Quantum Futures Internasional Diajukan Pailit
Berita

Quantum Futures Internasional Diajukan Pailit

Lantaran telat membayar sewa gedung, perusahaan berjangka PT Quantum Futures Internasional dimohonkan pailit.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Quantum Futures Internasional Diajukan Pailit
Hukumonline

 

Selain berhutang pada Bangkit, Quantum juga mempunyai utang kepada Perhimpunan Penghuni Menara Imperium sebesar Rp 93,59 juta. Tagihan itu merupakan biaya service charge gedung yang terdiri dari tujuh invoice. Dengan begitu, syarat kepailitan sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang No. 37 Tahun 2004, yakni adanya utang yang jatuh tempo dan dapat dibayar, serta adanya kreditur lain, sudah terpenuhi.

 

Menanggapi permohonan pailit, kuasa hukum Quantum Futures, Firman Wijaya membantah kliennya memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih. Hubungan antara Bangkit Ragananda dan Quantum hanyalah hubungan perjanjian sewa menyewa. Pailit yang diajukan hanya untuk menjatuhkan reputasi Quantum Futures sebagai perusahaan miltibisnis terkenal, ujar Firman melalui saluran telepon Rabu (22/4).

 

Menurut Firman, kepailitan merupakan instrumen terakhir untuk menagih utang bagi para pengemplang utang. Sementara kliennya sudah cukup lama menyewa tempat di Menara Imperium dan mampu membayar sewa. Ada pihak tertentu yang ingin menguasai aset klien saya, ujar Firman.

 

Sekedar informasi, berdasarkan release PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dalam di situs www.bbj-jfx.com, BBJ telah mencairkan Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada Quantum Futures, terhitung mulai tanggal 13 November 2008. Menurut Hasan Zein Mahmud, Direktur Utama BBJ, dicabutnya pembekuan karena Quantum Futures dinilai telah melaksanakan langkah-langkah perbaikan yang diminta BBJ diantaranya mengembalikan dana nasabah ke dalam rekening terpisah.

 

Sebelumnya, pada tanggal 10 Oktober 2008, Quantum Futures dibekukan karena melanggar beberapa ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam release BBJ disebutkan, sanksi administratif pencabutan itu disebabkan Quantum terbukti menggunakan dana nasabah melalui dua account yang dibuat untuk menarik sejumlah uang dari rekening terpisah.

 

Selain itu, Quantum Futures dinilai telah melakukan manipulasi data dalam hal penyusunan laporan bulanan yang disampaikan kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan BBJ serta Kliring Berjangka Indonesia (KBI), dimana angka-angka yang tercantum didalam laporan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Ditambah lagi, pengendalian internal Quantum yang lemah dari aspek keuangan dan operasional.

 

Saat dikonfirmasi soal pembekuan, Firman tidak bersedia memberikan komentar. Itu terpisah dari pailit, ujarnya.

PT Bangkit Ragananda mengajukan permohonan pailit terhadap PT Quantum Futures Internasional melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan diajukan lantaran Quantum menunggak biaya sewa kantor milik Bangkit Ragananda sebesar Rp 737,125 juta dan denda keterlambatan Rp 43,659 juta. Majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap, menggelar persidangan perdana perkaranya, Senin (20/4).

 

Bangkit Ragananda juga membatalkan perjanjian sewa menyewa dengan Quantum lantaran permohon dianggap melanggar ketentuan sewa menyewa sesuai dengan perjanjian yang berlaku sejak 10 Juli 2005 hingga 2010. Dalam perjanjian sewa menyewa ditentukan, Quantum wajib membayar sewa di muka setiap tiga bulan sekali dan dilakukan tujuh hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo termin berikutnya.

 

Quantum juga wajib membayar uang jaminan yang akan dikembalikan apabila tidak telat membayar. Dengan pembatalan perjanjian, jaminan yang telah dibayarkan menjadi hak sepenuhnya penggugat.

 

Sejak Juni 2006, Quantum memang berkantor di Menara Imperium lantai 21 milik Bangkit Ragananda untuk menjalankan usahanya di bidang perdagangan berjangka. Faktanya, Quantum telah menunggak pembayaran dua periode, yakni 10 Oktober 2008 - 09 Januari 2008 dan 10 Januari 2009 - 9 April 2009. Jumlah tunggakan sewa sebesar Rp 970,2 juta, sementara Quantum baru membayar Rp 233,075 juta, sehingga sisanya Rp 737,125.

 

Atas tunggakan tersebut, Bangkit sudah beberapa kali mengirim surat tagihan ke Quantum pada 13 Januari 2008 dan 19 Januari 2009. Seminggu berselang, Quantum membayar dengan memberikan empat lembar cek senilai Rp 937,125 juta. Cek tersebut jatuh tempo pada 27 Februari 2009. Namun saat dicairkan di BCA, bank menolak pencairan cek tersebut karena saldo Quantum tidak cukup. Bangkit kembali mengajukan somasi kepada Quantum. Hingga permohonan pailit diajukan ke pengadilan, Quantum belum melunasi tunggakan utangnya.

Tags: