Pailit Terhadap Hansung Garmindo Ditolak
Berita

Pailit Terhadap Hansung Garmindo Ditolak

Lantaran tidak terbukti ada kreditur lain, permohonan pailit mantan karyawan terhadap PT Hansung Garmindo Mulia ditolak. Tagihan pajak yang diajukan bukan merupakan tagihan dalam kepailitan sehingga tidak diklasifikasikan sebagai kreditur.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Pailit Terhadap Hansung Garmindo Ditolak
Hukumonline

 

Sekedar informasi, Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menentukan, ‘Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yangtelah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.'

 

Menurut majelis, seharusnya para karyawan mengajukan permohonan eksekusi putusan PHI Bandung untuk menagih hak karyawan. Namun kuasa hukum karyawan Mayarti N. Singadimadja, tidak setuju terhadap opsi itu. Ia menyatakan akan mengajukan permohonan pailit lagi. Kita akan mencari kreditur lain dan melengkapi bukti yang menguatkan permohonan, ujarnya saat ditemui usai bersidang.

Perjuangan 544 mantan karyawan PT Hansung Garmindo Mulia untuk memperoleh pembayaran gaji yang totalnya Rp 10,4 miliar kandas. Permohonan pailit yang diajukan terhadap perusahaan garmen yang berlokasi di Bekasi itu ditolak majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan pailit dinilai tidak memenuhi syarat pailit karena tidak ada kreditur lain kecuali para karyawan.

 

Majelis hakim yang diketuai Maryana serta beranggotakan Eli Marliani dan Makmun Masduki menyatakan, 544 karyawan itu tidak bisa dianggap sebagai kreditur perorangan. Meskipun berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) No.157/PHI.G/2008/PHI.BDG Januari 2009 lalu, para karyawan berhak mendapatakan pembayaran kompensasi lantaran pemecatan sercara sepihak. "Harus dipandang sebagai satu kesatuan," ujar Maryana saat membacakan putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (08/4).

 

Sebelumnya, dalam putusan pailit PT Adam SkyConnection (Adam Air) mantan pegawai yang tergabung dalam serikat pekerja juga ditetapkan menjadi satu kesatuan kreditur. Dari hasil verifikasi, pertengahan Februari lalu, pegawai Adam Air yang tergabung dalam Forum Serikat Pekerja Adam Air (Forsikad) ditetapkan sebagai kreditur istimewa (preferen) dengan piutang sebesar Rp 104,5 miliar. Pegawai Adam Air di Surabaya yang tergabung dalam Serikat Buruh Anak Bangsa juga terdaftar sebagai kreditur istimewa. Jumlah tagihan 143 pegawai itu mencapai 706,786 juta.

 

Putusan perkara kepailitan Hansung versus karyawannya itu dibacakan tanpa kehadiran pihak Hansung maupun kuasa hukumnya (verstek). Sejak persidangan digelar pada Februari lalu hingga putusan dibacakan, termohon pailit tidak pernah menghadiri persidangan. Padahal sudah dipanggil secara patut oleh pengadilan dan melalui media massa.

 

Dalam permohonannya, kuasa hukum para karyawan menyebutkan kreditur lain, yakni PT Bank CIMB Niaga, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan tagihan pajak. Namun, menurut majelis, selama persidangan berlangsung kuasa hukum karyawan tidak dapat membuktikan adanya tagihan dari Bank Niaga kepada Hansung.

 

Kewajiban pajak Hansung yang tertunda juga tidak dapat dikategorikan sebagai sebagai tagihan. "Bukan kreditur konkuren," imbuh Maryana. Menurut majelis hakim, kewajiban pajak tidak tunduk pada UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kecuali Dirjen Pajak mengajukan permohonan pailit atas tunggakan pajak. "Oleh karena itu tidak terbukti terdapat dua kreditur atau lebih," kata Maryana.

Halaman Selanjutnya:
Tags: