Kabareskrim, Terpidana, Lalu Advokat
Jeda

Kabareskrim, Terpidana, Lalu Advokat

Menarik ditunggu, apakah Suyitno terpikir menjadi hakim atau jaksa jika pensiun dari profesi advokat?

Oleh:
Rzk
Bacaan 2 Menit
Kabareskrim, Terpidana, Lalu Advokat
Hukumonline

 

Juni 2007, Suyitno menghirup udara bebas setelah menuntaskan masa hukuman. Begitu resmi tidak lagi menyandang status terpidana, Suyitno langsung melanjutkan karir. Yang dipilih Suyitno adalah karir yang masih masuk lingkup profesi hukum yakni advokat. Pertengahan 2008, ia mulai merintis dengan mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). UU Advokat memang menyaratkan siapapun yang ingin menjadi advokat, salah satunya harus melewati tahap PKPA.

 

Setahun kemudian, Suyitno resmi menjadi advokat setelah bersama ratusan calon advokat lainnya dilantik oleh pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Bandung, Jawa Barat. Sekretaris Jenderal DPP KAI Roberto Hutagalung menilai Suyitno telah memenuhi syarat normatif untuk menjadi advokat. Pak Suyitno kami lantik karena telah mengikuti pendidikan calon advokat, lulus ujian dan magang dua tahun, tutur Roberto kepada hukumonline, 13 April lalu.

 

Tidak hanya melantik sebagai advokat, KAI yang belakangan ini berseteru dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), bahkan menjadikan Suyitno sebagai Ketua DPC KAI Depok, awal Mei 2009 lalu. Advokat sepertinya menjadi pilihan yang tepat bagi Suyitno, mengingat begitu cepat perkembangan karirnya. Bayangkan, ikut pendidikan pertengahan 2008, setahun kemudian dilantik sebagai advokat. Padahal, UU Advokat mensyaratkan proses magang untuk menjadi advokat harus dijalani minimal dua tahun.  

 

Pertengahan Mei 2009, tidak lama setelah dilantik sebagai Ketua DPC Depok, Suyitno sudah beraktivitas di Pengadilan Tipikor. Di pengadilan ini, bersama dengan Inu Kertopati dan Edy Trisaksono, Suyitno menjadi tim penasihat hukum Darmawati Dareho. Kabag TU Divisi Navigasi Tanjung Priok Departemen Perhubungan itu menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program stimulus Departemen Perhubungan.

 

Sebelum persidangan dimulai, kemunculan Suyitno yang ketika itu menggunakan kemeja lengan panjang sempat luput dari perhatian para jurnalis. Selepas sidang, beberapa kuli tinta baru terpikir untuk meminta keterangan Suyitno. Sayang, yang diburu enggan berkomentar, termasuk ketika ditanya hukumonline, apakah kasus ini adalah kiprah perdananya? Bukan, sudah banyak kok, ujarnya sambil bergegas menuju ruang penasihat hukum.

 

Di negeri ini, khususnya kota metropolitan seperti Jakarta, peluang pekerjaan memang berlimpah dimana-mana bagi orang yang mau bekerja. Begitu pula bagi Suyitno. Menarik ditunggu, apakah Suyitno terpikir menjadi hakim atau jaksa jika pensiun atau keluar dari profesi advokat? Kalau benar terjadi, maka semakin lengkap sudah 'karir' hukum yang ia jalani.

Perjalanan karir Suyitno Landung di bidang hukum nyaris ‘sempurna'. Hampir semua posisi sudah ia kecap. Karir Suyitno bisa dibilang naik turun. Karirnya sempat melonjak ketika menempati posisi Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri periode 2004-2005. Bareskrim mungkin unit paling ‘prestise' di lingkungan Mabes Polri, karena di unit inilah perkara-perkara penting seperti korupsi diproses.

 

Naas, masa ‘keemasan' Suyitno sebagai Kabareskrim berakhir tragis karena tersandung kasus korupsi. Desember 2005, Suyitno resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pria jebolan Lemhanas angkatan KRA XXXI itu diduga menerima gratifikasi berupa sebuah mobil Nissan X-Trail dari tersangka kasus LC fiktif BNI. Tindakan Suyitno dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang. Hampir setahun kemudian, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.

 

Setelah berkekuatan hukum tetap, episode hidup Suyitno pun menjadi ironis. Terbiasa memenjarakan orang, kali ini Suyitno yang justru dipenjarakan. Sedianya, Suyitno seperti narapidana umumnya akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Namun, karena dikhawatirkan kliennya dianiaya narapidana lain, penasehat hukum Adnan Buyung Nasution mengajukan permohonan agar Suyitno dipindahkan ke rumah tahanan Brimob di Kelapa Dua, Depok. Nasib Suyitno kali ini beruntung, karena permohonan Buyung yang juga didukung surat dari Kapolri, dikabulkan.

Tags: