Keanggotaan LKS Tripartit Nasional Resmi Terbentuk
Utama

Keanggotaan LKS Tripartit Nasional Resmi Terbentuk

Keberadaan LKS Tripartit ini merupakan lembaga yang sangat strategis. Sebab, selain mengurusi persoalan yang muncul dalam hubungan industrial, juga berperan dan dapat berkontribusi merumuskan kebijakan di bidang ketenagakerjaan demi kepentingan nasional.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Keanggotaan LKS Tripartit Nasional Resmi Terbentuk
Hukumonline

 

Langkah awal LKS Tripartit ini, lanjut Erman, akan membentuk badan pekerja dan merespons kebijakan pemerintah terkini terkait ketenagakerjaan. Misalnya soal  stimulus untuk para pengusaha, percepatan pembangunan perumahan pekerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, social security bagaimana, dan lain-lain. Nanti action plan-nya akan dibuat, jelasnya.            

 

Selanjutnya, kata Erman, pemerintah bersama unsur-unsur LKS Tripartit Nasional akan membentuk LKS Tripartit Daerah agar program-program yang terkait dengan peningkatan kesejahteraan pekerja dan lain-lain bisa hingga ke daerah dalam koridor otonomi dan pemerataan investasi di daerah. Agar substansi tugas-tugas LKS Tripartit Nasional dan Daerah bisa disamakan persepsinya, jelasnya.

 

Harapannya, kata Erman, LKS Tripartit ini agar dapat terus meningkatkan langkah-langkah konkrit yang didasari hubungan industrial yang dinamis, demokratis, konstruktif, keterbukaan, kebersamaan, dan berkeadilan. Ini diharapkan dapat mendorong pengembangan dunia usaha, sekaligus peningkatan produktivitas dan kualitas pekerja yang akhirnya membawa kesejahteraan bersama, terutama bagi pekerja, ujar Erman.

 

Kepentingan nasional

Dalam kesempatan yang sama, anggota LKS Tripartit Nasional dari unsur pengusaha Sofyan Wanandi mengharapkan LKS Tripartit Nasional sudah saatnya menghilangkan image (citra, red) bahwa pengusaha harus selalu berhadapan dengan serikat pekerja jika menghadapi konflik. Kita inginnya pekerja selalu menjadi partner kita dalam bekerja, jangan saling konfrontasi terus, itu  tak pernah bisa diselesaikan secara baik, harap Sofyan.

 

Karenanya, Sofyan meminta kepada semua pihak mesti mengedepankan kepentingan nasional dengan semangat kerja sama yang saling menguntungkan. Disamping nantinya kita akan menentukan apa-apa yang menjadi prioritas dalam rangka mencegah pengangguran akibat kemelut ekonomi nasional/internasional, pemerintah pun disini harus berperan sebagai wasit, jelasnya. Harapannya, ada kepercayaan dalam LKS Tripartit Nasional ini untuk melihat bagaimana kita membangun bangsa ini ke depan.

 

Sementara itu, Presiden Kongres Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Thamrin Mosii mengatakan terbitnya Keppres tentang keanggotaan LKS Tripartit Nasional ini merupakan momentum sejarah. Pasalnya, ini semakin memperjelas legitimasi lembaga ini.

 

Thamrin menyadari dengan menjamurnya federasi dan serikat pekerja tentunya berdampak pada banyaknya ide dan kepentingan pekerja yang harus diakomodir. Yang terpenting dari ide dan kepentingan yang berbeda-beda itu jangan bergeser menjadi konflik. Untuk teman-teman serikat yang kebetulan tak masuk LKS Tripartit ini bukan berarti aspirasinya kita abaikan, kita akan coba proses dan putuskan demi kepentingan nasional, jelasnya.

 

Menurut Thamrin yang perlu dipikirkan ke depan bagaimana LKS Tripartit ini bisa membawa semua aspirasi. Mengerucut menjadi satu demi kepentingan nasional karena kalau datang untuk konflik atau bertengkar, kita akan kehabisan waktu dan kontraproduktif dalam berkinerja. Diharapkan pekerjaan ini tak hanya karena by order atau by event yang selama ini terjadi, ke depan harus lebih profesional, harapnya. Harapannya, tugas-tugas besar dari LKS Tripartit Nasional ini akan dapat diselesaikan dengan baik.

Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional resmi terbentuk dengan ditekennya Keputusan Presiden (Keppres) No. 37/M/2009 pada 23 Maret 2009 lalu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Keppres tersebut secara resmi mengangkat 45 anggota LKS Tripartit Nasional periode 2009-2011 yang terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, dan pemerintah yang masing berjumlah 15 orang.  

 

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno menuturkan, LKS Tripartit baik di tingkat nasional maupun di daerah berfungsi sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah guna memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah terkait penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan. Hal ini sesuai amanat Pasal 107 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.    

 

Proses pembentukan keanggotaan tripartit ini telah sesuai dengan peraturan yang ada yang diawali penyempurnaan PP No. 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi LKS Tripartit menjadi PP No. 46 Tahun 2008. Ini membuktikan konsistensi pemerintah dalam upaya pembangunan hubungan industrial ke depan melalui kepercayaan kepada anggota Tripartit Nasional, ujar Erman Suparno di sela-sela acara pelantikan anggota LKS Tripartit Nasional, Selasa (21/4), di gedung Depnakertrans, Jakarta.

 

Menurut Erman, para pengusaha dan pekerja adalah bagian dari pelaku pembangunan perekonomian bangsa. Karenanya, hubungan industrial adalah hal yang sangat penting, sehingga keberadaan LKS Tripartit Nasional dan Daerah adalah sangat strategis. LKS Tripartit bukan hanya ngurusin permasalahan (konflik, red), melainkan justru yang lebih strategis adalah bagaimana pemikiran, inovasi, kreativitas, secara konstruktif membangun hubungan industrial yang kondusif dalam konteks mengambil kebijakan, ujar Erman yang sekaligus Ketua LKS Tripartit Nasional itu menjelaskan.   

Halaman Selanjutnya:
Tags: