Kamis, 28 May 2009
MA Tak Ubah Sikap Seputar Penundaan Sumpah Advokat
Mahkamah Agung tak mau organisasi advokat ‘mengobok-obok' Surat Ketua MA No 052 Tahun 2009, sebagaimana MA tak mau mencampuri urusan internal organisasi advokat.
Ali
Dibaca: 927 Tanggapan: 11
PDF  Print  E-mail

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengatakan telah menjawab surat yang dilayangkan oleh dua organisasi advokat, Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). MA sudah jawab. Intinya bahwa kami tak bermaksud mencampuri urusan internal advokat, ujarnya di Gedung MA, Kamis (28/5).

 

Harifin menegaskan sikap MA terhadap organisasi advokat tidak berubah. Selama wadah tunggal advokat belum terbentuk, ia tetap menginstruksikan Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia tak mengambil sumpah advokat baru dari organisasi mana pun. Selama organisasi advokat belum bersatu, ya tak bisa diambil sumpah, tuturnya.

 

Sekedar mengingatkan, dua organisasi advokat yang masing-masing mengklaim sebagai wadah tunggal itu memang telah mengirim surat ke MA. Mereka mempersoalkan sikap MA dalam Surat Ketua MA No. 052/KMA/V/2009 tertanggal 1 Mei 2009.

 

Terhadap surat ini, KAI melayangkan surat pernyataan sikap mereka ke MA. Pengurus KAI bersama ratusan anggotanya berdemo agar MA meralat sikapnya. Sedangkan, Dewan Pimpinan Nasional Peradi melayangkan surat terbuka meminta klarifikasi MA. Surat KMA No 052 itu dinilai telah menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

 

Menjawab pernyataan sikap KAI, Harifin membantah bila MA dikatakan telah mencampuri urusan internal advokat. Ia menegaskan surat MA itu tidak dimaksudkan untuk mencampuri urusan advokat, karena MA memang tak boleh melakukan itu. Hal yang sama juga, pihak lain juga tidak boleh mencampuri urusan internal MA, tuturnya.

 

Surat Ketua MA itu, lanjut Harifin, adalah surat biasa yang ditujukan kepada lingkungannya sendiri. Sifatnya merupakan petunjuk bagi Ketua PT yang bingung dengan banyaknya organisasi advokat yang mengaku sebagai wadah tunggal. Pihak lain memang tidak terikat dengan surat tersebut, tetapi pihak lain pun tidak dapat memaksakan kehendaknya terhadap lembaga peradilan, tulis Harifin dalam surat tanggapan kepada KAI tertanggal 18 Mei 2009 itu. 

   

Surat untuk Peradi

Sedangkan untuk Peradi, MA hanya menjawab permintaan klarifikasi. Dalam suratnya, Harifin menceritakan kondisi yang dialami oleh para Ketua PT di daerah-daerah. Ketua PT didesak untuk mengambil sumpah advokat baru yang diajukan oleh KAI, bahkan ada yang diancam akan digugat, tulisnya dalam surat tanggapan kepada Peradi tertanggal 20 Mei 2009.

 

Di lain pihak, lanjut Harifin, Peradi keberatan dengan pengambilan sumpah tersebut. Bahkan ada Ketua PT yang digugat karena mengambil sumpah advokat yang diajukan oleh KAI.

 

MA juga tak akan menanggapi dalil-dalil pembenar tiga organisasi (Peradi, KAI, dan Peradin) yang menyatakan masing-masing merupakan organisasi tunggal advokat yang sah. Dalil-dalil yang dikemukakan tersebut tidak akan ditanggapi oleh MA, kecuali ada suatu proses hukum yang diajukan kepadanya, tulis Harifin lagi.

 

Masih dalam surat itu, MA mengaku tidak dalam posisi untuk menyatakan suatu organisasi sah atau tidak, tanpa adanya suatu proses hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disebut dalam surat saudara, tidak mengadili kasus yang dihadapi saat ini, sehingga belum pernah ada putusan pengadilan yang menyelesaikan kasus ini, sebut Harifin lagi di akhir suratnya.
 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (11 Komentar)
ADVOKAT BERSATU LAH KEMBALIRusmin Subagus 29.05.09 22:11
hemat saya bahwa sikap konsistensi MA yg tdk mau melakukan penyumpahan terhadap para advokat baru, baik yg direkrut oleh PERADI, KAI, PERADIN, dll adalah sudah tepat oleh karena tidak tidak mungkin lahir beberapa organisasi advokat, sementara uu advokat no.18 thn 2003 justru menghendaki adanya wadah tunggal bagi para advokat Indonesi. Artinya dgn sikap MA tsb justru memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat para advokat Indonesia sebagai salah satu dari catur wangsa penegak hukum di Indonesia. Hanya saja bahwa yg menjadi pekerjaan rumah saat sekarang ini adalah bagaimana mempertanggungjawabkan para calon advokat yang telah lulus ujian dan tidak dapat dilakukan penyumpahan oleh MA. Solusi adalah: selaku advokat tentu harus berpikir bagaimana melakukan upaya hukum, atau menunggu saja sampai ada perubahan angin dari MA, atau kembali berhimpun dalam wadah PERADI dgn ikhlas menanggalkan segala egoisme dan/atau kepentingan pribadi dan kelompok , demi satu tujuan mengangkat harkat dan martabat para advokat Indonesia.
Advokat Mandiriazhar.AR 29.05.09 16:20
salam keadilan,lahirnya UU Advokat No 18 Th 2003,adalah cerminan untuk kemandirian advokat itu sendiri,sebenarnya MA sudah terlalu jauh mencampuri urusan advokat,legitimasi advokat apabila asosiasi advokat mengakui seseorang menjadi advokat,maka orang tersebut adalah advokat, dlm hal ini, tidak ada lagi intervensi dari lembaga-lembaga pemerintah....demi kemandirian advokat tersebut.. bravo advokat KAI-Peradi
Uzur ...... Ipul 29.05.09 10:39
Ngakunya segar sehat waalfiat, eling, beriman, paham hukum, tapi pura-pura tidak tau bahwa PT seluruh Indonesia telah mengangkat 2781 wadah tunggal advokat PERADI pada tahun 2007 dan 2008. Memang Harifin itu sudah uzur. Jadi, maklumlah kalau dia mengeluarkan surat No. 52/2009 tsb. Harifin itu tidak tau apa-apa tentang pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2003.Salam VIVA PERADI.
MANTAFFFS. . .Akhyar 28.05.09 23:45
Setuju 100% Boss!.Krn DPP Peradi dan pucuk pimpinan organisasi advokat lainnya,hanyalah sarang bagi opurtunis yg tdk bertanggung jawab. He..he..he akhirnya KEBENARAN TELAH DATANG,dan yg BATHIL telah HANCURRR..,Terimakasih Tuhan,Terimakasih MA,Terimakasih Pak Harifin Tumpa...
cacadharis wicaksono 03.08.09 06:10
yang ikut organisasi baru hanya orang orang yang bodoh yang ga lulus lulus ujian atau yg tua tua dah pensiun dan tak lulus" ujian
bertarung lewat gugatan pengadilanandika 10.06.09 12:41
dari pada pusing ga dapat titik temu kan lebih baik di selesaikan lewat sengketa di pengadilan aja...,lebih jelas lebih berkepastian hukum. Hayo...! siapa yang berani gugat dulu itulah yang gantlement.bravo KAI JATIM
Kepastian hukum yang amburadulHarry 03.06.09 15:26
Kalau kita mau jujur melihat kronologisnya, seharusnya MA khususnya Ketua MA kita yang "hebat dan jago" ini menoleh akar masalahnya dan bisa tegas dalam mengambil keputusan. Ingat, sbg Ketua MA harus tegas, bukan malah membuat situasi makin kacau...utamakan dulu kepastian hukumnya. Terbentuknya PERADI adalah hasil kesepakatan sebelumnya yg terbentuk dari KKAI (komite Kerja Adv Ind) yg terdiri dari 8 organiasai adv. Waktu itu terbentuknya Peradi adalah sah. Apabila kemudian hari ada ketidakpuasan akan Peradi, hrsnya melalui munas atau kongres...tapi bukan kongres yg malah membuat tandingan Organisasi Adv seperti KAI. Ingat...! UU ADV mempunyai ketentuan imperatif tentang jangka waktu pendiriannya dan saat itu berdirinya Peradi telah disepakati dan segera ditindak lanjuti dng verifikasi adv se Indonesia. MA, pemerintah saat itu juga mengakui. Sebagai orang yg dianggap tahu mengenai hukum tentunya juga harus punya nurani hukum yang baik...bayangkan apabila di kemudian hari timbul masalah yg sama yaitu satu ogranisasi yg sudah sah dan diakui kemudian di goyang dengan organisasi yg serupa yg terkesan berlomba2x mencetak dan adv kilat beribu2x yg dipertanyakan kualitasnya kemudian Ketua MA juga akan bersifat seperti ini... Tolong beri teladan yg baik pada para junior, kalau tidak puas dengan organisasi yg sudah ada...segera lakukan perbaikan internal...bukan malah membuat tandingan yg akhirnya carut marut seperti ini demi kepuasan dan kepentingan segelintir orang yg akhirnya merugikan calon adv. VIVA PERADI, JANGAN GENTAR....MAJU TERUS, KAMI SBG MASYARAKAT YG NETRAL TERSU MENDUKUN YG BAIK. TINGKATKAN MARTABAT ADVOKAT. CARA ANDA SANGAT SANTUN DAN TIDAK ANARKIS/PREMAN. BAGI KAI, TOLONG INTROPEKSI DIRI, ANDA DALAM MENCETAK RIBUAN ADV. SAMPAI MASUK MURI APA BETUL DIJAGA KUALITASNYA ? ASAL2XAN TUH...TERKESAN AROGAN. MANTAN NAPI YG DIANCAM DENGAN HUKUMAN 5 TAHUN SAJA SUDAH DILANTIK. KAI BERDIRI 2008, SUDAH MELANTIK RIBUAN ADV DI AWAL THN 2009, YG BENEEER SAJA...???? ANDA LAH YG MELECEHKAN PROFESI TERHORMAT INI.
Rasain lu,,,,,,,,,,,Advokat Pusing 29.05.09 17:10
Hidup MA, Peradi & KAI sudah bubar........
Bersatu Untuk KeadilanJhony Simanjuntak 29.05.09 15:54
bahwa, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.052/KMA/V/2009 , untuk dan atas nama diri saya sendiri, saya sangat miris, melihat perseteruan KAI-Peradi, yang mana hal tersebut, diakibatkan keinginan dan ambisi individu petinggi-petinggi asosiasi advokat mengakibatkan, semua anggota oraganisasi tersebut, jadi tidak menentu, dan membingungkan anggota asosiasi advokat tersebut, bersatulah dan islahlah,karena negara ini membutuhkan tenaga-tenaga profesional, untuk membangun negara Republik Indonesia
Kembalilah ke jalan yang benarRaden Catur Wibowo 29.05.09 15:24
Saya yakin dan percaya, Mahkamah Agung R.I. dengan SEMAnya bermaksud baik yakni mendamaikan para Advokat Indonesia agar bersatu.........., maka bersatulah wahai rekan-rekan Advokat Indonesia..., sudah.........cukup........., bertahun-tahun kita sudah tercerai berai........, saatnya kita bersatu.......... tunjukkan pada dunia, bahwa kita mampu untuk bersatu...., mari singkirkan ego pembenaran demi calon advokat yang sudah berjuang lama dan menanti sebuah legitimasi yaitu.....Advokat.
Halaman: dari total 2 halaman

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.