Buruh Desak MA Tegakkan UU Serikat Pekerja
Berita

Buruh Desak MA Tegakkan UU Serikat Pekerja

Selain didesak untuk menegakkan hukum perburuhan, MA diminta untuk bersikap obyektif dan profesional dalam memutus perkara pidana anti union di PT King Jim Indonesia, Pasuruan, Jawa Timur.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Buruh Desak MA Tegakkan UU Serikat Pekerja
Hukumonline

 

Tak terima dengan perlakuan perusahaan, Puguh dkk melaporkannya ke kepolisian. Mereka menganggap sanksi PHK yang dijatuhkan perusahaan merupakan bentuk penghalang-halangan aktifitas serikat pekerja (anti union). Dari kepolisian, berkas perkara diteruskan ke Kejaksaan Negeri Bangil. Terhitung sejak 20 Oktober 2008, sang General Manager­ resmi ditahan kejaksaan.

 

Pada 12 Januari 2009, PN Bangil menjatuhkan vonis hukuman kepada Fathony. Sebulan kemudian, 23 Februari 2009 PT Jawa Timur menguatkan putusan itu dengan menyatakan pertimbangan hukum dari majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar. Fathony saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pasuruan.

 

Tonggak Pertama

Guyuran hujan tampaknya tak menyurutkan tekad para pendemo. Maklum, mereka menganggap ini adalah kali pertama aturan mengenai UU Serikat Pekerja ditegakkan. Sehingga sangat layak untuk terus dikawal. Kami mendesak hakim agung yang akan memeriksa perkara ini agar berani menegakkan hukum perburuhan dan menjunjung tinggi hak kebebasan berserikat sebagaimana dijamin UU Serikat Buruh, kata Jazuli, koordinator aksi yang juga Ketua DPC FSPMI Pasuruan.      

 

Kami datang jauh-jauh dari Pasuruan tak menginginkan kasus yang sudah menang di PN Bangil dan PT Surabaya, disini akan menjadi 'bulan-bulanan' MA. Apalagi jika MA memutus pidana lebih rendah daripada putusan sebelumnya. Rencananya, kami akan beraudiensi dengan panitera muda MA seperti yang pernah kita lakukan di kejaksaan dan PN Bangil dan menuntut agar MA berbuat adil karena khawatir adanya intervensi dan 'permainan', tegasnya.         

 

Kegigihan para buruh itu membuahkan hasil. Staf Humas MA dan Panitera Muda Pidana Militer, Reflina menerima perwakilan buruh. Dalam kesempatan itu, Jazuli secara simbolis menyerahkan dua salinan putusan PN Bangil dan PT Surabaya kepada Reflina.

 

Seusai mendengarkan tuntutan buruh, Reflina berharap bahwa kasus ini bisa menjadi suatu sinar matahari yang diinginkan kalangan buruh. Ia berjanji akan segera menyampaikan tuntutan mereka kepada Panitera Muda Perdata Khusus MA yang saat itu berhalangan hadir. Kalau mendengar dari keterangan Anda semua, Insya Allah mudah-mudahan bisa seperti yang apa yang diharapkan, ujar Reflina mendoakan.          

 

Intervensi

Dihubungi terpisah, pengacara Fathony, Adi Suyono mengatakan sejak proses pelimpahan dari kepolisian  ke kejaksaan, para buruh PUK FSPMI KJI sudah melakukan demonstrasi di Kejari Bangil. Oleh kejaksaan terdakwa ditahan tanggal 20 Oktober 2008 saat mereka demo, kemudian tanggal 21 Oktober berkas dilimpahkan ke pengadilan, cuma dua hari, dan 5 Nopember disidangkan. Kenapa kejaksaan hanya menahan dua hari? ujar Adi kepada hukumonline lewat telepon, Rabu (20/5).

 

Mereka takut jika pihak perusahaan melakukan intervensi, padahal kita tak pernah melakukan itu. Saat persidangan saya pernah memberikan penjelasan kepada klien saya untuk tidak melakukan hal-hal seperti itu (intervensi, red). Sebenarnya siapa yang melakukan intervensi dengan kekuatan massa yang seperti itu? Apalagi dalam setiap sidang mereka kerap mengerahkan massa, ujarnya balik bertanya.

 

Disamping itu saat putusan PN Bangil dijatuhkan tanggal 12 Januari  2008, seketika itu juga, kata Adi, pihaknya menyatakan banding. Namun, keesokannya harinya mereka sudah mendatangi Pengadilan Tinggi Surabaya. Proses yang begitu cepat juga terjadi saat keluarnya putusan PT Surabaya yang dilimpahkan tanggal 30 Januari 2009 dari PN Bangil, tetapi 23 Februari 2009 perkara sudah diputus. Saya apresiasi sekali jika terhadap semua perkara bisa diputus secepat itu sesuai asasnya, tetapi kalau hanya terhadap kasus KJI, kenapa? ujar Adi dengan nada heran.              

 

Meski mengaku tak melanggar hukum sepanjang demonstrasinya ada izin, namun Adi berdalih bahwa hal tersebut dapat mempengaruhi independensi hakim dalam memutus perkara itu. Karena ada pressure itu pasti berpengaruh, terus kenapa mereka harus datang demo di MA? Apa tujuannya bukan untuk pressure seperti itu? ujar pengacara dari kantor pengacara Westiandini Malang itu mempertanyakan.

 

Meski demikian, ia mengharapkan MA bisa bersikap obyektif dalam memutus perkara ini. Tapi saya yakin MA bisa menilai penerapan hukum yang dilakukan PN Bangil dan PT Surabaya secara profesional, imbuhnya.

Bertepatan dengan hari Kebangkitan Nasional, seratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) cabang Pasuruan menggelar unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (20/5). Dalam orasinya, mereka mendesak MA menegakkan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh sekaligus mempertanyakan kasus-kasus perburuhan yang mengendap bertahun-tahun di MA.   

 

FSPMI tak sendirian. Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jawa Timur ambil bagian dalam aksi ini. Selain isu besar soal perburuhan, salah satu tuntutan yang diusung para pendemo adalah agar MA mengambil putusan yang tepat untuk perkara pidana dengan terdakwa Fathony Prawata, General Manager PT King Jim Indonesia (PT KJI).

 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan, Jawa Timur menghukum Fathony dengan hukuman 1,5 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menghalang-halangi aktifitas serikat pekerja. Hukuman itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Fathony lantas mengajukan kasasi ke MA.

 

Sekedar mengingatkan, perkara ini bermula ketika karyawan PT KJI bermaksud merundingkan pembentukan Perjanjian Kerja Bersama pada November 2007. Sebelumnya, pada Juni 2007, karyawan sudah mendaftarkan serikat pekerja dengan nama PUK (Pengurus Unit Kerja) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT KJI ke Disnaker Kabupaten Pasuruan.

 

Sayangnya, hingga Mei 2008, perusahaan tak merespon usulan pekerja untuk membentuk Perjanjian Kerja Bersama itu. Akibatnya, serikat pekerja kemudian melakukan mogok kerja pada pertengahan Mei 2008. Berselang satu hari kemudian, perusahaan malah memutus hubungan kerja Puguh Priyono, Abdullah Faqih, Anam Supriyanto dan M Didik. Keempatnya juga berstatus sebagai pengurus serikat pekerja.

Halaman Selanjutnya:
Tags: