Kunci Mediasi ala Panji Widagdo
Profil

Kunci Mediasi ala Panji Widagdo

Kuncinya adalah sabar dan mau mendengarkan. Demikian Panji Widagdo mengungkap rahasia kesuksesan dirinya dalam memediasi.

Oleh:
Mon/Sut
Bacaan 2 Menit
Kunci Mediasi <i>ala</i> Panji Widagdo
Hukumonline

 

Dari segi kuantitas, lebih dari sepuluh perkara yang dimediasi Panji tuntas. Mulai dari kasus perceraian, kasus jatuhnya kapal di Irian Jaya, gugatan wanprestasi batubara di Kalimantan Timur dan terakhir perkara Menteri Keuangan versus Vista Bella. Keberhasilan Panji patut diacungi jempol sebab hingga kini mediasi di pengadilan masih dikesampingkan.

 

Panji mengakui salah satu penyebab gagalnya mediasi karena hakim mediator tidak serius. Banyak hakim yang cuek karena merasa pekerjaannya sudah banyak, ujar Panji. Meski demikian ia tak pernah memberikan teguran atau saran koleganya yang tidak serius dalam mediasi. Tak etis imbuh Panji.

 

Lalu apa rahasia keberhasilan Panji? Kuncinya adalah sabar dan mau mendengarkan, ujar bapak dari dua anak itu. Ia menceritakan ketika mediasi orang  datang dengan ego dan emosi berbeda-beda. Menghadapi hal itu, Panji dengan tenang mendengarkan keluhan-keluhan dari para pihak. Bahkan ada yang curhat sambil nangis-nangis, katanya. Setelah itu, ia akan mensortir pokok permasalahan. Sebab, katanya, sengketa itu timbul karena persoalannya diperluas sehingga tidak ada titik temu.

 

Apalagi, kalau para pihak mediasi didampingi pengacara, urusannya bisa tambah panjang. Lawyer-nya suka manas-manasin, ujar Panji. Karena itu, dalam memediasi ia lebih senang para pihak datang sendiri. Dari situ, Panji akan mempelajari karakter dari pihak yang bersengketa untuk merumuskan metode mediasi yang akan ditawarkan kepada para pihak. Apakah melalui kaukus atau difasilitasi oleh mediator.

 

Dengan kaukus, para pihak bisa bertemu dan berunding sendiri tanpa mediator. Hasilnya baru dilaporkan ke mediator. Sedangkan difasilitasi, mediator memanggil para pihak untuk mendengar penawaran perdamaian masing-masing. Jika metode ini yang dipilih Panji berusaha menciptakan suasana yang santai. Serius tapi santai, ujarnya. Dengan suasana santai, pihak yang bersengketa bisa relax dan bisa mencari solusi bersama dengan kepala dingin.

 

Suasana santai itu tidak hanya diperoleh dari tempat mediasi, tapi juga dari sikap seorang mediator. Harus dan tidak menonjolkan bahwa aku hakim, ujarnya. Dalam mediasi, mediator itu sifatnya melayani bukan memutus layaknya hakim.

 

Tak jarang Panji juga mengalami kegagalan. Rasanya kecewa, apalagi kalau mundur hanya karena nilai (ganti rugi), kata Panji. Perkara korporasi, kata Panji, paling sulit didamaikan. Biasanya karena gengsi, ujar Panji. Terkadang, pengacara korporasinya yang tidak mau berdamai, sebab akan kehilangan pembayaran success fee dan uang operasional. Tapi ada juga lawyer yang baik-baik, imbuh Panji.

 

Hakim Khusus

Menurut Panji, seharusnya hakim mediator lebih memaksimalkan mediasi. Efeknya, bisa mengurangi beban perkara yang kian menumpuk. Mulai dari tingkat pertama hingga kasasi. Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008, kata Panji, menunjukan pentingnya mediasi. Perma itu memperpanjang waktu mediasi hingga 40 hari. Sebelumnya, mediasi hanya diberi waktu satu bulan.

 

Sayangnya, fasilitas tempat mediasi di pengadilan minim. Harusnya ada tempat mediasi khusus di pengadilan karena sifatnya rahasia, kata Panji. Tempat mediasi sebisa mungkin harus nyaman, tidak menyeramkan seperti suasana pengadilan. Ia sendiri biasa menggunakan ruang verifikasi (ruang rapat kreditur) di pengadilan. Mediasi di luar pengadilan, kata Panji tidak bisa dilakukan. Bisa dicurigai macem-macem, kata Panji.

 

Yang tak kalah penting, kata Panji, seharusnya ada hakim mediator khusus. Tidak seperti sekarang, setiap hakim bisa menjadi mediator. Kriteria hakim mediator khusus itu bisa dilihat dari track record keberhasilannya dan keilmuan tentang mediasi.

 

Mahkamah Agung seharusnya juga memberikan penghargaan (reward) pada hakim yang kerap berhasil dalam mendamaikan pihak yang bersengketa. Penghargaan itu bisa memotivasi hakim agar lebih serius dalam memediasi. Saat ini MA belum pernah memberikan reward terhadap hakim yang berprestasi dalam memediasi, kata panji, Menurutnya, reward itu diajukan oleh ketua pengadilan ke MA.

 

Kini, Panji tak lagi bisa ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sudah pasti para pencari keadilan kehilangan sosok lembut Sang Mediator handal tersebut. Awal Juni lalu, Panji dilantik menjadi hakim tinggi di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Di Pengadilan Tinggi, Panji tak bisa lagi mempraktikan ‘jurus perdamaian'-nya. Namun ia tidak kehilangan semangat untuk memediasi. Pria yang semula bekerja sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan itu berencana membuat buku tentang mediasi berdasarkan pengalamannya.

 

Kalau berhasil mendamaikan rasanya senang sekali, kata pria yang mengawali karirnya sebagai hakim pada 1984 itu.

Ada pemandangan tak biasa di ruang kerja Panji Widagdo. Sepasang suami istri tengah berpelukan dan memancarkan rona kebahagiaan. Panji tak menggubris tindakan mereka, ia hanya dan terdiam dan merasakan bulu kudunya merinding. Mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu bahkan merasakan kebahagiaan pasangan yang bebas dari jurang perpisahan itu. Keberhasilan pasangan itu juga menjadi tanda keberhasilan Panji dalam mendamaikan pihak yang bersengketa di pengadilan. Itu keberhasilan saya yang pertama, ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhir Mei lalu.

 

Panji merupakan hakim yang terhitung paling berhasil mendamaikan pihak yang bersengketa saat mediasi di pengadilan. Padahal dari sisi keilmuan, ia paling minim menimba ilmu khusus soal mediasi. Pengakuan itu keluar dari koleganya sesama hakim, Sugeng Riyono dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andriani Nurdin. Pak Panji orangnya bijak. Saya senang kalau satu majelis dengan dia, ujar Andriani saat ditemui beberapa waktu lalu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: