Calon Hakim Agung Akan Dinilai Presiden
Berita

Calon Hakim Agung Akan Dinilai Presiden

Jakarta, Hukumonline. Meski telah lulus seleksi fit and proper test, nama 17 calon hakim agung belum disampaikan secara resmi ke pemerintah. Calon hakim agung bukan dari usulan pemerintah akan dinilai oleh presiden.

Oleh:
Ari//APr
Bacaan 2 Menit
Calon Hakim Agung Akan Dinilai Presiden
Hukumonline
Menteri Hukum dan Perundang-undangan (Menkumdang) Yusril Ihza Mahendra kepada Hukumonline mengatakan bahwa pada Kamis sore, 27 Juli 2000, dirinya telah menerima 17 nama calon hakin agung yang lulus fit and proper test yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Yusril menjelaskan, memang secara resmi 17 nama itu belum diberikan kepada pemerintah. Namun Akbar Tandjung (Ketua DPR) sendiri telah berjanji bahwa 17 nama tersebut akan segera disampaikan kepada pemerintah dalam dua – tiga hari ini, cetusnya usai pelantikan 15 orang pejabat eselon I, II, dan widyaiswara di lingkungan Departemen Hukum dan Perundang-undangan (Depkumdang.

Apabila 17 nama calon hakim agung itu telah disampaikan kepada pemerintah, kemudian presiden akan memilih calon-calon hakim tersebut untuk kemudian diangkat menjadi hakim agung. Untuk proses pemilihan tersebut, Yusril mengatakan bahwa presiden akan mengkonsultasikan hal itu kepada Menkumdang dan juga kepada Menteri Agama bagi calon-calon yang berasal dari Pengadilan Agama.

Selain itu, Yusril juga mengemukakan bahwa nanti dari 17 calon yang bukan berasal dari calon yang diajukan oleh pemerintah, akan dilakukan penilaian dalam rangka pemilihan oleh presiden.

Dari 17 nama yang lolos fit and proper test terdapat beberapa akademisi dan praktisi, di antaranya: Artidjo Alkostar, SH (advokat), Prof. Dr. Valerine J. Kierkhoff, SH (Guru Besar Fakultas Hukum UI), Dr. Rifyal Ka'bah, SH (dosen hukum Islam UI), Abdurahman Saleh (notaris), Dr. M. Laica Marzuki, SH (dosen Faultas Hukum Unhas) Prof Dr. Bagir Manan, SH (Guru Besar FH Undip), Benjamin Mangkoedilaga, SH (anggota Komnas HAM) dan Prof. Dr. Muladi, SH.

Diangkat presiden

Mantan Menteri Kehakiman, Ismail Saleh, menilai fit and proper test yang telah dilakukan terhadap para calon hakim agung itu sudah baik. Setelah itu apabila Dewan Perwakilan Rakyat kemudian mengajukan hasilnya kepada pemerintah sebagai calon hakim agung, hal itu adalah benar dan sudah sesuai dengan Undang-undang.

Dalam proses pemilihan dan pengangkatan hakim agung, menurut pasal 8 ayat (1) Undang-undang No. 14 tahun Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, hakim agung diangkat oleh presiden sebagai kepala negara dari daftar nama calon yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, setelah sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat mendengar pendapat dari Mahkamah Agung dan Pemerintah.

Ismail menyatakan bahwa seleksi untuk calon hakim agung memang dapat dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tetapi setelah itu selanjutnya diserahkan kepada presiden untuk dipilih menjadi hakim agung.

Menurut Ismail, presiden dapat berkonsultasi dengan Menkumdang dalam menentukan siapa yang akan menjadi hakim agung. Menkumdang diminta konsultasinya sebagai pihak yang mengetahui tentang seluk beluk sumber daya manusia di bidang peradilan.

Rencana satu atap

Saat ini Depkumdang sedang menyiapkan perangkat hukum bagi pejabat negara baru. Sekarang ini saya sedang meminta masukan sebanyak mungkin dari masyarakat luas. tegasnya. Pasalnya, banyak permasalahan yang muncul bagaimana menerapkan usulan pejabat negara itu tidak punya atasan dan tidak punya pangkat.

Ismail Saleh berpendapat usulan pejabat negara tidak perlu segera direalisasikan. Sebetulnya, reformasi ya.. reformasi, tetapi jangan terlalu cepat juga, katanya. Ia mencontohkan hakim, menurut Undang-undang No. 35 Tahun 1999 adalah pejabat negara, itu menjadi masalah baru lagi.

Kalau hakim-hakim Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) itu menjadi pejabat negara, karena akan berada di bawah Mahkamah Agung, nanti bagaimana kenaikan pangkatnya? Mereka itu kan pegawai negeri, ujar Ismail.

Ismail Saleh mengusulkan, selama MA belum mampu atau belum mempunyai perangkat hukum yang akan mengatur para hakim PN dan hakim PT itu nanti, untuk saat ini diurus oleh Depkumdang saja.
Tags: