fhp

Tak Akan Ada Advokat Baru Sebelum Organisasi Advokat Bersatu

Senin, 09 May 2009
MA memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh daerah tak mengambil sumpah advokat baru sebelum terwujudnya wadah tunggal organisasi advokat. Nasib calon advokat bakal terbengkalai?
(0 votes, average: 0.0 out of 5)
PDF  Print  E-mail

Wah kacau! Rugi dong gue nanti gak bisa dilantik dan diambil sumpah, ujar seorang calon advokat kepada hukumonline. Ia mengaku kaget dan khawatir atas sikap Mahkamah Agung mengenai konflik organisasi advokat. Mahkamah Agung (MA) memang baru saja mengeluarkan sebuah surat yang dapat menyesakan dada para calon advokat muda.

Dalam surat tertanggal 1 Mei 2009 itu, MA memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia untuk tidak mengambil sumpah advokat baru sebelum terselesaikannya kisruh organisasi advokat. Ketua PT diminta untuk tidak mengambil sumpah advokat baru, ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di Gedung MA, Jumat (8/5). 

Nurhadi mengatakan saat ini memang ada tiga organisasi yang mengklaim dirinya sebagai wadah tunggal advokat. Ketiga organisasi itu adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin). Mereka masing-masing mengklaim sebagai organisasi yang sah menurut UU Advokat, tuturnya. Ketiga organisasi itu juga mengirimkan surat kepada MA meminta pengakuan eksistensi.

Pasal 4 ayat (1) UU Advokat memang menyebutkan 'Sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sunguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domilisi hukumnya'.

Dengan demikian, MA menyiratkan tak akan ada advokat baru setelah adanya surat Ketua MA ini. Ya demikian adanya. Sebelum adanya persatuan organisasi advokat, tak akan ada calon advokat yang diambil sumpahnya oleh Ketua PT.

Meski begitu Nurhadi mengatakan, pengambilan sumpah advokat yang pernah dilakukan sebelum surat Ketua MA ini, tetap dinyatakan sah. Kecuali pengambilan sumpah yang diambil oleh selain Ketua PT. Seperti advokat yang diambil MUI, jelasnya.

MA Labrak Undang-Undang?

Sekjen Peradi, Harry Ponto menyesalkan sikap MA yang terkesan tak tegas menyikapi konflik antar organisasi advokat ini. Padahal, menurut dia, Peradi sudah jelas-jelas sebagai wadah tunggal. Kalau sikapnya seperti ini, MA lebih terkesan sebagai lembaga politik. Bukan instansi penegak hukum.

Bagi Harry, surat Ketua MA yang menginstruksikan Ketua PT untuk tak mengambil sumpah advokat adalah bentuk pelanggaran Undang-Undang. Sebabnya, Pasal 4 Ayat (1) memang memandatkan pengambilan sumpah advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi. Adanya surat ini menunjukkan kalau MA ingin menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum.

Sikap senada datang dari Sekjen KAI, Roberto Hutagalung. Ia berpendapat, MA tak cermat membaca dan menafsirkan UU Advokat. Ini artinya MA telah mengangkangi Undang-Undang. Lebih tinggi mana SK Ketua MA dengan Undang-Undang?

Nurhadi menolak bila surat MA ini menabrak ketentuan Pasal 4 ayat (1) itu. Mereka sendiri (organisasi-organisasi advokat) juga menabrak UU Advokat karena membuat beberapa organisasi advokat, katanya. 

Ia menunjuk ketentuan Pasal 28 ayat (1) yang menyebut 'Organisasi advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat'. Dengan adanya tiga organisasi advokat yang mengaku wadah tunggal, ia mengatakan organisasi-organisasi itu telah melanggar ketentuan tersebut.

Penolakan terhadap SK Ketua MA juga datang dari Peradin. Ropaun Rambe, Ketua Dewan Peradin sebenarnya berharap agar MA hanya menghentikan proses pengambilan sumpah yang dilakukan tak sesuai dengan UU Advokat. Bukan menyuruh organisasi advokat kembali bersatu. Organisasi advokat itu bersifat bebas dan mandiri, tegasnya.

Jalan Terus

Namun begitu, Roberto mengaku tak ambil pusing dengan kebijakan MA ini. Menurut dia, KAI akan terus melantik para advokatnya tanpa perlu pengambilan sumpah terlebih dulu oleh Ketua PT. Ini sebabnya hampir semua –kecuali di Aceh- pelantikan dan pengambilan sumpah advokat KAI tak dilangsungkan di Pengadilan Tinggi.

Roberto menafsirkan pasal yang mengatur pengambilan sumpah advokat, bukan bagian penting. Pasal itu cuma elemen seremonial. Yang penting adalah Pasal 3 Ayat (1) UU Advokat. Pasal yang disebut Roberto memang mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi advokat. Dalam waktu dekat nanti kami akan melantik di Sulawesi."

Jika KAI akan terus melantik advokatnya, tidak demikian dengan Peradi. Harry menyatakan akan menggelar rapat dengan pengurus Peradi terlebih dulu untuk menyikapi surat Ketua MA ini. Nanti kita pikirkan akan menempuh upaya apa.

Sekedar mengingatkan, konflik organisasi advokat terus terjadi. Pengurus Peradi dan KAI bahkan sempat hampir baku hantam di depan ruang Harifin Tumpa yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial. Ketua PT pun sempat dikabarkan bingung harus mengambil sumpah organisasi advokat yang mana. Hal ini lah yang menjadi dasar keluarnya surat MA tersebut.

Nurhadi mengatakan surat yang ditandatangani oleh Ketua MA Harifin A Tumpa itu merupakan jawaban dari pertanyaan para Ketua PT yang bingung itu. MA banyak menerima surat dari KPT dan organisasi-organisasi advokat itu, ungkapnya. Sikap MA ini juga diambil setelah menerima masukan-masukan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Jaksa Agung dan beberapa ahli hukum senior. Para petinggi penegak hukum ini memang pernah menggelar pertemuan di MA.

Meski sikap ini terkesan keras. Di akhir suratnya, Ketua MA Harifin Tumpa tak lupa berpesan agar terwujudnya persatuan. Para Ketua Pengadilan Tinggi diminta untuk mendorong para advokat tersebut untuk bersatu, karena tidak bersatunya mereka akan menyulitkan dirinya sendiri dan juga pengadilan, demikian salah satu isi surat itu. Urusan 'rekonsiliasi' diserahkan kepada para advokat yang bersifat bebas dan mandiri.

Penulis : Ali/IHW Dibaca : 42
tanggapan
Komentar terkini (39 Komentar)
Baiknya PT saja yang sumpahRudi Sinaba, SH 29.06.09 12:37
Lebih baik kembali saja seperti dulu seperti jaman Pengacara Praktek, PT saja yag sumpah dan beri ijin advokat, kan kasihan tuh Calon advokat atau advokat magang, sampai kapan mereka tidak boleh cari duit kan bisa mati, apa MA akan jamin khidupan mreka hari-hari, tolong deh jangan rugikan mereka yang berhak jadi advokat hanya karena ada konflik organisasi.
kedudukan advokat di MAsihar roni sirait 06.07.09 11:51
organisasi advokat selama ini kita lihat, seolah - olah ada di bawah organisasi struktural MA dan di setir oleh MA, hal ini bertentangan dengan UU advokat itu sendiri. harusnya Ketua organisasi advokat mengambil langkah tegas yaitu mewujudkan organisasi advokat sebgai organisasi yang bebas mandiri, tidak bergantung pada instansi lain..hal ini juga aakn meningkatkan integritas advokat dan mensejajarkan advokat sebgai peegak hukum di mata penegak hukum lainnya..kalau sudah begini organisasi advokat seolah - olah ada di bawah ketiak MA, mandul hanya dengan sebuah surat dari MA. say tidak memihak siapapun...walaupun saya merasa dirugikan dengan tidak dapat dilantiknya saya sebgai advokat...
Kacangan...Arifin sitepu 29.05.09 19:41
@ Ari Pratomo, SH : Kacian kalee loe bang...but gue sadar kalo loe cuma Advokat kacangan yg kagak ngerti beracara di Persidangan, gue sumpahin loe ama yang namanye "EKSEPSI" matiii loee...
YANG PENTING TETAP BERACARAAri Pratomo SH 27.05.09 17:40
BODO AMAT PADA MAU NGOMONG APA, YANG PENTING GUE TETAP BERACARA, DAN NUNGGU KARTU ADVOKAT KELUAR SETELAH DILANTIK 27 APRIL KEMARIN,... SAYA CUMA MENCARI NAFKAH REJEKI DAN MENEGAKKAN SUPREMASI HUKUM, BAGI YANG MENGHALANGI GUE SUMPAHIN MATIIII
cita2..Harianto,S.H 19.05.09 18:08
dari kecil cita2 jd advocat ...udah abis sawah buat sekolah...eee...nunggu di lantik....MA..ne malh kasih keputusan yg musingke seluruh keluarga...tolong dipikiran rakyat kecil bosss....
tragisyudi irawan 18.05.09 13:12
Sikap MA yang mengeluarkan Surat Edaran mengenai advokat adalah kisah tragis bagi dunia advokat...bukannya memberi solusi terbaik seputar kisruh organisasi advokat malah terkesan cuci tangan dengan membiarkan kisruh ini terus berlanjut dengan tanpa solusi sama sekali
HIDUP MAThomas Situmorang 14.05.09 19:16
Sebagai Lembaga tertinggi di bid. Hukum, MA sangat tegas dalam mengambil putusan & hal tsb supaya bisa dijadikan para Organisasi ADVOKAT selain PERADI
perekrutan advokat tanpa kepastian lahijrat priyatno, sh 11.05.09 23:00
carut marut organisasi advokat merupakn andil yang sangat besar dari presiden KAI Indra Sahnun lubis, kalau memang ingin memperbaiki organisasi advokat kenapa tidak melalui cara yang elegan tanpa merusak sistim yang ada kasian calon-calon advokat yang tidak jadi advokat menurut saya mereka telah dirugikan secara moril maupun materiil sehingga ada peluang membawa kasus ini mejadi perkara perdata maupun pidana...hidup MA.
Bubarkan MARIAlbert Kevedela 11.05.09 22:16
Surat Keputusan MARI No. 052/2009 (disingkat 052) telah mencederai serta meremehkan profesi Advokat. Bubarkan MARI..
Thks Mr.H,Tumpa dkk di MAGood Luck,SH 11.05.09 21:52
Surat MA No.052/KMA/V/2009 tgl.01 Mei 2009 itu ada karena ulah Advokat itu sendiri jadi kenapa kita jadi kebakaran jenggot sendiri dan tujuan surat tsb dibuat MA bukan untuk meniadakan organisasi Advokat toh akan tetapi justru untuk meluruskan organisasi Advokat itu sendiri supaya kembali kejalan yang benar dan orang2 didalamnya tidak haus kekuasaan dan menurut hemat saya surat tsb maksudnya baik karena MA meminta untuk sementara melarang Ketua PT melantik Advokat baru sehinga semua Advokat yang sah bisa sama2 merenung profesinya dengan baik dan selanjutnya bagi Advokat yg selama ini tidak disumpah dihadapan/ oleh Ketua PT tapi menyumpah sendiri ato oleh MUI ato oleh Ketua PTA, tentunya DILARANG BERACARA DI PENGADILAN karena adalah fakta notoir selama ini KAI telah melantik Advokat baru tanpa dilakukan sumpah oleh Ketua PT, artinya mereka nyumpahin sendiri demi uang dan jumlah anggota semata supaya banyak dan bisa masuk Rekor MURI segala dan supaya ada yang belain KAI nantinya dan sekarang akibatnya mereka jadi kemakan sumpah sendiri dan tidak boleh beracara karena itu jangan main2 dengan sumpah!...so karena itu bagi rekan sejawat Advokat2 yang sudah disumpah dengan benar sesuai dengan UU Advokat bersyukurlah dan jadilah Advokat yang benar dan bagi Advokat yang sudah uzur dan merasa paling hebat dan berkuasa mbok mulai sekarang merenunglah dengan bijak jangan membuat kisruh lagi maluuu kita dan bagi teman2 yang kebetulan waktu dilantik jadi Advokat nyumpah sendiri lalu merasa udah benar dan langsung jadi Advokat mbok ya sadar diri ndak perlu mencak-mencak.. orang sudah jelas salah koq masih mau dilantik dan menurut primbon sekaranglah waktunya untuk minta pertanggung jawaban dari mereka yang sudah menyumpahin dan menyatakan sumpah yang diucapkan tersebut udah benar secara profesi Advokat/officium nobile...Thks Mr.H.Tumpa dkk di MA Good luck
Halaman: dari total 4 halaman

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.

Berita Terbaru