Jaksa Agung: Jaksa Kasus Prita Tidak Profesional
Utama

Jaksa Agung: Jaksa Kasus Prita Tidak Profesional

Jika terbukti ada kepentingan dalam penanganan kasus Prita, Jaksa Agung akan memberikan sanksi berat. Lantaran kasus Prita menarik perhatian publik, DPR akan menyikapi.

Oleh:
Rfq/Fat
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung: Jaksa Kasus Prita Tidak Profesional
Hukumonline

 

Dijelaskan Hendarman, selain memerintahkan Jampidum untuk melakukan eksaminasi, ia juga memerintahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Hamzah Tadja, melakukan inspeksi terhadap kasus Prita.  Eksaminasi yang dilakukan Jampidum lebih pada pertanggungjawaban pengawasan melekat dalam menangani perkara. Sedangkan Jamwas melakukan pemeriksaan fungsional jaksa-jaksa yang menangani perkara Prita. Inspeksi oleh  Jamwas dilakukan untuk mengetahui apakah memang telah terjadi penyimpangan wewenang dalam kasus ini.  

 

Berbeda dengan hasil eksaminasi, hasil inspeksi oleh Jamwas belum selesai dilakukan. Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, salah satu yang menjadi sasaran inspeksi tim Jamwas adalah kemungkinan jaksa menerima ‘sesuatu' dari pihak yang berperkara. Hendarman tak menutup kemungkinan memidanakan jaksa jika kelak terbukti melakukan penahanan Prita karena suatu ‘kepentingan'. Iya kalau bisa dibuktikan. Tapi sekarang kan belum tahu, tuturnya.

 

Jampidum AH Ritonga mencoba menerjemahkan ‘kepentingan' yang dimaksud Hendarman. Menurut Ritonga, tim akan menelusuri apakah penahanan Prita atas pesanan seseorang, meskipun jaksa penuntut berargumen Prita ditahan agar tidak melarikan diri. Hingga kemarin, hasil penelusuran tim Jamwas belum kelar. Tim masih berkutat pada alasan yuridis.

 

Meskipun menjadi sasaran pemeriksaan, jaksa Rakhmawati Utami tetap bersidang di PN Tangerang. Kemarin (04/6) adalah sidang perdana perkara pidana Prita Mulyasari. Dalam perkara perdata, Prita sudah dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi kepada Omni. Selain jaksa penuntut, Tim Jamwas dari Jakarta juga akan memeriksa Kajati Banten dan Kajari Tangerang. Semua yang terkait dengan masalah ini secara struktural akan dimintai keterangan, tegas juru bicara Kejagung Jasman Panjaitan ditemui terpisah.

 

Menurutnya,  Jaksa Rahmawati Utami berasal dari Kejati Banten. Sejak semula jaksa Rahmawati yang melakukan koordinasi dengan penyidik Polri. Lantaran ditangani oleh Polda Banten maka penanganannya dilakukan oleh Kejati Banten. Selain itu, keterangan juga akan diminta kepada pejabat struktural Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggerang. Siapapun yang terbukti menciderai keadilan masyarakat dan dengan begitu menciderai kejaksaan pasti akan ditindak, tegasnya.

 

Setelah kasus ini mencuat, Komisioner Komisi Kejaksaan akhirnya menggelar rapat. Komisi ini memutuskan akan meminta hasil eksaminasi dan inspeksi kepada Jaksa Agung untuk menentukan sikap selanjutnya. Juru Bicara Komisi Kejaksaan, Maria Ulfa Rombot, mengatakan Komisi akan memberikan rekomendasi setelah mempelajari hasil hasil eksaminasi dan inspeksi. Akan kami  cermati hasilnya, dan kami ambil sikap harus hati-hati, tukasnya. 

 

Pertimbangan kemanusiaan

Di tempat terpisah, Ketua DPR Agung Laksono menyayangkan atas penahanan terhadap Prita. Menurutnya penahanan terhadap Prita menyangkut masalah HAM. Atas perlakukan terhadap Prita, Agus meminta harus ada yang bertanggungjawab. Baik dari pihak kejaksaan, kepolisian, maupun pihak rumah sakit sebagai pelapor. Ia pun mensinyalir ada tekanan atas kasus Prita. jangan hukum dimain-mainkan. Sehingga korban ibu rumah tangga, imbuhnya. Agung berharap agar UU ITE tidak mengekang kebebasan berpendapat. Ini perlu pembuktian yang penting tidak boleh semena-mena, tidak boleh menggunakan kekuasaan abuse of power, tandasnya.

 

Sependapat dengan Agung, anggota komisi III DPR Gayus Lumbun menuturkan seharusnya penengak hukum dalam menggunakan UU sebagai dasar kewenangannya. Menurutnya, penahanan Prita  seharusnya menilik pada pertimbangan kemanusiaan. Mengenai keadilan harus dikedepankan lebih dulu oleh penyidik untuk melakukan tindakan-tindakan perampasan hak, tegasnya. Artinya, kata gayus, penyidikan itu mempunyai pertimbangan yang bersifat diskresional, apakah penahanan itu bersifat objektif atau subjektif. Jika ditilik dari sisi objektif, Gayus sanksi Prita akan melarikan diri seperti yang disangkakan  jaksa.

 

Ini kan subjektivitas yang harus dipandang juga dan dipakai oleh penyidik, tegasnya. Komisi III DPR, ujar Gayus, akan menyikapi kasus Prita. Ini kasus menarik, ujarnya.

Jaksa-jaksa yang menangani kasus Prita Mulyasari bakal diperiksa Kejaksaan Agung. Begitu kasus Prita mencuat, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengakui sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) AH Ritonga untuk melakukan eksaminasi. Ritonga pun bergerak cepat. Hasil eksaminasi menyimpulkan jaksa Rakhmawati Utami tidak profesional saat menangani berkas perkara dari penyidik Polri. Saya sudah menerima laporan dari Jampidum mengenai hasil eksaminasi, kata Hendarman, Kamis (04/6) kemarin.

 

Jaksa meminta penyidik menambahkan pasal 27 dan pasal 45 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke dalam berkas. Ini pula yang menjadi salah satu perhatian eksaminator dari Kejaksaan Agung.

 

Berbekal permintaan jaksa itu, penyidik akhirnya menambahkan jerat tambahan yang diminta. Seharusnya pasal yang diminta jaksa itu dimasukkan ke dalam berita acara pendapat penyidik Polri. Menurut Jaksa Agung, dari hasil eksaminasi terlihat kinerja jaksa yang menangani kasus Prita tidak profesional. Permintaan jerat tambahan jaksa hanya dicantumkan di atas sampul berkas. Mestinya, kata Hendarman, jerat tambahan itu dimuat dalam berita acara resmi.  Harus dirumuskan dalam berita acara pendapat materi perbuatan. Disitu letak ketidakprofesionalannya, kata Hendarman.

 

Dengan merujuk  pada penambahan pasal  tersebut, jaksa menilai berkas telah lengkap atau P21. Atas dasar itulah Jaksa Rahmawati Utami mengusulkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten untuk melakukan penahanan Prita Mulyasari. Usulan penahanan itu dilakukan dengan penilaian yang subyektif. Jaksa beralasan ibu dua anak ini tidak kooperatif. Selain itu, jaksa juga beralasan Prita akan melarikan diri. Ini berbeda dengan sikap penyidik Polri yang menganggap ibu dua anak itu bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

Tags: