KPK Ungkap Kasus Korupsi di PLN Jawa Timur
Aktual

KPK Ungkap Kasus Korupsi di PLN Jawa Timur

Oleh:
Bacaan 2 Menit
KPK Ungkap Kasus Korupsi di PLN Jawa Timur
Hukumonline

 

Untuk sementara nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 80 miliar. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini, imbuh Chandra. 

 

Untuk mengembangkan kasus ini, pada hari yang sama KPK melakukan penggeledahan di kantor salah satu rekanan PLN Jawa Timur di bilangan Jakarta Selatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan tekadnya untuk terus memberantas korupsi. Kali ini KPK membongkar kasus dugaan korupsi dalam pengadaan outsourcing pengelolaan sistem manajemen berbasis teknologi informasi alias Content Management System (CMS) di PLN distribusi Jawa Timur.

 

Bahkan KPK sudah menetapkan mantan General Manager PLN Jawa Timur, Hariadi Sadono, sebagai tersangka dalam kasus ini. Demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/4).

 

Hariadi Sadono, lanjut Chandra, diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "PLN membuat software atau aplikasi untuk pelanggan Jawa Timur dan kita duga dalam proses pengadaan tersebut melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3," terang Cahndra

Tags: