Divonis Empat Tahun Penjara, Bupati Yapen Waropen Seret Sekda
Berita

Divonis Empat Tahun Penjara, Bupati Yapen Waropen Seret Sekda

Bupati Yapen Waropen, Daud Soleman Betawi meminta agar sekda juga harus dimintakan pertanggungjawabannya. Ia berdalih bahwa perbuatannya itu adalah masalah administrasi yang menjadi tanggung jawab Sekda.

Oleh:
Ays
Bacaan 2 Menit
Divonis Empat Tahun Penjara, Bupati Yapen Waropen Seret Sekda
Hukumonline

 

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menguraikan, Daud telah melakukan penarikan dana secara tunai dari rekening pemda yang digunakan untuk menampung penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH-PBB) dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA). Penarikan tersebut dimungkinkan karena sebelumnya Daud telah melakukan perubahan specimen tanda tangan. Specimen rekening tersebut awalnya atas nama pemegang kas dan kepala bagian keuangan Yapen Waropen, namun diubah menjadi specimen tunggal atas nama Daud.

 

Daud beralasan bahwa hasil penarikan uang tersebut digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD tahun 2006 seperti kegiatan investasi pariwisata sejumlah Rp4,250 miliar dan kegiatan bantuan kemasyarakatan sejumlah Rp135 juta.

 

Pada kenyataannya, lanjut hakim, uang tidak dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan itu. Bahwa dari penarikan dana secara tunai dari rekening-rekening tersebut, terdakwa telah mentransfer ke rekening pribadinya, ujar hakim Dudu Duswara. Atas transfer tersebut, Daud telah menguntungkan dirinya sejumlah Rp2,873 miliar.

 

Ternyata tidak hanya Daud yang diuntungkan atas perbuatannya. Chanthele Maria juga menikmati keuntungan sebesar Rp4,250 miliar, Mizan Allan De Neve sejumlah Rp1,5 miliar, Jimmy Mabel sebesar Rp130 juta, dan Christian Payawa sebesar Rp50 juta.

 

Selanjutnya, majelis juga menguraikan perbuatan daud yang lain. Ia juga mencairkan dana pemda sebesar Rp500 juta untuk membiayai kegiatan program Agropolitan yang tidak melalui mekanisme pengadaan barang/jasa. Pencairan dana itu tidak didukung bukti yang lengkap dan sah.

Menurut majelis, Daud ternyata tidak dapat mempertanggungjawabkan penarikan dana tersebut dan selaku kuasa umum pengelola keuangan daerah tidak menandatangani Perda maupun penjabarannya tentang APBD sebagai dasar pelaksanaan program kerja pemda Yapen Waropen tahun 2006.

 

Terdakwa tidak melakukan pembangunan sesuai dengan kewenangan dan kewajiban dan tidak memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik, lanjut hakim Gusrizal.

 

Atas serangkaian perbuatannya tersebut, majelis berkesimpulan negara telah mengalami kerugian hingga mencapai Rp8,8 miliar.

 

Menanggapi vonis hakim itu, kedua pihak baik penuntut umum maupun terdakwa menyatakan akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Saya pikir-pikir dulu karena saya melihat fakta-fakta yang lain tapi apapun keputusan hari ini untuk sementara saya terima dan saya mengucap sukur untuk hal seperti ini. Dalam diri saya tidak ada niat korupsi, kata Daud kepada wartawan.

Bupati Yapen Waropen, Papua, Daud Soleman Betawi seolah tak percaya dengan putusan hakim yang menghukumnya selama empat tahun penjara. Daud bersikukuh tak melakukan korupsi karena sudah mempertanggungjawabkan semua masalah penggunaan dana ke Sekretaris Daerah Kabupaten Yapen Waropen.

 

Sebenarnya yang saya lakukan semua ada buktinya. Artinya kalau itu berupa administrasi seharusnya itu urusan sekda bukan saya sebagai bupati. Segala sesuatu sudah saya lakukan tapi sebagai bupati itu kan jabatan politis dimana saya tidak punya pengalaman birokrasi, sehingga administrasi itu diurus oleh sekda. Artinya sekda juga harus mempertanggungjawabkan itu, kata Daud kepada wartawan usai sidang pembacaan vonis atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Rabu (22/04).

 

Ketua majelis hakim, Sutiyono menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Selain itu, Daud juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,873 miliar. Sebelumnya KPK telah menyita uang Daud sebesar Rp740 juta. Artinya, Daud cukup membayar uang pengganti sebanyak Rp2,1 miliar. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan

 

Hakim menilai Daud telah melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menyatakan terdakwa Daud Soleman Betawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, kata hakim Sutiyono.

Tags: