Dua Perusahaan Penerima Kredit Bank Century Fiktif
Berita

Dua Perusahaan Penerima Kredit Bank Century Fiktif

Dua perusahaan fiktif sengaja dibeli dari notaris untuk mengajukan kredit ke Bank Century. Ujungnya, sebagian dana mengalir ke Antaboga yang juga milik Robert Tantular.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Dua Perusahaan Penerima Kredit Bank Century Fiktif
Hukumonline

 

Sementara, kata Tariq, PT Accent dibeli untuk mengajukan kredit demi kepentingan PT Signature Capital Indonesia. Hal senada juga diungkapkan Stella. Pasalnya, PT Signature tidak bisa mengajukan kredit tak lebih dari 25 persen modal awal perusahaan ke bank di Indonesia. Modal awal PT Signature sebesar Rp 100 miliar sehingga hanya bisa mengajukan kredit sebesar Rp 25 miliar. Sementara, PT Accent mengajukan kredit sebesar Rp 121,3 miliar.

 

Tariq mengakui tak ada hubungan hukum antara PT Signature dan PT Accent. Hanya, pemilik saham PT Signature adalah Signature Capital Asia (SCA), dimana salah satu pemegang SCA adalah PT Sakti Persada Raya. Perusahaan itu adalah grup Bank Century. Ketika PT Signature kesulitan uang maka saya menghubungi Robert untuk meminta bantuan, kata Tariq.

 

Hasil pencairan kredit dari PT Accent kemudian dialirkan ke PT Signature melalui transfer ke Bank Mandiri, antara lain Rp 21 miliar, Rp 5 miliar dan Rp 8,34 miliar. Sebagian lagi mengalir ke PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia sebesar Rp 24 miliar. Menurut Tariq, Robert sendiri yang memerintahkan transfer dana ke PT Antaboga. Namun pernyataan Tariq ini dibantah Robert. Dia menyatakan keberatan atas semua keterangan Tariq. Bagaimana saya membeli PT Wahana, apa urusannya dengan saya, ujar Robert.

 

Pengacara Robert, Bambang Hartono, juga mempertanyakan pembelian perusahaan itu. Bagaimana cara pembeliannya, apakah ada peralihan saham atau tidak, tanya Bambang. Tariq kekeuh menerangkan ia hanyalah broker pembelian perusahaan sehingga ia tak mahfum soal itu. Jual beli perusahaan itu biasa di Indonesia dan Singapura, kata Tariq. 

 

Bambang menyangkal pernyataan Tariq. Tak mungkin di Indonesia bisa melakukan jual beli perusahaan seperti itu. Yah bisa, buktinya dia bisa, kata ketua majelis hakim Sugeng Riyono menengahi. Kalau perusahaannya benar pengalihannya seperti itu, ini kan hanya perusahaan ‘Ali Baba', imbuh Sugeng.

 

Pemeriksaan di Mabes Polri

Masih mengenai kasus Bank Century, Mabes Polri kembali memeriksa nasabah Bank Century terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan dan money laundering, Senin (15/6) kemarin. Nasabah itu adalah Lenny Harianto. Dia diperiksa sebagai saksi pelapor oleh Unit III Pajak, Asuransi & Money Laundering Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

 

Berdasarkan release yang diterima hukumonline, dalam pemeriksaan tersebut, Lenny Harianto diminta untuk menjawab sekitar 30 pertanyaan, terkait dengan kronologis dan latar belakang keterlibatannya dalam penempatan investasi dana pada produk Antaboga. Lenny menjelaskan bahwa, dirinya tertarik untuk menempatkan dananya pada produk Discretionary Fund dan Investasi Dana Tetap Terproteksi di Bank Century. Ketertarikan dirinya terhadap produk-produk itu dikarenakan staf-staf marketing dan costumer Bank Century menjamin bahwa produk tersebut adalah produk perbankan yang ada di Bank Century.

 

Awal kejadian bermula ketika Lenny bertemu langsung dengan bagian marketing dan customer service Bank Century cabang Kelapa Gading Boulevard. Saat itu Lenny dibujuk untuk membeli produk PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, dengan alasan bahwa produk tersebut adalah produk yang sama dengan deposito, dan dijamin keamanannya, karena merupakan produk milik Bank Century. Hal ini hampir sama dengan kesaksian beberapa nasabah lain, yang lebih dulu telah diperiksa.

 

Sebelumnya, sejumlah nama juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus penipuan ini. Mereka adalah Tju Tju Handayani, Herry Susanto Sumadi dan Liliy bin Abdul Djafar, Dedy Hermawan, Lyana Jusuf, Megawati Anggono dan Andreas Andrianto.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan terhadap Robert Tantular, Selasa (16/6). Kali ini, jaksa fokus pada pembuktian kedua terkait pengucuran kredit pada dua perusahaan yang diduga menyalahi prosedur. Tiga orang saksi didaulat jaksa untuk menerangkan cerita dibalik pengucuran kredit sebesar Rp 181,3 miliar. Mereka adalah Kepala Bagian Account Official PT Bank Century Tbk Nofi, Presiden Direktur PT Signature Capital Indonesia Tariq Khan dan mantan Direktur PT Accent Investama Indonesia Stella Angelina Hidayati.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan kedua Robert dibidik dengan Pasal 50 A UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 65 KUHP. Pasal ini digunakan lantaran Robert bersama Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim diduga melakukan pengucuran kredit yang tidak sesuai prosedur pada PT Wibowo Wadah Rejeki dan PT Accent Investindo Indonesa.

 

Ternyata, dua perusahaan itu fiktif. Padahal, Bank Century telah mencarikan kredit sebesar Rp 121,3 miliar untuk PT Wibowo Wadah Rejeki, sedangkan PT Accent Investindo Indonesia sebesar Rp 60 miliar. Kedua perusahaan itu sengaja disiapkan untuk menjadi ‘boneka' pengajuan kredit ke Bank century. Saya membeli dua perusahaan kosong itu dari notaris, kata Tariq Khan. Sayang tak jelas siapa notaris itu. Tariq mengaku lupa. Ia menerangkan dua perusahaan ‘bodong' itu dibeli dengan harga sekitar AS$ 20 ribu hingga AS$ 25 ribu.

 

Kepala Bagian Account Official Bank Century, Nofi, baru mengetahui PT Accent dan PT Wibowo fiktif  saat kredit macet. Setelah dicek ke alamat perusahaan, ternyata perusahaan itu tak ada kegiatan, kata Nofi. Ketika kredit diajukan, kata Novi, Bank Century cabang Senayan memang tak memiliki cukup waktu untuk melakukan analisis kredit dan suvey lapangan. Ia hanya diperintahkan untuk membukukan kredit oleh Dewi Tantular, kakak Robert yang juga Kepala Divisi Bank Note Bank Century cabang Senayan.

 

Ada dua cerita dibalik pembelian masing-masing perusahaan. Menurut Tariq, pembelian PT Wibowo merupakan permintaan dari Robert sendiri. Sebab Robert berencana membeli surat-surat berharga senilai AS$ 15 juta. Saya hanya broker, ujar Tariq. Meski demikian, Tariq menempatkan staf dari kantor lamanya, PT Quo Capital, sebagai direktur dan komisaris di PT Wibowo. Setelah  itu, Tariq menyerahkan seluruh dokumen PT Wibowo kepada Robert untuk modal pengajuan kredit.

Halaman Selanjutnya:
Tags: