Membidik Transaksi Efek di Luar Bursa
Berita

Membidik Transaksi Efek di Luar Bursa

Selain menata ulang tata cara pelaporan, ketentuan baru tentang Pelaporan Transaksi Efek juga mengatur percepatan waktu pelaporan.

Oleh:
Lay
Bacaan 2 Menit
Membidik Transaksi Efek di Luar Bursa
Hukumonline

 

Berkenaan dengan tata cara pelaporan yang diatur Angka 5 Peraturan Nomor X.M.3, Fuad menerangkan dalam rilisnya bahwa penyempurnaan tersebut untuk memudahkan pemodal.  Kemudian untuk transaksi efek yang dilakukan di luar Bursa Efek oleh atau melalui partisipan,   pelaporannya dilakukan otomatis oleh partisipan. Cara pelaporan tersebut juga berlaku apabila transaksi efek di luar Bursa Efek tidak dilakukan melalui partisipan namun penyelesaiannya melalui partisipan.

 

Apabila  terdapat pihak yang melakukan transaksi efek di luar Bursa Efek tidak melalui partisipan, termasuk penyelesainnya, maka pihak yang bertransaksi menunjuk partisipan tertentu untuk melaporkan transaksi tersebut. Partisipan yang ditunjuk wajib melaksanakan pelaporan itu. Khusus untuk transaksi efek yang dilakukan dengan Pemerintah atau Bank Indonesia di luar Bursa Efek, pelaporannya wajib dilakukan oleh lawan transaksi melalui partisipan.

 

Seluruh kewajiban pelaporan yang dilakukan oleh partisipan terkena batas waktu dihitung sejak jam pelaporan dibuka pada hari yang sama dengan transaksi terjadi atau transaksi dilaporkan kepada partisipan. Namun bila pemberian instruksi penyelesaian atau laporannya kepada partisipan ternyata setelah jam pelaporan, maka batas waktu dihitung sejak jam pelaporan pada hari selanjutnya.

 

Lain lagi bila transaksi efek dilakukan di Bursa Efek. Fuad mengutip Angka 5 huruf a, "Pelaporan atas transaksi efek otomatis dilakukan oleh Bursa Efek." Bursa Efek sendiri wajib melaporkan setiap transaksi secara real-time sesuai data transaksi bursa. Keseluruhan cara penyampaian laporan transaksi efek yang diatur Peraturan Nomor X.M.3 tidak dikenakan biaya, sebagaimana ditegaskan Angka 14.

 

Fuad juga menegaskan, waktu pelaporan transaksi efek yang dimaksud Angka 3 huruf b Peraturan X.M.3, dipercepat dari 1 jam menjadi 30 menit. Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK  Nurhadia menjelaskan, perubahan itu dilakukan agar penyerahan laporan dilakukan (partisipan-red) lebih cepat.

 

Menariknya, peraturan ini baru efektif berlaku per 1 Oktober 2009. Padahal aturan ini ditetapkan pada tanggal 29 Mei 2009. "Agar ada penyesuaian dengan Anggota Bursa sebagai pelapor," ujar Nurhaida, Selasa (16/6).

Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-07/BL/2008 tentang Pelaporan Transaksi Obligasi yang diterbitkan 31 Juli 2006 ternyata dinilai para petinggi Bapepam-LK masih banyak kekurangan. Setelah tiga tahun berjalan, kebutuhan untuk memperluas cakupan efek yang transaksinya wajib dilaporkan semakin mendesak. Pasalnya, Keputusan Ketua Bapepam-LK No. 07/2008 hanya mengatur transaksi efek yang wajib dilaporkan terbatas pada obligasi. Padahal, instrumen utang yang diperdagangkan saat ini sudah sedemikian variatif. Transaksi efek lain yang tak berupa utang pun tak dapat dijamah.

 

Buah pikiran ini dituangkan lewat Keputusan Ketua Bapepam-LK teranyar No. Kep-123/BL/2009. Keputusan ini merupakan revisi dari Peratuan Nomor X.M.3 tentang Pelaporan Transaksi Efek. Secara tertulis, Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengungkapkan, revisi ini dimaksudkan agar masyarakat pemodal mempunyai informasi yang memadai mengenai kondisi aktual perdagangan Efek dengan mengaksesnya di penerima laporan transaksi efek.

 

Secara signifikan peran penerima laporan dinyatakan dalam Peraturan Nomor X.M.3, yakni untuk menerima laporan dari partisipan berkaitan dengan transaksi efek yang dilakukan di dalam dan di luar Bursa Efek, yakni PT Bursa Efek Indonesia. Partisipan sendiri adalah perantara pedagang efek, bank, atau pihak lain yang disetujui Bapepam-LK, yang menggunakan sistem dan/atau sarana pelaporan transaksi efek dan terdaftar pada penerima laporan transaksi efek.

 

Transaksi efek yang wajib dilaporkan meliputi transaksi atas efek bersifat utang dan sukuk yang telah dijual melalui penawaran umum, SUN (Surat Utang Negara), dan efek lain yang diperdagangkan di pasar sekunder. Selain itu, jenis transaksi efek berupa jual-beli, hibah, waris, pinjam-meminjam, repo, buy-back, tukar-menukar ,dan pemindahbukuan efek yang dilakukan oleh pihak dengan identitas yang sama, juga harus dilaporkan.

 

Tidak ketinggalan, pengalihan efek karena penetepan pengadilan serta pengalihan efek karena penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan juga kena wajib lapor. Bahkan peralihan efek dalam rangka penciptaan dan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan reksa dana yang diperdagangkan di Bursa Efek, konversi efek menjadi efek lain, dan penjamin efek selain dalam rangka penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang ditempatkan dalam Lembaga Kliring dan Penjaminan pun turut dalam antrian laporan. Termasuk juga jenis transaksi lain yang ditetapkan oleh Ketua Bapepam-LK.

Halaman Selanjutnya:
Tags: