Aturan Baru Manajemen Risiko dan BPR Diterbitkan
Berita

Aturan Baru Manajemen Risiko dan BPR Diterbitkan

BI merevisi aturan tentang sertifikasi manajemen risiko bagi bankir terkait pengelolaan risiko kegiatan usaha perbankan. Selain itu otoritas perbankan tersebut menerbitkan aturan mengenai pengawasan khusus terhadap BPR.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Aturan Baru Manajemen Risiko dan BPR Diterbitkan
Hukumonline

 

Mereka harus membuat semacam sistem pengendalian, dan hal tersebut akan menjadi kewajiban komisaris dan dewan direksi dari sebuah bank," katanya. Selain itu, perbankan nasional juga harus terus melakukan stress testing (uji tekanan) di bidang manajemen likuiditas secara rutin. Dan hasil stress testing tersebut harus dilaporkan kepada BI, tambahnya.

 

Aturan Penanganan BPR

Selain merevisi aturan kewajiban sertifikasi manajemen risiko bankir, BI juga menetapkan peraturan baru untuk penanganan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang masuk dalam pengawasan khusus. Aturan ini dirilis untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap BPR. Ketentuan baru ini tertuang dalam PBI No. 11/20/PBI/2009 tentang Tindak Lanjut Penanganan Terhadap BPR dalam Status Pengawasan Khusus.


Tak bisa dipungkiri, krisis ekonomi global melanda dunia perbankan. Mereka yang bertahan pada umumnya memiliki modal yang kuat. Bila tidak, jangan heran bila banyak bank yang akhirnya
dilikuidasi. Agar upaya penyehatan terhadap BPR yang sedang kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya dapat dilakukan dengan optimal, BI memandang perlu ada tindak lanjut yang sesuai dengan kemampuan BPR, komitmen pemilik dan alternatif peluang yang dimiliki.

 

Sampai bulan Mei 2009, sebanyak 17 BPR berada dalam pengawasan BI. Namun, ada juga BPR yang tutup lantaran miss management atau penyelewengan (fraud). Dalam sebuah seminar pertengahan Mei lalu, Direktur Kredit BPR dan Usaha Mikro Kecil menengah BI, Ratna E Amiaty mengatakan kurang lebih seperempat BPR atau sekitar 27 persen dari 1.700 BPR di Indonesia belum memenuhi modal minimum yang ditetapkan BI. Menurutnya, syarat permodalan bagi BPR berbeda-beda tergantung dari daerahnya masing-masing. "Kalau di Jakarta besarnya Rp 5 miliar, semua tergantung dimana tempatnya," kata Ratna.

 

Untuk mengatur hal tersebut, dalam rilis PBI baru ini ditetapkan; (i) BPR akan dimasukkan dalam status pengawasan khusus apabila memenuhi satu atau lebih kriteria; (ii) Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 4 persen; (iii) cash Ratio rata-rata selama 6 bulan terakhir kurang dari 3 persen.

 

Jangka waktu pengawasan khusus ditetapkan paling lama 180 hari sejak tanggal penetapan BPR dalam status pengawasan khusus dari BI. Jangka waktu status pengawasan khusus dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 180 hari sejak berakhirnya jangka waktu status pengawasan khusus. Syaratnya BPR telah meningkatkan rasio KPMM paling kurang sebesar 75 persen dari selisih untuk mencapai rasio KPMM 4 persen dan rasio KPMM lebih dari 0 persen dan/atau cash ratio rata-rata selama 6 bulan terakhir paling kurang sebesar 75 persen dari selisih untuk mencapai cash ratio 3 persen dan cash ratio lebih dari 1 persen.

 

Setelah dimasukkan dalam pengawasan khusus, BI akan memerintahkan BPR tersebut untuk menambah modal, menghapusbukukan kredit yang tergolong macet dan memperhitungkan kerugian BPR dengan modalnya. BI juga memerintahkan BPR untuk mengganti anggota direksi dan/atau dewan komisaris BPR, melakukan merger atau konsolidasi dengan BPR lain, menjual BPR kepada pembeli yang bersedia mengambilalih seluruh kewajiban BPR, menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan BPR kepada pihak lain. Lalu menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajiban BPR kepada pihak lain, dan/atau menghentikan kegiatan usaha tertentu dalam waktu yang ditetapkan oleh BI.


Kemudian, BPR yang ditetapkan dalam status pengawasan khusus diwajibkan menyampaikan rencana tindak (action plan) penyehatan BPR yang realistis sesuai dengan permasalahan yang dihadapi. Jangka waktunya paling lambat 7 hari kerja sejak BPR ditetapkan dalam status pengawasan khusus. Rencana itu ditandatangani oleh direksi, dewan komisaris dan pemegang saham pengendali BPR. Lalu, BPR harus melaksanakan action plan tersebut, dan menyampaikan laporan pelaksanaan action plan paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan action plan.

 

Dalam rilis BI juga dikatakan, BPR dalam status pengawasan khusus yang memiliki rasio KPMM sama dengan atau kurang dari 0 persen dan atau cash ratio rata-rata selama 6 bulan terakhir sama dengan atau kurang dari 1 persen, dilarang melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang berlaku sejak tanggal penetapan larangan sampai dengan BPR keluar dari status pengawasan khusus.


Sedangkan bagi BPR yang sumber dana setoran modalnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu status pengawasan khusus. Permohonan itu disertai dengan komitmen pemegang saham untuk menambah setoran modal sehingga meningkatkan rasio KPMM menjadi paling kurang 4 persen dan cash ratio rata-rata selama 6 bulan terakhir paling kurang 3 persen. BI menetapkan BPR dikeluarkan dari status pengawasan khusus apabila memenuhi kriteria rasio KPMM paling kurang sebesar 4 persen dan cash ratio rata-rata selama 6 bulan terakhir paling kurang sebesar 3 persen, demikian rilis BI.

Untuk meminimalisir persoalan-persoalan perbankan, terutama yang disebabkan oleh kinerja manajemen, Bank Indonesia (BI) menyempurnakan peraturan sertifikasi manajemen risiko bagi bankir. Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 11/19/PBI 2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum yang mulai berlaku 4 Juni 2009. PBI ini merupakan pengganti dari PBI sebelumnya yang juga mengatur masalah kewajiban sertifikasi manajemen risiko bankir, yaitu PBI No 7/25/PBI/2005.

 

Dalam rilis BI, Jumat (05/6) dijelaskan, pengurus dan pejabat bank umum perlu memiliki kemampuan yang memadai dalam mengelola risiko kegiatan usaha perbankan. Hal ini mengingat rendahnya kemampuan manajemen risiko merupakan salah satu kelemahan yang teridentifikasi dari krisis perbankan 1997/1998, selain masalah permodalan dan good corporate governance. Melalui Sertifikat Manajemen Risiko, pengurus dan pejabat bank umum akan memiliki kompetensi dan keahlian dalam bidang manajemen risiko sesuai dengan minimum yang ditetapkan untuk masing-masing tingkatan sertifikat, mulai dari tingkat 1 sampai tingkat 5.

 

Ketentuan umum yang diatur dalam PBI ini adalah; (a) bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dan terencana; (b) dalam menerapkan manajemen risiko secara efektif dan terencana tersebut, bank wajib mengisi jabatan pengurus dan pejabat bank dengan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang manajemen risiko; (c) pengurus dan Pejabat Bank wajib memiliki Sertifikat Manajemen Risiko sesuai dengan yang dipersyaratkan dan akan menjadi salah satu aspek penilaian faktor kompetensi sebagaimana diatur dalam ketentuan BI tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test); (d) Sertifikat manajemen Risiko diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

 

PBI tersebut menegaskan, setiap anggota dewan komisaris, anggota direksi dan pejabat bank sampai dengan jenjang jabatan tertentu wajib memiliki Sertifikat Manajemen Risiko. Tingkatan Sertifikat Manajemen Risiko yang diwajibkan bervariasi sesuai dengan jenjang jabatan yang diduduki, skala usaha dan kompleksitas bank, jelas rilis BI. Sertifikasi Manajemen Risiko hanya dapat diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Manajemen Risiko Perbankan yang telah diakui BI dan tercantum dalam Daftar Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Manajemen Risiko Perbankan yang diterbitkan BI.

 

Sekedar mengingatkan, Halim Alamsyah, Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI pernah mengatakan, bank sentral berhasrat menerbitkan peraturan baru terkait manajemen likuiditas perbankan. Peraturan ini, kata Halim, diharapkan bisa memperketat pengawasan dan pengendalian likuiditas perbankan nasional. Isinya antara lain, bank diminta untuk lebih memperkuat likuiditas. Hal ini diperlukan, karena bank sentral mulai gerah dengan persoalan-persoalan perbankan yang terjadi secara beruntun belakangan ini.

Tags: