Resmi Berstatus Tersangka, Antasari Azhar Dinonaktifkan
Aktual

Resmi Berstatus Tersangka, Antasari Azhar Dinonaktifkan

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Resmi Berstatus Tersangka, Antasari Azhar Dinonaktifkan
Hukumonline

Jajaran pimpinan KPK bergerak cepat. Tidak lama setelah beredar kabar, termasuk pernyataan resmi dari Kejaksaan, bahwa Ketua KPK Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dicekal, pimpinan KPK menggelar rapat, Jumat sore (1/5) di kediaman Antasari. Materi penting yang dibahas dalam rapat itu adalah status Antasari di KPK dan kursi Ketua KPK pasca penetapan tersangka.

 

Rapat pimpinan ini menjadi penting karena sebagai institusi negara kita harus menyikapi terhadap peristiwa yang terjadi sehubungan dengan beliau (Antasari) dalam proses penyidikan di Kepolisian, papar Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Chandra Hamzah saat jumpa pers, Jumat malam (1/5).

 

Hasil rapat memutuskan Antasari untuk sementara dinonaktifkan. Selanjutnya, kata Chandra, pelaksana harian pimpinan KPK akan diemban oleh empat pimpinan KPK lainnya. Dengan penonaktifan ini berarti Antasari tidak akan dilibatkan dalam pengambilan keputusan pimpinan KPK. Untuk selanjutnya Pak Antasari akan lebih fokus permasalahan beliau sehubungan dengan kasus yang sedang hangat pada proses penyidikan, Chandra menambahkan.

 

Menurut Chandra, hingga saat ini pimpinan KPK lainnya belum mendapat penjelasan resmi dari Kepolisian seputar kasus yang menyeret Antasari. Prinsipnya, pimpinan KPK mendukung upaya penegakan hukum terhadap siapapun tanpa pandang bulu. KPK sendiri, lanjutnya, berkomitmen tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus yang menimpa Antasari.

 

Mengenai kasus itu sendiri, KPK tidak punya kapasitas memberikan keterangan apapun, yang memilik kapasitas menerangkan kasus itu sendiri adalah penyidik Mabes Polri. Oleh karena itu kita tidak memberikan komentar apapun terhadap kasus ini.

Tags: