Dua minggu lalu (13/5), Kabareskrim Susno Duaji bersama tim penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri berangkat ke Hongkong untuk berkoordinasi terkait pembekuan aset Robert Tantular sejumlah Rp10,7 triliun. Tapi, tak disangka, jumlah aset yang ditemukan di sana justru lebih dari Rp10,7 triliun. Ternyata bukan hanya aset Robert, ditemukan pula aset dua pemegang saham PT Bank Century Tbk lainnya, Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq.
Kedua pemegang saham ini kini tengah buron bersama adik Robert, Dewi Tantular. Polri sudah mengeluarkan red notice untuk ketiga tersangka tersebut. Hesyam dan Rafat belum ditangkap. Dewi juga. Saya sudah kirimkan red notice ke NCB (Interpol) yang ditindaklanjuti ke semua negara. Sampai saat ini, belum ada informasi mengenai keberadaan mereka, ujar Edmond Ilyas, Direktur II Ekonomi Khusus (26/5).
Sembari menunggu informasi keberadaan ketiga tersangka, Polri tetap mengupayakan pengambilan aset Robert Cs di Hongkong. Untuk itu, sementara dilakukanlah pembekuan. Bukan hanya terhadap aset Robert Cs di Hongkong, tetapi juga sebelumnya telah dilakukan untuk aset Robert senilai AS$16,5 juta di Jersey, sebuah pulau yang berlokasi Eropa bagian barat.
Untuk memboyong pulang aset-aset tersebut dibutuhkan bukti-bukti kepemilikan aset dan perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Hongkong dan Jersey. Saat ini, Polri tengah mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan aset dan saham Robert Cs di Bank Century melalui bantuan Bank Indonesia. Di lain pihak, untuk pembuatan MLA, Kapolri telah mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM, Andi Matalatta.
Namun, proses pembuatan MLA cukup panjang. Kapolri mengatakan, Menkumham harus terlebih dahulu merumuskan MLA. Setelah melalui beberapa tahapan, baru MLA dikoordinasikan dengan otoritas wilayah setempat. Untuk itu, wajar jika sampai saat ini MLA antara Indonesia dengan Hongkong dan Jersey belum juga terbentuk. MLA untuk Jersey masih proses di Menkumham. Hongkong juga masih proses, kata Edmond Ilyas.
Sepertinya MLA ini harus cepat-cepat terbentuk. Pasalnya, pengembalian aset Robert Cs tidak dapat dilakukan tanpa adanya MLA. Namun, itu sudah bukan bagian Polri, melainkan Depkumham. Sekarang yang dilakukan Polri adalah mengumpulkan bukti-bukti mengenai kepemilikan aset di Hongkong dan Jersey serta saham Robert Cs di Bank Century.
Edmond beralasan, pengumpulan bukti-bukti ini diperlukan guna kepentingan penyitaan. Aset-aset Robert Cs akan ditarik, dikembalikan ke Indonesia, dan digunakan sebagai barang bukti, terkait tindak pidana penggelapan, penipuan, serta pencucian uang dana investasi nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas, yang produknya diperjualbelikan Bank Century. Dengan adanya aset ini (di Hongkong), nanti apabila kita bisa membuktikan dari sekian triliun itu benar milik Robert, Hesyam, dan Rafat, maka kita akan tarik ke Indonesia, lalu kita sita sebagai barang bukti.
Oleh karena itu, Polri berkoordinasi diantaranya dengan Bank Indonesia untuk mendapatkan bukti-bukti kepemilikan aset dan saham Robert Cs di Bank Century. Kita akan membuktikan pada Hongkong bahwa itu betul milik Robert, Hesyam, dan Rafat. Dengan bukti-bukti yang mereka tinggalkan. Hesyam sebagai pemegang saham di Bank Century. Dia pernah bikin surat berharga, komitmen (Letter of Commitment) dengan Bank Indonesia, dia menjamin, terang Edmon.
Bukti-bukti inilah yang akan Polri sampaikan ke Hongkong melalui surat. Untuk mendukung langkah Polri ini, BI membenarkan pihaknya berkoordinasi dengan memberikan informasi atau data-data dalam dokumen dan lainnya. Selasa sore (26/5), Kepala Biro Investigasi Perbankan BI Hendrikus Ivo, usai rapat koordinasi bersama Kabareskrim Susno Duaji, mengatakan kedatangannya ke Mabes Polri dalam rangka mencari keterkaitan bukti-bukti kepemilikan Robert Cs atas aset yang berada di Hongkong dan Jersey, serta saham di Bank Century. Karena, tidak mungkin aset Robert Cs dapat ditarik ke Indonesia kalau tidak ada bukti kepemilikan tersebut. Mencari benang merahnya. Ya, antara lain yang bisa kita katakan pemegang sahamnya (Bank Century) siapa? Kalau kamu bilang itu duit si A, kan itu harus benar duit si A. Maka itu, kita bantu (Polri) dengan bukti-buktinya.
Seperti diketahui, BI mengantongi dokumen kepemilikan saham Robert Cs di Bank Century. Selain itu, para pemegang saham ini pernah melayangkan surat pernyataan kesanggupan atau Letter of Commitment (LoC) tertanggal 15 Oktober dan 16 November 2008 kepada BI, mengenai kesanggupan penyelesaian permasalahan Bank Century. Robert Cs, dalam surat itu, berjanji akan membayar surat berharga yang jatuh tempo dan menambah modal atau mencari investor baru guna menyelesaikan permasalahan bank, paling lambat 31 Maret 2009. Dengan data-data (beberapa diantaranya) ini, BI berharap dapat mendukung upaya Polri dalam mengembalikan aset Robert Cs ke Indonesia. Polri kan cukup bagus menemukan aset itu. Makanya, kita dukung, kita support lah ya, pungkas Ivo.