hukumonline
Selasa, 09 June 2009
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Seleksi Deputi Gubernur Senior BI
Dibaca: 1168 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Setelah sekian lama dilakukan penyelidikan, pengakuan politisi PDIP Agus Condro akhirnya mengalami perkembangan signifikan. KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Dodi Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara, dan Udju Juhaeri. Keempat nama ini adalah mantan anggota Komisi XI DPR yang membawahi bidang keuangan dan perbankan. Di Komisi inilah, Miranda Goeltom –saat ini pejabat sementara Gubernur BI- menjalani proses seleksi Deputi Gubernur Senior BI.

 

Sebagaimana berulang kali diungkap Agus Condro, Miranda mengalirkan sejumlah dana ke beberapa anggota Komisi XI untuk memuluskan langkah ekonom Universitas Indonesia itu menduduki jabatan Deputi Gubernur Senior. Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan keempat tersangka diduga turut menerima aliran dana dari Miranda, dengan jumlah rata-rata Rp500 juta.

 

Ditemui usai Rapat Paripurna, Selasa (9/6), Udju yang saat ini menjadi Anggota BPK mengaku belum tahu penetapan tersangka terhadap dirinya. Segala sesuatu jangan disikapi dengan kepanikan, masih ada proses lanjut. Kita tunggu saja kalau dipanggil KPK, ujar Udju berusaha tetap tenang. Sementara, Ketua BPK Anwar Nasution menyerahkan kasus yang menyeret anak buahnya pada proses hukum. Aduh saya tidak ikut campur soal itu, biarkan saja hukum berjalan, tegasnya.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.