Polisi Cantumkan Pasal UU ITE Setelah Dengar Keterangan Ahli
Kasus Prita:

Polisi Cantumkan Pasal UU ITE Setelah Dengar Keterangan Ahli

Penuntut umum baru menyatakan P21 setelah berkas dilengkapi keterangan ahli dan ditambahkan pasal dari UU ITE.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Polisi Cantumkan Pasal UU ITE Setelah Dengar Keterangan Ahli
Hukumonline

 

Selang beberapa jam, Kabareskrim Susno Duaji yang ditanyai mengenai pemeriksaan penyidik Prita oleh Wasdik, menegaskan bahwa teknis penyidikan yang dilakukan sudah benar. Awalnya, penyidik hanya menjerat Prita dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Namun, karena mengikuti petunjuk jaksa –selaku penuntut umum, maka ditambahkanlah Pasal 27 jo Pasal 45 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Itu kan petunjuk jaksa. Polisi tidak ada masalah dengan kasus (Prita) ini. Polisi menyidik seperti biasa dan sudah pada pasal yang dibuat dan diyakini polisi. Nggak ada pasal tambahan, bebernya.

 

Kadiv Humas Mabes Polri Abu Bakar Nataprawira menjelaskan lebih detail, apa sebenarnya yang menjadi petunjuk jaksa tersebut. Berawal dari berkas perkara Prita yang dikembalikan penuntut umum kepada penyidik karena dianggap belum melengkapi syarat formil dan materil (P19). Bersamaan dengan pengembalian berkas, penuntut umum memberikan petunjuk kepada penyidik untuk menambahkan keterangan ahli ITE.

 

Dari keterangan ahli itu, lanjut Abu Bakar, ternyata perbuatan Prita mengirimkan email yang diduga mengandung pencemaran nama baik itu melanggar salah satu pasal di UU ITE. Sehingga, dicantumkanlah Pasal 27 jo Pasal 45 UU ITE oleh penyidik. Dan setelah keterangan ahli masuk dalam berkas, barulah penuntut umum menyatakan P21. Pencantuman UU ITE itu adalah Polisi, sesuai dengan petunjuk jaksa agar memeriksa saksi ahli ITE. Setelah diperiksa saksi ahli tersebut, apa yang diperbuat Prita melalui email, melanggar salah satu pasal di UU ITE. Maka, dicantumkanlah di situ. Jaksa dengan masuk ahli itu, maka keluarlah P21.

 

Padahal, menurut jenderal bintang dua ini, apabila penuntut umum langsung menjatuhkan P21 (berkas lengkap formil dan materil) tanpa harus memeriksa ahli ITE, maka pencatuman pasal dalam UU ITE itu tidak akan dilakukan. Karena, penyidik sendiri telah merasa cukup dengan dua pasal KUHP yang dikenakan pada Prita. Kalau nggak ada tadi petunjuk jaksa memasukan itu, ya sudah, misalnya Pasal 310 dan 311 dikirim ke jaksa langsung jaksa oke, pasal cocok dengan apa yang diajukan polisi, P21, ya polisi ya itu, terangnya.

 

Namun, Abu Bakar mengatakan, walau pencantuman pasal UU ITE itu dilakukan polisi dan penuntut umum hanya memberi petunjuk untuk memeriksa ahli, yang berinisiatif menambahkan pasal tersebut tetap dari pihak Kejaksaan. Polisi hanya menjalankan petunjuk penuntut umum. Nah, kalau tidak ada kaitannya (dengan pelanggaran dalam UU ITE), hanya Pasal 310 dan 311 (KUHP) saja, untuk apa jaksa ngasih petunjuk itu, pungkasnya.

Setelah Kejaksaan Agung menggelar eksaminasi, diketahui bahwa ada ketidakprofesionalan penuntut umum dalam penanganan kasus Prita Mulya Sari. Jaksa Rahmawati Utami, dikatakan Jaksa Agung Hendarman Supandji telah memberikan pertunjuk pada penyidik agar menambahkan Pasal 27 jo 45 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika ke dalam berkas penyidikan.

 

Sementara, pihak Kepolisian sendiri juga melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik kasus Prita. Kapolri Bambang Hendarso Danuri sempat mengatakan akan meminta konfirmasi penyidik untuk mengetahui apakah penyidikan sudah berjalan sesuai prosedur atau tidak. Dan hal tersebut ditindaklanjuti Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Jusuf Manggabarani. Selaku pengawas internal Kepolisian, Jusuf mengaku sudah memerintahkan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya Robby Tasmaya untuk membentuk tim pemeriksa penyidik Prita, Rabu kemarin (3/6).

 

Alhasil, ketiga penyidik dan Kepala Satuan Renakta Polda Metro Jaya yang menangani kasus Prita diperiksa. Sampai saat ini, Jusuf mengaku belum memperoleh laporan dari Irwasda. Saya sudah memerintahkan Irwasda. Dan dibentuklah tim. Sudah diperiksa, tapi saya belum dapat laporannya, ujarnya.

 

Namun, Kamis siang (4/6) terlihat tiga penyidik dan Kasat Renakta bertandang ke Mabes Polri bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro M Iriawan. Dari keterangan M Iriawan, ia hanya mengatakan pemeriksaan penyidik oleh pengawas penyidik (Wasdik) itu adalah hal biasa. Yang diperiksa ada empat. Dari satuan empat (Renakta), katanya.

Tags: