Penetapan Adopsi Harus Disertai Akta Kelahiran Anak
Berita

Penetapan Adopsi Harus Disertai Akta Kelahiran Anak

Agar hubungan si anak tidak terputus sama sekali dengan orang tua biologisnya.

Oleh:
Mys/Ali
Bacaan 2 Menit
Penetapan Adopsi Harus Disertai Akta Kelahiran Anak
Hukumonline

 

Mahkamah Agung melihat di lapangan bahwa masih ada pengadilan yang mengabulkan permohonan pengangkatan anak tanpa disertai akta kelahiran. Kalau ditelusuri lebih jauh, alasan serupa juga pernah dipakai MA untuk menerbitkan SEMA No. 2 Tahun 1979 dan SEM No. 6 Tahun 1983. Pada saat itu, MA menilai pemeriksaan di pengadilan negeri terlalu sumir. Pemeriksaan kelengkapan surat terkesan sebagai formalitas belaka.

 

MA berpendapat seharusnya hakim mendahulukan kepentingan si anak, ketimbang kepentingan orang tua. Sebab, secara yuridis, adopsi berpengaruh ke masa depan si anak. Termasuk kemungkinan kehilangan kewarganegaraan jika yang mengadopsinya adalah orang tua asing. Kesungguhan, ketulisan dan kerelaan menanggung konsekuensi hukum itu harus menjadi pertimbangan hakim.

 

Menurut MA, pembuatan akta kelahiran sebelum penetapan pengadilan dikabulkan sangat diperlukan karena isi penetapan pengadilan tersebut akan ditulis sebagai catatan pinggir dalam register akta kelahiran. Karena itu, Ketua MA meminta hakim-hakim tingkat pertama dan banding memperhatikan syarat akta kelahiran tadi.

 

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Masnah Sari menyambut baik SEMA No. 2 Tahun 2009. Sebab, sebelumnya, KPAI juga pernah beraudiensi dengan MA terkait masalah yang diatur dalam SEMA tersebut. Materi SEMA, kata Masnah, sejalan dengan semangat yang dibawa Undang-Undang Perlindungan Anak. Terdaftarnya si anak terkait dengan hak hidup dan hak tumbuh kembang, ujarnya kepada hukumonline (16/4).

 

Lagipula, ketika seseorang mau mengadopsi anak, sudah seharusnya mereka tahu orang tua kandung si anak. Anak adopsi tidak terpisah secara total dengan orang tua biologisnya. Dengan kata lain, ketika dewasa, si anak masih bisa mencari orang tuanya. Misalnya untuk keperluan perkawinan.

 

Mahkamah Agung menghimbau hakim-hakim yang akan mengeluarkan penetapan tentang pengangkatan anak alias adopsi untuk memperhatikan kelengkapan administrasi, khususnya akta kelahiran si anak. Sebelum mengabulkan permohonan adopsi, hakim harus memastikan bahwa akta kelahiran si anak sudah lengkap. Jika belum, akta itu harus dilengkapi.

 

Himbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2009 tentang Kewajiban Melengkapi Permohonan Pengangkatan Anak dengan Akta Kelahiran. Dalam SEMA yang diteken Ketua MA Harifin A Tumpa tersebut, Mahkamah Agung tetap merujuk pada dua SEMA terdahulu yang mengatur hal serupa, yaitu SEMA No. 2 Tahun 1979 dan No. 6 Tahun 1983. Selain itu, Mahkamah Agung merujuk pada perundang-undangan terbaru, yakni Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan peraturan teknisnya, Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.

 

Pasal 87 ayat (2) Perpres tadi memang menyaratkan pencatatan pengangkatan anak dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan, termasuk kutipan akta kelahiran.

Halaman Selanjutnya:
Tags: