Rabu, 20 May 2009
Pelantikan Advokat
Peradi Tagih Ketegasan Mahkamah Agung
Dalam surat resminya, Peradi menyatakan Surat Ketua Mahkamah Agung telah menimbulkan keresahan ribuan calon advokat yang sudah lulus ujian.
Rzk/Ali
Dibaca: 895 Tanggapan: 14
PDF  Print  E-mail

Satu per satu organisasi advokat yang eksplisit disebut dalam Surat Ketua Mahkamah Agung No 052/KMA/V/2009 tertanggal 1 Mei 2009, bereaksi dengan caranya masing-masing. 14 Mei lalu, Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyambangi gedung MA menuntut agar Surat Ketua MA No 052 segera diralat. Tidak hanya beraudiensi dengan para pimpinan MA, KAI bahkan menggelar unjuk rasa dengan membentangkan spanduk memprotes sikap MA yang menolak mengambil sumpah advokat baru hingga kekisruhan di tubuh organisasi advokat berakhir.    

 

Sehari setelah aksi KAI, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) juga bereaksi. Peradi melayangkan surat terbuka meminta klarifikasi atas terbitnya Surat Ketua MA No 052. Surat Peradi No 073/PERADI/DPN/EKS/V/09 ditujukan langsung ke Ketua MA Harifin A Tumpa dengan tembusan kepada presiden, sejumlah lembaga negara, pengadilan, dan Dewan Pimpinan Cabang Peradi.

 

Dalam surat itu, Peradi menyatakan Surat KMA No 052 telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan ketidakpastian hukum. Peradi juga menyinggung nasib para calon advokat khususnya 2.759 yang sudah lulus ujian Peradi. Sebagian dari mereka sedang menjalani tahapan magang, sebagian lagi sudah selesai dan siap diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi. Ironisnya, jalan mereka untuk menjadi advokat tertunda karena muncul sikap MA yang menginstruksikan Ketua Pengadilan Tinggi untuk sementara ini, tidak mengambil sumpah advokat. 

 

Selain itu, Peradi menyebut keberadaan 42 universitas negeri dan swasta, mayoritas fakultas hukum, yang ‘terlanjur' menjalin kerja sama dengan Peradi menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Dalam menyelenggarakan PKPA, Peradi juga menjalin kerja sama dengan pihak di luar kampus seperti kantor hukum ataupun yayasan pendidikan informal.

 

Di satu sisi, Peradi mengapresiasi pemahaman dan ketegasan MA atas Pasal 28 ayat (1) UU Advokat, bahwa organisasi advokat hanya satu. Peradi juga menghargai substansi Surat KMA No 052 yang menyatakan pengambilan sumpah yang menyimpang dari Pasal 4 ayat (1) UU Advokat –bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi- dianggap tidak sah. Namun, di sisi lain, Peradi justru melontarkan pertanyaan apakah organisasi yang didirikan melampaui waktu yang ditentukan Pasal 32 ayat (4) UU Advokat –dua tahun setelah undang-undang berlaku- adalah organisasi advokat yang dimaksud Pasal 28 ayat (1)?

 

Peradi sendiri menafsirkan terbitnya Surat KMA No 052 menunjukkan MA tidak dapat mengakui satu di antara Peradi, KAI, dan Peradin, karena masing-masing memiliki peluang dinyatakan sebagai organisasi advokat. Untuk itu, Peradi meminta ketegasan MA yang seakan-akan tidak tahu dan/atau menjadi tidak tegas menyatakan organisasi mana yang sah.

 

Menurut Peradi, mereka lah yang pendiriannya sesuai dengan Pasal 32 ayat (4) karena didirikan dalam kurun waktu dua tahun yakni 21 Desember 2004. Sementara, dua organisasi lainnya di luar kurun waktu itu, Peradin didirikan 30 Agustus 1964 dan KAI didirikan 30 Mei 2008.

 

Terlebih lagi, Peradi merasa telah mendapat pelimpahan tugas dan wewenang yang berhubungan dengan profesi advokat dari MA dan Departemen Hukum dan HAM. Sebagai tindak lanjut pelimpahan itu, Peradi telah melakukan verifikasi 18.280 advokat, penasehat hukum, pengacara praktek, dan konsultan hukum. Selain itu, Peradi telah menerbitkan Kartu Tanda Pengenal Advokat yang disambut dengan Surat MA perihal sosialisasi kartu advokat baru.

 

Penyangkalan MA atas eksistensi Peradi dinilai ‘berseberangan' dengan sikap lembaga negara lainnya seperti Departemen Hukum dan HAM, DPR, Kapolri, MK, maupun organisasi internasional seperti International Bar Association dan President of Law Association in Asia. Uniknya, berdasarkan catatan Peradi, MA melalui perwakilannya beberapa kali berkenan menghadiri acara Peradi termasuk perkenalan pertama kali organisasi yang dipimpin oleh Otto Hasibuan ini.       

 

Mohon klarifikasi atas dasar apa yang digunakan sehingga MA tiba-tiba menjadi tidak konsisten terhadap eksistensi Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi advokat menurut UU Advokat, tulis Peradi dalam suratnya.

 

Dihubungi hukumonline, Juru Bicara MA Hatta Ali berjanji akan segera membalas surat Peradi. Nanti akan kirim langsung, tukasnya. Hatta menegaskan sikap MA tidak bisa ditawar lagi bahwa organisasi advokat harus bersatu. MA juga masih menganggap kisruh yang terjadi adalah urusan internal organisasi advokat. Itulah, mereka yang harus bersatu. Ini kan urusan internal, selesaikanlah. MA tak mungkin memilih, mereka yang menentukan sendiri, tegasnya lagi.
 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (14 Komentar)
MA tidak perlu memilihEddy Sulivan 14.07.09 22:42
Salam, Carut marut sekitar Pengambilan Sumpah Advokat Indonesia justru semakin runyam oleh kebijakkan MA terkait dengan KMA 052, pasalnya, MA merasa kebingungan memilih Advokat keluaran mana yang disumpah! sebenarnya kalau MA konsisten, selama ini setelah berlakunya UU Advokat kan sudah jelas Advokat mana yang disumpah dan sudah berjalan, kenapa sekarang MA malah bingung memilih! nampak MA tidak tegas dan terkesan ambivalence, dan kalau MA konsisten dengan apa yang selama ini berjalan, saya yakin akan kembali normal karena yang baru(KAI) dan yang Lama(PERADI) akan saling understanding, sekarang kan tidak! seolah MA melepas 2 Banteng bertarung dan siapa pemenang dinobatkan, Prihatin banget Advokat Indonesia yang katanya bagian dari Penegakan Hukum (PILAR)
profesi ini bukan profesi kacanganmasry 30.05.09 11:07
keluarnya SKM no.52 thn 2009 benar2 telah memperunyam kepastian hukum terhadap eksistensi organisasi advokat, SKM tersebut justru semakin memperlihatkan ketidakkonsistensinya mahkamah agung dalam melihat problem organisasi advokat selama ini. kenapa harus menunggu rekonsiliasi, padahal jelas2 secara defakto dan dejure PERADI telah sesuai dengan yang diamanahkan UU advokat. tinggal mempertegas saja bahwa PERADI lah yang layak dan sesuai dengan amanah UU. janganlah membuat semakin buruk citra advokat dimata masyarakat! jangan jadikan profesi advokat sebagai profesi kacangan, begitu mudah orang bisa masuk dan lulus, dimana officium nobilenya kalau begitu??
statementHanifan Musliman 28.05.09 15:16
seharusnya MA bersikap lebih fair dalam hal ini, 1 hal yg perlu diingat oleh MA yaitu advokat adalah organisasi independen dan tidak ada kaitannya dengan lembaga peradilan manapun. memang pada dasarnya hal yg tampak tumpang tindih ini adalah masalah internal, namun kalau memang MA menyadari itu maka MA tidak perlu mengambil sebuah keputusan yg justru akan memperkeruh keadaan.
WOWW. . .Akhyar 21.05.09 07:51
Jika masyrkt awam membaca surat terbuka kalian yg ditujukan pd Ketua MA,memang hebat!,penuh argumentasi hukum yg kuat dan..sulit terbantahkan!!! Tp bagi Ketua MA dan para pembaca HOL?, argumen & fakta hukum tsb mnjadi lemah. Tanya kenapa?,krn kalian para DPN Peradi telah mnjadikan UU Advokat sbg kedok usaha keluarga,tak memberi manfaat bagi anggota dan...KORUP!!! he..he..he..
DamaiAlex Bambang 21.05.09 10:17
Yth. DPN PERADI, PRESIDEN KAI & KETUA PERADIN Jangan saling serang dan saling mempersalahkan. korban kalian adalah calon advokat. mari bersatu & buat kongres sebagaimana amanah Profesi. Kongres yang menunjuk pemimpin yang tepat. bila advokat bersatu, maka profesi mulia akan menjadi kenyataan. Advokat mana yang pernah menerima balasan surat dari Polri, Kejaksaan dan Peradilan... kecuali bos Advokatnya yang jadi pimpinan organisasi. kalau kita bersatu ..... percayalah bahwa surat rekan-rekan advokat lain akan ditanggapi........ bila tidak di respon maka advokat bersama-sama melakukan protes ke instansi terkait. agar advokat tidak dilecehkan oleh instansi lain..... ingat pertanggung jawaban pada klien. untuk advokat yang menelantarkan klien .... wajib ditindak.
HIDUP MA & PERADIRobin Tumenggung 21.05.09 06:13
Hidup MA yg berani bertindak tegas, disini MA bersifat netral..... Mohon Surat dari MA ini sampai ke Surabaya, karena Pengadilan Negeri wilayah Surabaya tidak taat akan Surat dari MA...Kenapa Calon Advokat yg belum disumpah sudah dapat kartunya yaitu K.A.I. cekal yg mengatas namakan K.A.I. tanpa disumpah sudah bisa beracara TIDAK BISA
Usir sajajuine 11.08.09 09:55
Demi penegakan supremasi hukum, mari kita usir dari ruang persidangan advokat yang belum diambil sumpah atau dengan kata lain "advokat gadungan"
MUAK RASANYA DENGAR KALIMAT SAYA YANG PALING SAHAri Pratomo SH 27.05.09 17:35
ORANG MAU NYARI MAKAN CARI REJEKI AJA KOK DI HAMBAT, PADAHAL KITA CARI REJEKINYA MEMBANTU MENEGAKKAN SUPREMASI HUKUM KOK... TUNGGU AJA TUHAN MURKA KARENA HAMBANYA DIHAMBAT UNTUK MENCARI REJEKI, TUNGGU AJA DAN RENUNGKANLAH
samar-samarikhsan ns 31.05.09 18:28
Apakah MA tahu atau pura-pura tidak tahu tentang masalah organisasi advokat yang sah semenjak diundangkannya UU No.18 tahun 2003...atau sengaja dibesar-besarkan masalah ini agar legitimasi organisasi advokat yang sudah ada menjadi samar-samar...
Dukung PERADI 100%Haris Hutapea 22.05.09 13:36
Saya sangat menyayangkan pernyataan MA ttg tidak bisa dilantiknya calon advokat hanya dikarenakan adanya 2 atau lebih organisasi advokat. Tidak sepatutnya MA bertindak demikian, mengingat Kebutuhan akan jasa advokat saat ini sangat diperlukan dalam rangka penegakan hukum di Indonesia. Menurut hemat saya bahwa PERADI mempunyai wewenang untuk meminta pertimbangan hal ini terhadap MA, sebab dari awal sudah ditetapkan bahwa PERADI adalah satu2nya wadah profesi advokat yang sah menurut UU Advokat. Di samping itu PERADI sendiri sudah berpengalaman dalam mencetak calon2 advokat yang handal & berkompeten, hal ini dibuktikan dengan para pengajar2 PKPA yang sudah teruji yang terdiri dari berbagai kalangan profesi, dimulai dari para praktisi hukum, advokat, sampai mantan Hakim pun turut mengajar. Oleh karena itu MA harus mempertimbangkan hal ini lebih bijak lagi. Jadi, Kesimpulannya saya sangat mendukung 100% tindakan PERADI tersebut. AYo..Maju terus PERADI!!
Halaman: dari total 2 halaman

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.