Tumpulnya Pasal Gratifikasi, ‘Noda' di Balik Sukses KPK?
Fokus

Tumpulnya Pasal Gratifikasi, ‘Noda' di Balik Sukses KPK?

Wakil Ketua KPK berharap ada aturan yang lebih tegas mengenai gratifikasi. Sekjen TII Teten Masduki menganggap aturan mengenai gratifikasi sudah cukup, hanya masalahnya KPK tidak punya sistem monitoring.

Oleh:
Rzk/Ays
Bacaan 2 Menit
Tumpulnya Pasal Gratifikasi, ‘Noda' di Balik Sukses KPK?
Hukumonline

 

Gratifikasi juga bisa berujung pada pemidanaan. Ancaman hukuman yang tertera dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi -UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001- pun tidak main-main. Dalam Pasal 12 B ayat (2) disebutkan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar.

 

Lalu, apakah semua gratifikasi adalah delik korupsi? Jawabannya tidak, karena UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menetapkan sejumlah syarat kapan suatu gratifikasi bisa menjadi delik korupsi, lebih spesifiknya delik suap. Menurut Pasal 12 B ayat (1), gratifikasi dikatakan suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya pejabat bersangkutan.

 

Gratifikasi yang terindikasi suap dibagi menjadi dua jenis berdasarkan jumlah dan beban pembuktiannya. Kategori pertama, jika gratifikasi nilainya Rp10 juta atau lebih, maka beban pembuktian berada di tangan penerima gratifikasi. Kategori kedua, jika kurang dari Rp10 juta, maka penuntut umum yang harus membuktikan bahwa gratifikasi itu tergolong suap atau bukan.

 

Tidak hanya menetapkan syarat, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga memberi ‘peluang lolos' bagi penerima gratifikasi dari ancaman pidana. Syaratnya mudah, cukup melapor. Pasal 12 C menyatakan Pasal 12 B tidak berlaku jika penerima gratifikasi melapor ke KPK. Laporan dimaksud wajib dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima. Setelah dilaporkan, maka berlaku prosedur KPK menentukan status gratifikasi tersebut.

 

Sebaliknya, berangkat dari kata ‘wajib' dalam Pasal 12 C ayat (2), jika penerima tidak melaporkan dalam 30 hari, maka KPK seharusnya bisa bertindak. Setidaknya, Pasal 12 B ayat (1) tentang kategori gratifikasi dan beban pembuktian apakah gratifikasi itu suap atau bukan, mulai bisa diterapkan. Dan ketika terbukti suap, maka berlakulah ancaman pidana yang termaktub dalam Pasal 12 B ayat (2).

 

Sebatas laporan

Usia pasal gratifikasi dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memasuki tahun kedelapan, namun implementasinya ternyata ‘tumpul'. Khususnya terkait Pasal 12 C ayat (2). Sampai pada taraf pejabat melaporkan gratifikasi yang mereka terima, pasal ini sebenarnya berjalan. Sebagaimana kerap kali ditayangkan televisi atau ditulis media cetak/online, gedung KPK sudah sering dikunjungi pejabat negara yang berniat melaporkan atau lebih tepatnya mengembalikan gratifikasi yang mereka terima. Sebagian besar bentuknya uang, dan sebagian besar pejabat yang melapor berasal dari gedung parlemen.

 

Indikator lainnya, dari aspek ekonomi, KPK juga terbilang sukses dalam menangani laporan gratifikasi. Buktinya, milyaran rupiah berhasil dikumpulkan KPK setiap tahunnya. Selama tahun 2007, misalnya, KPK telah menerima laporan gratifikasi sebanyak 306 laporan dengan nominal sebesar Rp6.872.903.035, AS$26,990, SG$2,710, AU$400, EUR100, RM350 dan dalam bentuk barang senilai Rp57.480.000,00. Dari jumlah yang dilaporkan selama tahun 2007, Pimpinan KPK menetapkan Rp2.114.771.834, AS$3,030, SG$840, dan barang senilai Rp8.175.000 menjadi milik negara.

 

Jumlah yang diperoleh tahun 2007 meningkat dibandingkan dengan tahun 2006 sebesar Rp3.951.494.341 (uang) dan Rp548.977.250 (barang). Sementara, tahun 2005 sebesar Rp215.315.000 (uang) dan Rp504.248.000 (barang), dan tahun 2004 sebesar Rp20.000.000 dalam bentuk uang.

 

Sayang, kisah sukses penerapan pasal gratifikasi hanya berhenti di situ. Pejabat hilir-mudik ke kantor KPK untuk mengembalikan uang menjadi pemandangan lazim. Terkadang ada sedikit aksi ‘pamer' ke media. Uniknya, tren melaporkan gratifikasi biasanya muncul ketika KPK tengah mengusut kasus korupsi tertentu. Biasanya, KPK telah menetapkan seorang tersangka. Dan ketika perkembangan kasus mengarah pada keterlibatan pihak lain di luar tersangka, pejabat yang merasa ‘kecipratan' langsung kelabakan. Mungkin sedikit panik. Lalu, mengembalikan uang yang pernah mereka terima. Setelah itu, mereka melenggang dengan hanya menyandang status sebagai saksi.

 

Lapor lalu melenggang

Salah satu contohnya, kasus aliran dana Bank Indonesia (BI). Sebagaimana diketahui, kasus ini terkait skandal dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia Rp100 milyar yang mengalir ke parlemen. Untuk kasus ini, KPK sudah menyeret sejumlah pejabat ataupun mantan pejabat dari gedung BI seperti Burhanuddin Abdullah, Oey Hoey Tiong, Rusli Simanjuntak dan Aulia Pohan. Dari gedung parlemen, duo mantan anggota Komisi IX DPR Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin juga ikut diseret.

 

Selebihnya, walaupun jelas-jelas disebut dalam dakwaan -atau bahkan diakui sendiri oleh yang bersangkutan ketika menjadi saksi di persidangan- penerima aliran dana BI lainnya bebas dari jerat KPK. Begitu mengetahui kasusnya terkuak, mereka berbondong-bondong mengembalikan uang ‘cipratan' aliran dana BI. Sesekali, mereka hanya direpotkan menjadi saksi dalam proses penyidikan dan persidangan.

 

Sebut saja nama-nama seperti Agus Condro, Amru Al Mu'tashim dan Aly As'ad. Ketika itu, mereka seperti halnya Hamka dan Antony juga anggota Komisi IX DPR. Agus dkk juga menerima aliran dana BI, sebagaimana mereka akui di hadapan penyidik KPK dan majelis hakim pengadilan tipikor. Namun, nasib Agus dkk berbanding terbalik dengan nasib Hamka dan Antony. Garis pembedanya adalah status dari KPK dan vonis pengadilan.

 

Antony dan Hamka kini tengah menjalani masa hukuman di penjara. Sementara, Agus, Amru, Aly dan sejumlah anggota Komisi IX DPR lainnya yang juga menerima aliran dana BI, masih menghirup udara bebas karena hanya berstatus saksi. Sebagian dari mereka bahkan mungkin tengah berjuang meraih kursi parlemen kembali dalam ajang Pemilu 2009.

 

Apabila dicermati, Hamka dan Antony serta Agus Condro dkk sebenarnya masuk kualifikasi menerima gratifikasi. Pertanyaannya, apakah gratifikasi itu dapat dikategorikan suap? Antony dan Hamka sudah jelas dinyatakan majelis hakim pengadilan tipikor menerima suap. Majelis hakim menyimpulkan keduanya terbukti melanggar salah satu pasal suap dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 11. Sementara, Agus Condro dkk karena hanya berstatus saksi masih simpang siur apakah menerima suap atau tidak.

 

Jika menerapkan pasal-pasal gratifikasi, maka uang yang Agus dkk terima jelas masuk kategori yang nilainya di atas Rp10 juta. Artinya, beban pembuktian gratifikasi itu suap atau bukan berada di pundak Agus dkk sebagai penerima, bukan penuntut umum. Terlepas dari peran masing-masing, faktanya Agus dkk menerima aliran dana BI. Sebagaimana Hamka dan Antony, Agus dkk sebagai bagian dari Komisi IX DPR, juga memiliki kontribusi dalam meloloskan amandemen UU BI dan ‘menyelamatkan' skandal BLBI.

 

Berdasarkan fakta-fakta yang ada, maka Agus dkk serta sejumlah nama lain semestinya patut diduga juga menerima aliran dana BI yang berhubungan dengan jabatannya serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Apalagi, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor jelas menyatakan tindak pidana korupsi yang dilakukan Hamka dan Antony bersama-sama dengan anggota Komisi IX lainnya.

 

Kalaupun, unsur-unsur suap di atas tidak terbukti, pertanyaannya apakah Agus dkk melaporkan gratifikasi yang mereka terima ke KPK sebagai syarat untuk lolos. Faktanya, mereka memang lapor, tetapi itu dilakukan selang beberapa tahun setelah gratifikasi diterima dan ketika kasusnya terungkap kemudian -sebagaimana diakui Agus dkk dalam persidangan. Hitungan matematika sekolah dasar pun, jelas menunjukkan bahwa laporan Agus dkk telah melewati batas 30 hari kerja sebagaimana diwajibkan Pasal 12 C ayat (2).

 

Mencermati kasus aliran dana BI, muncul tanda tanya besar kenapa penerima gratifikasi seperti Agus Condro dkk tidak ‘tersentuh' oleh KPK. Sebagai catatan, Agus Condro dkk hanyalah satu dari sekian contoh pejabat mengembalikan uang atau barang yang patut diduga berhubungan dengan jabatannya, dan melebihi batas waktu. Situasi yang sama juga pernah terjadi dalam kasus korupsi Departemen Kelautan dan Perikanan, yang berhasil menyeret sang Menteri Rokhmin Dahuri.

 

KPK ‘pilah-pilah'?

Menjawab tanda tanya, Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menjelaskan KPK akan menilai satu per satu orang-orang yang mengembalikan uang gratifikasi. Begini yang jelas, yang mengembalikan setelah kasus terungkap, kita (KPK) akan nilai satu per satu, yang jelas intinya kita harus membuktikan bahwa penerimaan uang itu adalah suap, ujarnya kepada hukumonline di sela-sela acara Peningkatan Wawasan Media, awal April lalu.

 

Di luar itu, Chandra berdalih ketentuan tentang gratifikasi tidak tegas. Ia menunjuk Pasal 12 B ayat (1) yang membuka peluang bagi penerima gratifikasi lolos dari jerat hukum. Menurut Chandra, KPK tidak bisa melakukan apa-apa jika si penerima berhasil membuktikan gratifikasi itu bukan suap. Lain hal, jika penyidik KPK berhasil membuktikan sebaliknya, maka penerimaan gratifikasi itu bisa dibawa ke proses penyidikan.

 

Jadi kompilkasinya di situ, jadi tetap saja jaksa penyidik harus membuktikan bahwa penerimaan uang itu adalah suap, khawatir kalau kita tidak bisa membuktikan dan dia (penerima) bisa membuktikan bahwa itu bukan suap, itu legitimasi buat dia pemutihan, karena itu dia tidak akan pernah membawa kasus gratifikasi ke pengadilan, jelas Komisioner KPK yang sebelumnya berprofesi advokat itu. Agar penerapannya lebih optimal, Chandra berharap ketentuan tentang gratifikasi dibuat lebih tegas.

 

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki mengkritik dalih yang dikemukakan Chandra. Menurut Teten, ketentuan tentang gratifikasi sudah cukup tegas dan lengkap. Hanya saja, lanjutnya, KPK tidak memiliki sistem yang dapat memonitor praktek-praktek gratifikasi. Selama ini, yang KPK lakukan adalah melakukan penindakan langsung ketika menerima informasi ada pejabat akan menerima uang.

 

Padahal, lanjut Teten, KPK bisa mengidentifikasi lebih awal potensi gratifikasi. Caranya, dengan menggunakan sistem pelacakan kekayaan lewat transaksi bank atau mengoptimalkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Nah, sampai sekarang coba saja apakah ada pemeriksaan dari laporan kekayaan, saya kira tidak pernah kan, ujarnya. Teten menyayangkan LHKPN yang masuk ke KPK hanya menjadi ‘tumpukan' laporan, dan ditindaklanjuti.  

 

KPK saya kira sama sekali tidak menerapkan pasal gratifikasi, saya kira ini betul-betul merupakan sebuah kekeliruan KPK, karena justru itu cara yang paling mudah menangkap koruptor kan, tapi justru tidak dilakukan, Teten menambahkan.

 

Acara pemeriksaan biasa

Tudingan bahwa KPK tidak menerapkan pasal gratifikasi bisa jadi bukan isapan jempol. Upaya hukumonline menggali informasi dari aparat KPK yang sehari-harinya bertugas di Pengadilan Tipikor sejalan dengan tudingan tersebut. Tiga penuntut umum KPK memberikan jawaban seragam bahwa kasus gratifikasi belum pernah ada yang berlanjut ke tahap persidangan. Belum pernah, sampe sekarang perkaranya belum ada, ungkap Sarjono Turin.

 

Hasil penelusuran hukumonline justru memunculkan gagasan menarik. KMS Roni, salah seorang penuntut umum KPK, mengusulkan pemeriksaan terhadap kasus gratifikasi menggunakan proses acara pemeriksaan cepat atau singkat. Sehingga ada kepastian hukum, tidak hanya menerima terus mengembalikan dianggap sudah selesai, tanpa diberikan hukuman, I Ketut Sumedana mendukung usulan koleganya.

 

Jika KPK terkesan ‘alergi' menggunakan pasal gratifikasi, Kejaksaan justru sebaliknya. Walaupun tidak bisa dikatakan sering, Korps Adyaksa tercatat beberapa kali menerapkan Pasal 12 B ayat (2). Dalam kasus dugaan korupsi Suyitno Landung misalnya, Kejaksaan mendakwa mantan petinggi Polri itu telah menerima gratifikasi berupa mobil Nissan X-Trail. Walaupun kemudian dakwaan yang terbukti, menurut putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan, adalah pasal suap.

 

Penelusuran hukumonline menemukan, Kejaksaan ternyata juga menggunakan pasal gratifikasi di daerah. Contohnya, dalam kasus korupsi buku ajar Pemerintah Kabupaten Sleman dengan kerugian negara mencapai Rp12,1 milyar. Kasus ini antara lain menyeret mantan Bupati Sleman Ibnu Subiyanto, mantan Ketua DPRD Jarot Subiyantoro, dan sejumlah pihak swasta.

 

Pengajar mata kuliah tindak pidana korupsi FHUI Achyar Salmi mengatakan gratifikasi adalah delik korupsi yang unik. Tidak seperti lazimnya delik, gratifikasi mensyaratkan unsur tenggat waktu untuk ‘sempurna' disebut sebagai delik. Ini bukan delik murni, tapi perkembangan delik, tukasnya. Achyar menduga dicantumkannya tenggat waktu adalah bentuk penghalusan hukum agar rumusan delik menjadi lebih fleksibel.

 

Pasal gratifikasi, lanjut Achyar, memang lebih didasari oleh semangat pengembalian uang negara yang telah dikorupsi ketimbang menjebloskan pelakunya ke sel penjara. Sayang, semangat mengembalikan uang negara sepertinya terlalu besar sehingga rumusannya tidak jelas. Akibatnya, implementasinya juga tidak optimal seperti yang terjadi sekarang.

 

Selain itu, menurut Achyar, pasal gratifikasi juga berakar pada budaya masyarakat Indonesia yang gemar memberi dan menerima sesuatu untuk momen-momen tertentu. Contohnya, acara perkawinan atau seremonial lainnya. Ini (pasal gratifikasi, red.) sebenarnya bentuk kompromi dengan budaya.

 

RUU memperluas lingkup

Kondisi empiris sebagaimana dipaparkan di atas menunjukan bahwa pasal-pasal gratifikasi dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum diterapkan secara optimal. KPK yang saat ini menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi berdalih aturannya tidak jelas. Sementara, pengamat justru menuding KPK yang belum mengoptimalkan aturan yang ada.

 

Terlepas dari silang pendapat yang terjadi, penting untuk ‘mengintip' proyeksi pengaturan tentang gratifikasi dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang hingga kini tersendat di pemerintah. Berdasarkan RUU versi pemerintah per Agustus 2008, pasal gratifikasi ternyata masih dipertahankan. Dibandingkan undang-undang yang berlaku sekarang, RUU bahkan memperluas lingkup gratifikasi.

 

RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 13

 (1)       Setiap orang yang secara langsung atau tidak langsung:

a.         memberikan, menyetujui atau menawarkan untuk memberikan suatu gratifikasi kepada seseorang yang mengurus kepentingan umum baik untuk diri sendiri orang itu maupun untuk orang lain, supaya orang itu berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

b.         memberikan, menyetujui atau menawarkan untuk memberikan suatu gratifikasi dalam mengurus kepentingan umum baik  untuk kepentingan dia sendiri atau kepentingan orang  lain, karena akan atau telah berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(2)        Setiap orang yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Pasal 14

Setiap orang yang secara langsung atau tidak langsung:

a.         memberi, setuju atau menawarkan untuk memberi suatu gratifikasi, baik  untuk  kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan orang lain, sebagai imbalan orang itu mengatur hasil akhir olahraga atau pertandingan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

b.         memberi, setuju atau menawarkan untuk menerima suatu gratifikasi, baik  untuk  kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan orang lain, sebagai imbalan dia akan atau telah mengatur hasil akhir olahraga atau pertandingan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Sumber: Naskah versi Pemerintah (update Agustus 2008)

 

Dalam RUU, gratifikasi diperlakukan seperti halnya tindak pidana suap. Pemberi dan penerima gratifikasi diancam dengan pidana yang sama, yakni penjara maksimum tiga tahun dan denda Rp150 juta. Lingkupnya semakin luas, karena RUU juga mengatur tentang gratifikasi di bidang olahraga. Gratifikasi untuk mengatur hasil suatu pertandingan olahraga diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun dan denda Rp100 juta.

 

Mencermati RUU versi pemerintah, jelas terlihat program pemberantasan korupsi mengusung semangat yang lebih ‘galak' terhadap praktek gratifikasi di negeri ini. Bisa jadi inilah ketentuan yang lebih tegas dan jelas sebagaimana yang diharapkan Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Chandra M Hamzah. Kalau aspirasinya sudah terakomodir, tentunya tidak alasan lagi bagi KPK untuk ‘membiarkan' pejabat penerima gratifikasi melenggang bebas. Nous esperons!

Sejak dibentuk sekitar tujuh tahun lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan kesan yang ‘garang'. Semua kalangan yang diduga melakukan korupsi, dari mulai pejabat pemerintahan, anggota parlemen, hingga besan presiden, nyaris tidak ada yang luput dari jerat KPK. Kesan itu semakin ditegaskan oleh fakta bahwa sejauh ini tidak ada satupun terdakwa yang bebas dari dakwaan penuntut umum KPK.

 

Namun, kesan garang itu sirna ketika berbicara mengenai penerapan pasal gratifikasi. Pasal 13 UU KPK menyatakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas pencegahan, KPK menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi. Penetapan dimaksud harus diputuskan KPK melalui SK Pimpinan KPK paling lambat 30 hari sejak diterimanya laporan gratifikasi. Keputusannya bisa menyatakan gratifikasi tersebut menjadi milik pribadi yang menerima atau diserahkan menjadi milik negara.

Tags: