MA Tegaskan Sikap Terkait Kisruh Organisasi Advokat
Aktual

MA Tegaskan Sikap Terkait Kisruh Organisasi Advokat

Oleh:
Bacaan 2 Menit
MA Tegaskan Sikap Terkait Kisruh Organisasi Advokat
Hukumonline

Akhirnya, Mahkamah Agung menegaskan sikap terkait kisruh yang terjadi di tubuh organisasi advokat. Sebagaimana diketahui, saat ini terdapat dua organisasi yang mengklaim sebagai wadah tunggal organisasi advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Kondisi ini sempat membingungkan kalangan advokat, khususnya advokat muda.

 

Kabiro Humas MA Nurhadi mengatakan MA telah menerbitkan Surat Ketua MA nomor 052/KMA/V/2009 perihal Sikap MA terhadap Organisasi Advokat tertanggal 1 Mei 2009. Surat ini menginstruksikan para ketua pengadilan tinggi untuk tidak menggelar pengambilan sumpah advokat baru. Instruksi ini berlaku hingga ada penyelesaian atas kisruh organisasi advokat. Sampai ada organisasi wadah tunggal sesuai UU advokat, Nurhadi menegaskan. 

 

Pasal 4 ayat (1) UU Advokat berbunyi Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Tags: