Ketentuan Izin Cerai Tak Berlaku bagi Pegawai BUMN
Putusan PHI:

Ketentuan Izin Cerai Tak Berlaku bagi Pegawai BUMN

Tindakan pemecatan yang dilakukan terhadap pilot Garuda Indonesia lantaran tak meminta izin atasan sebelum bercerai, dianggap bertentangan dengan hukum.

Oleh:
CR-3
Bacaan 2 Menit
Ketentuan Izin Cerai Tak Berlaku bagi Pegawai BUMN
Hukumonline

 

Selain itu, lanjut hakim, ketentuan PHK terhadap pegawai BUMN harus tunduk pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Padahal UU Ketenagakerjaan, lanjut hakim, menyebutkan pengusaha dilarang mem-PHK dengan alasan buruh/pekerja menikah atau adanya perbedaan status perkawinan. Karenanya alasan PHK yang dilakukan tergugat (perusahaan, red) tak sah dan tak berdasarkan hukum, simpul hakim.   

 

Namun majelis menilai bahwa hubungan kerja antara tergugat dan penggugat sudah tak harmonis lagi selama dua tahun terakhir. Jika hubungan kerja tersebut dilanjutkan, dipastikan akan terus terjadi perseteruan yang berdampak negatif terhadap perkembangan perusahaan. Hubungan kerja diantara para penggugat dan tergugat harus diputus berdasarkan putusan ini. Karenanya, penggugat berhak atas pesangon dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, jelasnya. 

 

Di bagian akhir pertimbangannya, hakim menyebutkan jumlah total pesangon dan hak-hak lainnya yang berhak diterima oleh penggugat yakni sebesar Rp1,223 miliar yang wajib dibayar oleh manajemen Garuda. Dengan demikian majelis hakim berkesimpulan gugatan penggugat dapat dikabulkan untuk sebagian, urai hakim dalam amar putusannya.          

 

Tak puas

Ditemui seusai sidang kuasa hukum Rendy, Eko Susilo mengaku tak puas. Pasalnya sebagian besar tuntutan yang menjadi hak kliennya tak dipertimbangkan hakim. Namun, ia masih mempertimbangkan apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak. Prinsipnya, kita tak puas karena jauh dari tuntutan penggugat, seperti tunjangan FATA (Flight Allowance and Travel Allowance) yang menjadi hak penggugat setiap bulannya, tengah tahun, hari raya, fasilitas kesehatan. Nanti kita akan bicarakan dulu langkah selanjutnya, ujar Eko.             

 

Soal pokok perkara, Eko mengaku tak masalah karena seluruh pertimbangan hakim sudah sesuai yang diharapkan. Alasan tergugat mem-PHK kliennya terbukti tak sah dengan alasan menikah lagi, status pegawai PT Garuda yang bukan PNS, makanya PT Garuda tak tunduk pada PP No. 10 Tahun 1983 dan PP No. 30 Tahun 1980, itu sudah jelas, ujar pengacara dari Andi Mulia Siregar & Associates itu menjelaskan.                 

 

Dihubungi terpisah, kuasa hukum PT Garuda Indonesia Yanuar A Lubis, belum bisa berkomentar banyak karena saat pembacaan putusan berhalangan hadir. Kalau pertimbangannya mengacu PP No. 45 Tahun 2005 kayanya gak masuk kesitu, cuma saya gak bisa komentar dulu deh karena belum dengar langsung putusannya. Mungkin nanti saya hubungi paniteranya dulu, jelasnya. Yanuar juga mengaku belum tahu apakah akan melakukan upaya hukum kasasi atau tidak karena akan membicarakannya terlebih dahulu dengan klien.

Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), akhirnya mengabulkan sebagian gugatan Rendy Sasmita Adji Wibowo, seorang pilot Garuda, yang di-PHK secara sepihak. Majelis yang diketuai Makmun Masduki beranggotakan Tri Endro Budianto dan Anton Sumartono menyatakan bahwa ketentuan yang menyangkut izin perceraian kepada atasannya hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), bukan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).  

 

Seperti diberitakan sebelumnya, manajemen Garuda Indonesia telah memutus hubungan kerja Rendy secara sepihak sejak November 2005 silam. Pasalnya, Rendy tak pernah mengajukan izin cerai kepada manajemen Garuda. Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 50 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Garuda Indonesia yang menyebutkan ketentuan melakukan perkawinan dan perceraian tunduk kepada peraturan yang berlaku, yakni merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990  tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.  Karenanya, Rendy dianggap melakukan pelanggaran berat.             

 

Dalam pertimbangannya, majelis mengutip Pasal 95 PP tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN No. 45 Tahun 2005 yang menyebutkan pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajiban bagi pegawai BUMN ditetapkan berdasarkan PKB dan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Selain itu, bagi BUMN tak berlaku ketentuan kepegawaian yang diterapkan untuk PNS.

 

Atas dasar itu, menurut majelis, ketentuan Pasal 50 PKB Garuda Indonesia bertentangan dengan PP No. 45 Tahun 2005, sehingga segala ketentuan perkawinan dan perceraian yang mengacu ke PP No. 10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990, tak berlaku bagi pegawai BUMN. Terbukti, karena PT Garuda Indonesia yang berstatus BUMN, maka pegawai BUMN tidak tunduk pada PP No. 10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990. Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi PNS, bukan bagi pegawai BUMN, tegas hakim.     

Halaman Selanjutnya:
Tags: