Suhariyono dan Gagasan Mengefektifkan Pidana Denda
Profil

Suhariyono dan Gagasan Mengefektifkan Pidana Denda

Cobalah sesekali membolak balik putusan yang dijatuhkan hakim dalam perkara pidana. Niscaya Anda akan menemukan fakta bahwa hakim cenderung menghukum penjara setiap pelaku tindak kejahatan, sekalipun kategori kejahatan itu ringan.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Suhariyono dan Gagasan Mengefektifkan Pidana Denda
Hukumonline

 

Ia tidak menyia-nyiakan kesempatan ketika ada tawaran beasiswa pada 2003. Hambatan bukan tidak ada. Posisinya sebagai Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan membuat pekerjaan Suhariyono lintas departemen. Hampir semua rancangan peraturan perundang-undangan dimana Dephukham sebagai law center-nya, mampir ke direktorat ini. Pada saat bersamaan, setidaknya dalam lima tahun terakhir, ia harus menyelesaikan tugas-tugas akademis. Melakukan penelitian dan menuliskan hasilnya, kata Suhariyono, butuh ketenangan berpikir.  

 

Pernah suatu hari, saat mendapat cuti tiga bulan untuk menuntaskan disertasinya, ia dipanggil atasannya Dirjen Perundang-undangan Abdul Wahid Masru untuk membahas Peraturan Pemerintah (PP) tentang Bantuan Hukum Cuma Cuma. Meski baru menikmati seminggu cuti, ia rela kembali melenggang ke kantornya di kawasan Kuningan. Maklum, peraturan itu merupakan �PR' dari presiden setelah pembahasannya tertunda selama lima tahun pasca UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Seperti kita tahu, hasil pekerjaan �cuti' bisa kita lihat lewat PP No. 83 Tahun 2008.

 

Tak heran, waktu kuliahnya jadi molor lima tahun. Jatah beasiswa dari badan peningkatan sumber daya manusia Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) pun habis. Satu tahun terakhir Suhariyono harus merogoh koceknya sendiri untuk menuntaskan program doktoral. Setelah diuji di hadapan enam orang penguji, ia dinyatakan lulus doktor di bidang hukum pidana dengan predikat sangat memuaskan dalam sidang akademik di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sabtu (18/4) lalu. Alhamudillah selesai, meski tidak cum laude karena kuliahnya lebih dari tiga tahun ujar pria kelahiran Malang itu.

 

Disertasi yang disusun Suhariyono tak jauh-jauh dari tugasnya sehari-hari, masih berhubungan dengan pembentukan undang-undang. Hanya, dosen Universitas Tarumanegara itu memfokuskan penelitiannya pada penerapan sanksi denda sebagai pidana alternatif. Menurutnya, sejak tahun 1960, pidana denda belum berfungsi secara maksimal.  Padahal, pidana denda lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan pidana penjara singkat atau dibawah satu tahun. Sebab pidana denda merupakan hukuman yang paling sedikit menimbulkan penderitaan bagi pelaku. Pidana   denda juga bisa mengurangi stigmatisasi bagi pelaku karena tidak tercabut dari lingkungan keluarga dan kehidupan sosialnya. 

 

Suhariyono mengusulkan penerapan pidana denda hanya diperuntukan pada tindak pidana ringan. Sedangkan kejahatan yang diancam hukuman dibawah tujuh tahun, pidana denda dijadikan sanksi alternatif selain penjara. Sementara, kejahatan berat dijatuhi pidana penjara. Selain itu, pidana denda juga diterapkan dalam tindak pidana yang berkait dengan harta benda, misalnya penipuan. Tapi harus dilihat dari motifnya. Misalnya, pencurian yang motifnya karena butuh uang bukan karena profesi harus dijatuhi hukuman denda. Sementara, pencurian yang dilakukan dengan kekerasan atau pembunuhan bisa dihukum penjara. Harus dipilah motifnya dan modus operandinya. Kalau tidak mempengaruhi masyarakat luas leih baik pidana denda, ujar pria yang akrab dipanggil Pak Hari itu.

 

Untuk memfungsikan pidana denda, kata Suhariyono, harus ditambahkan hukuman ganti rugi. Misalnya, pencuri sepeda motor, disamping dihukum mengembalikan motor, ditambah ganti rugi melakukan perawatan motornya. Pada dasarnya orang dijatuhi pidana denda sudah kapok sehingga bisa mengembalikan kondisi masyarakat seperti hukum adat yang selama ini diakui, ujar bapak beranak dua itu. Dengan begitu, korban dan pelaku bisa rukun kembali dan saling memaafkan sehingga kehidupan masyarakat bisa harmonis.

 

Lebih jauh, suami seorang dokter gigi ini menyatakan penerapan pidana denda juga menjadi alternatif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBB) yang bisa digunakan untuk membiayai operasional penegakan hukum. Karena itu, pidana denda juga harus mengacu pada peraturan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Itu sebagai bentuk pengawasan dan perolehan dana APBN, ujanya.

 

Faktanya sekarang PNBP dari perkara yang diputus denda relatif lebih kecil dibandingkan dengan biaya eksekusi pidana penjara oleh lembaga pemasyarakatan. Pada tahun 2007/2008, misalnya, dana penyelenggaraan pemasyarakatan berjumlah Rp628,779 miiar. Sementara di tahun yang sama PNBP dari pidana denda di Kejaksaan Agung jumlannya hanya mencapai Rp13,2 miliar.

 

Efektivitas Pidana Penjara

Pemikiran itu bertolak dari ketidakefektifan pidana penjara terhadap terpidana yang dihukum dibawah satu tahun alias pidana singkat. Hasilnya, malah terjadi pelanggaran hak azasi manusia bagi penghuni penjara. Toh, pidana denda merupakan pidana pokok sama halnya dengan pidana penjara. Too short for rehabilitation, too long for corruption, kata pria yang mengawali karir sebagai birokrat pada 1983 itu.

 

Suhariyono menyatakan meski Ditjen Pemasyarakatan masih satu atap dengan instansinya, ia tidak segan untuk mengkritik. Siapapun kalau terkait dengan ilmu bebas berfikir,bebas menyatakan pendapat untuk kebaikan negeri ini, kata Suhariyono.

 

Apalagi, pidana penjara masih menjadi primadona bagi penegak hukum yang bertujuan untuk menimbulkan efek jera pada pelaku. Paradigma menghukum itu juga berlaku bagi pembentuk undang-undang. Pembuat undang-undang sering emosional dalam merumuskan pidana, kata Suhariyono.

 

Minimnya penjatuhan pidana denda, kata Suhariyono, disebabkan karena nilai besaran denda dalam KUHP tidak memadai lagi. Jumlahnya hanya kisaran puluhan hingga ratusan rupiah. Dalam Pasal 205 KUHAP sendiri diatur tindak pidana yang diperiksa dengan pemeriksaan pidana ringan adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda Rp7.500. Penurunan nilai mata uang itu mengakibatkan penegak hukum enggan menuntut dan menjatuhkan pidana denda.

 

Peraturan perundang-undangan yang ada tidak mendorong pelaksanaan pidana denda sebagai pengganti atau aalternatif pidana penjara dan kurungan. Pidana denda cenderung dijatuhkan bersama-sama ((kumulatif) dengan pidana penjara (kumulatif). Ditambah lagi, undang-undang menentukan batas minimal dan maksimal penjatuhan pidana penjara. Tidak jarang pula interval hukuman pidana minimum dan maksimal sangat rendah. Aturan itu justru menyulitkan hakim untuk menjatuhkan putusan yang adil, ujarnya.

 

Perpu

Agar penegak hukum bisa menerapkan denda, Suhariyono mengusulkan agar pemerintah segera membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang mengatur penyesuaian nilai mata uang pada ancaman pidana dalam KUHP.

 

Perpu itu bisa mengadopsi polda pidana denda yang dirumuskan dalam RUU KUHP. Yakni, pidana denda paling banyak dijatuhkan pada korporasi dan harus mempertimbangkan kemampuan terpidana. Suhariyono bahkan mengusulkan agar pelaku bisa membayar pidana denda bisa dengan mencicil bila tidak mampu. Harus dibayar oleh pelaku sendiri agar tidak terkesan bisa dibayar orang lain, ujarnya.

 

Jika tidak mampu maka denda bisa diambil dari kekayaan atau pendapatan terpidana. Dapat pulda diganti dengan pidana kerja sosial, pidana pengawasan dan alternatif terakhir pidana penjara.

 

Tentu saja, sebagai pemikiran akademis, gagasan Suhariyono masih perlu pembuktian di lapangan. Seperti diakui Suhariyono sendiri, melaksanakan gagasan itu tidak mudah. Masih ada pekerjaan besar lain yang tidak kalah penting, yakni harmonisasi. Harmonisasi bukan sekadar penyesuaian satu peraturan dengan peraturan lain, tetapi juga memberikan pemahaman kepada legislator dan penegak hukum.

 

Dan pekerjaan itu hingga kini belum selesai.....

Di satu sisi, tidak ada yang salah dengan preferensi hakim untuk memasukkan pelaku tindak pidana ke balik jeruji besi. Hukum memberi wewenang kepada hakim untuk menghukum pelaku kejahatan. Di sisi lain, hakim perlu mempertimbangkan apakah hukuman penjara itu sudah layak dan sesuai dengan tujuan hakiki suatu pemidanaan. Buktinya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sering mengeluh kapasitas penjara sudah berlebih. Penyebabnya, tidak lain adalah karena banyaknya pelaku kejahatan dimasukkan ke dalam penjara.

 

Kondisi itulah yang menggoda rasa ingin tahu Suhariyono AR. Apalagi sehari-hari pria kelahiran 1 Oktober 1954 ini bekerja di meja perancangan peraturan perundang-undangan. Apakah rumusan pidana denda efektif dilaksanakan? Apakah pidana denda itu layak diterapkan pada semua jenis tindak pidana? Bagaimana kalau hakim lebih mengedepankan pidana denda dan pidana ganti kerugian sehingga tidak semua pelaku kejahatan masuk bui?

 

Rasa ingin tahu itu mengantarkan Suhariyono pada upaya pencarian jawaban di bangku akademik. Di sela-sela kesibukannya sebagai Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Suhariyono menyempatkan diri menyelesaikan kuliah strata tiga ilmu hukum di Universitas Indonesia. Saya ingin meneruskan sekolah sampai tuntas. Walaupun dengan kesibukan luar biasa, saya ingin menunjukan bahwa saya bisa, kata ayah dua anak itu.

Tags: