DPR Desak Izin Omni International Dicabut
Aktual

DPR Desak Izin Omni International Dicabut

Oleh:
Bacaan 2 Menit
DPR Desak Izin Omni International Dicabut
Hukumonline

Kasus Prita Mulyasari melawan Omni International Hospital nampaknya bakal berkepanjangan. Kali ini datangnya dari Komisi IX DPR. Sebagian besar anggota Komisi yang membidangi masalah kesehatan, tenaga kerja dan pertanian ini mendesak agar izin rumah sakit yang berlokasi di kawasan Alam Sutera, Serpong, Tangerang, itu dicabut. Desakan ini mencuat saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan jajaran direksi dan manajemen Omni International. Komisi IX sendiri mengaku tidak puas dengan penjelasan dari pihak Omni International.

 

Selain desakan untuk mencabut izin, Komisi IX meminta agar manajemen Omni International meminta maaf kepada Prita Mulyasari. Omni International juga diminta mencabut gugatanya terhadap Prita. Bahkan, Komisi IX berencana untuk menginspeksi peralatan kedokteran yang digunakan Omni International.

 

Prita Mulyasari adalah pasien Omni International Hospital. Prita dirawat sejak 7 Agustus hingga 12 Austus 2008. Merasa mendapat pelayanan kurang memuaskan, ia menulis keluh kesah dan mengirimkan pengalaman itu kepada beberapa teman dekatnya. Keluhan Prita akhirnya dimuat di milis. Merasa nama baik dokter dan rumah sakitnya tercemar, Omni International melaporkan Prita ke kepolisian dan menggugat secara perdata. Omni memenangkan gugatan perdata. Prita diwajibkan membayar ganti rugi materil dan immateriil. Perkara pidananya baru disidangkan pekan lalu.

 

Perkara pidana inilah akhirnya yang mencuat ke permukaan karena jaksa menambah jerat hukum terhadap Prita dengan memasukkan pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Berbekal UU ITE itu, jaksa menahan Prita, walau akhirnya diubah menjadi tahanan kota.

Tags: