonesia. Untuk itu, ia sangat berharap KPU masih semapt merevisinya. Aturan ini secara fundamentalis bisa mengancam demokrasi, kalau dana kampanye tanpa batasan pemilu akan bergeser lagi, katanya.

 

Direktur Transparancy International Indonesia (TII) Teten Masduki menegaskan jika tidak segera direvisi, pemilu akan berjalan tidak maksimal sehingga mudah diintervensi oleh pihak lain. Tindakan KPU mengeluarkan kebijakan kontroversial, menurut Teten, merupakan cerminan masalah integritas yang harus segera dibenahi. Artinya, jika KPU tidak merevisinya, KPU tidak bisa menegakkan undang-undang, katanya.

 

Bentuk Dewan Kehormatan

Anehnya, Anggota KPU Andi Nurpati mengaku belum melihat SE yang dimaksud. Namun, berdasarkan informasi yang ia dapat, isi dari surat edaran tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang. Saya belum melihat SE itu, tapi sejauh yang saya dengar isinya belum atau tidak bertentangan, toh sumbangan dari pihak lain kan tidak boleh lebih dari Rp1 Milyar dan parpol lebih dari Rp5 Milyar. Tapi saya belum melihat SE itu, katanya.   

 

Teten menegaskan, ketidaktahuan sebagian Komisioner KPU adanya surat edaran ini merupakan kelalaian yang perlu ditindaklanjuti. Untuk itu, ia mengusulkan segara dibentuk Dewan Kehormatan. Pembentukan dewan kehormatan ini untuk menindak Komisioner KPU yang telah melakukan kelalaian dengan mengeluarkan dua kebijakan ini, dan sepertinya SE ini tidak melalui proses pembahasan di internal KPU, katanya.

 

Lebih jauh, Dewan Kehormatan ini nantinya diharapkan bisa menyelidiki sebab dikeluarkannya dua kebijakan blunder ini. Selain itu, Dewan Kehormatan dapat memberikan sanksi bagi Komisioner KPU dari yang ringan hingga yang berat seperti pencopotan jabatan komisioner KPU yang bersalah. Tapi jika dilakukan pencopotan jabatan, kami menginginkan setelah dilakukannya Pemilu Presiden, ujar Tetan.

 

Adnan mengatakan usulan pembentukan Dewan Kehormatan ini akan dibawa ke Bawaslu pada Senin depan (6/4). Pembentukan Dewan Kehormatan, menurut Adnan, dipandang perlu karena sudah banyak kebijakan yang dikeluarkan KPU yang membuka peluang timbulnya sengketa pemilu.

 

Start awal buruk pertama mengenai Peraturan KPU No 1 Tahun 2009, padahal jadwal kampanye sudah ditetapkan sejak Juli 2008 silam, tapi peraturan tentang kampanye baru dikeluarkan Februari 2009 lalu. Padahal peraturan ini sangat penting untuk menindak setiap pelanggaran kampanye, hingga hari ini KPU belum memberikan sanksi kepada peserta yang melanggar kampanye, pungkasnya.

Menjelang pelaksanaan pemilu yang tinggal menghitung hari, KPU kembali diterpa protes. Pangkal masalahnya adalah kebijakan KPU menerbitkan dua peratutan teranyar, Peraturan KPU No 22 Tahun 2009 (PKPU 22) tentang Pedoman Audit Dana Kampanye dan Surat Edaran No 612/KPU/III/2009 (SE 612) perihal Penjelasan Teknis PKPU No 1 Tahun 2009. Atas dua peraturan itu, sejumlah LSM mendesak KPU segera melakukan revisi.

 

Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menilai PKPU No 22 Tahun 2009 khususnya Lampiran A huruf 9 sangat membahayakan proses pemilu. Di situ disebutkan, Jumlah sumbangan untuk setiap nama penyumbang untuk setiap transaksi sumbangan tidak boleh melebihi ketentuan Pasal 131 dan Pasal 133 UU No 10 Tahun 2008. Lalu, pada poin 4 huruf f SE 612 disebutkan, Batasan sumbangan maksimal dana kampanye baik untuk individu maupun badan usaha sebagaimana diatur dalam UU No 10 Tahun 2008 Pasal 131 dan Pasal 133 berlaku sumbangan per transaksi, bukan batasan sumbangan maksimal secara akumulasi.

 

Penafsiran terhadap Pasal 131 dan Pasal 133 teramat konyol karena sebenarnya fungsi pembatasan sumbangan dana kampanye untuk menciptakan iklim kompetisi kampanye yang lebih adil bagi setiap peserta pemilu, ujar Adnan saat membacakan pers rilis.

 

Karena dinilai bermasalah, ICW bersama CETRO dan TII meminta PKPU 22 dan SE 612 direvisi dengan menetapkan bahwa batasan sumbangan maksimal dana kampanye adalah akumulasi dari seluruh sumbangan dari masing-masing penyumbang dalam satu periode pemilu legislatif, bukan per transaksi. Kedua, mendesak KPU untuk tidak menafsirkan secara sembrono bunyi peraturan perundang-undangan yang berimplikasi pada makin buruknya kwalitas pemilu karena pertanggungjawaban dan transparansi dana kampanye peserta pemilu yang sulit dikendalikan.

 

Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (CETRO) Hadar Navis Gumay menegaskan dua kebijakan yang dikeluarkan KPU ini telah menyalahi undang-undang. Menurut Hadar, semangat pembatasan sumbangan ada dalam Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) yang melarang sumbangan berlebihan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: