Rabu, 24 June 2009
Peradi Bentuk Pusat Bantuan Hukum
Dibaca: 482 Tanggapan: 8
PDF  Print  E-mail

Menjalankan amanat UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan PP No 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma, DPN Peradi membentuk Pusat Bantuan Hukum untuk periode 2009-2012. Secara resmi, Tim dibentuk pada 11 Mei 2009 dengan komposisi Dewan Pengurus Ahmad Fikri Assegaf (Ketua), David ML Tobing (Wakil Ketua), Alexander Lay (Sekretaris), Hanita Oktavia (Wakil Sekretaris), serta beberapa anggota Agus Soetopo, Asfinawati, Maria Caezarina, dan Soenardi Pardi.

 

Duduk sebagai Dewan Penasihat antara lain sejumlah advokat senior seperti Kartini Muljadi, Amir Syamsudin, Mardjono Reksodiputro, dan Denny Kailimang, serta tokoh-tokoh hukum seperti mantan Komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamengkas dan Tumpak Pangabean. PBH dimandatkan tugas untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kewajiban pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh advokat. Termasuk dalam lingkup tugas adalah mempertemukan antara kebutuhan masyarakat atas bantuan hukum cuma-cuma dengan advokat yang ingin memberikan bantuan tersebut.

 

Dengan terbentuknya PBH Peradi, saya yakin akan terdapat peningkatan yang signifikan atas partisipasi advokat dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma dan saya juga berharap agar bantuan tersebut dapat terfokus pada bidang-bidang yang sekarang ini kurang mendapatkan perhatian seperti kasus hukum yang melibatkan anak, kata Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan, sebagaimana tertuang dalam siaran pers.

 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (8 Komentar)
Bentuk PBH di seluruh Pengadilan Negerimusa darwin pane 23.07.09 19:47
Selamat atas kinerja PERADI dengan terbentuknya Pusat Bantuan Hukum, sehingga diharapkan seluruh ketentuan UU ADvokat dapat dilaksanakan oleh ORGAN NEGARA yang bernama PERADI, agar PBH PERADI dapat exit dan nyata terasa di masyarakat, maka saya mengusulkan agar PBH PERADI dapat bekerjasama dengan Pengadilan-pengadilan Negeri di seluruh Indonesia untuk dapat memiliki posko, sebagaimana halnya yang dilakukan POSBAKUM IKADIN dahulu, sekali lagi selamat bekerja dan saya siap berpatisipasi, MUSA DARWIN PANE, S.H.
wow!!!!arya mahardhika 01.07.09 13:20
wah salut untuk peradi, yang mau menjalankan kewajiban moralnya memberikan bantuan hukum (yang diharapkan cuma-cuma). padahal kan bantuan hukum itu adalah hak warga negara yang diatur dalam konstitusi kita, yang menjadi kewajiban negara. jika hanya warga negara yang menjalankan maka hal itu jadi kewajiban moral, maka dari itu saya salut kepada para advokat peradi yang masih merasa memiliki kewajiban moral kepada masyarakat, tanpa menunggu pemerintah menjalankan kewajibannya (bukan kewajiban moral, tapi kewajiban sebagai tugas).
Doairul 25.06.09 09:42
mudah2 an bener2 free charge&bisa bekerja dengan baik.Qt tunggu kontribusinya yntuk dunia hukum di Indonesia.viva justice
Cuma Cuma Bukan PercumaEddy Sulivan, S.H. 25.06.09 09:07
Pertama Saluut PERADI, Begini bang Otto, Bantuan Hukum Cuma-cuma perlu ketegasan dalam menyikapinya karena pada dasarnya Bantuan Hukum Cuma-cuma diberikan kepada yang benar-benar tidak mampu khususnya ketidakmampuan dalam segi biaya yang diperlukan dalam suatu Proses Perkara, maka perlu kepastian bahwa seseorang tersebut dinyatakan tidak mampu khususnya tidak mampu biaya dengan menyertakan surat Keterangan ketidakmampuan dari lembaga yang berkompetan, ini mencegah adanya Bantuan Hukum "Percuma" yang tidak kita harapkan, Sukses.
Good WillEncoess 24.06.09 22:47
Uhm...kami akan sangat senang sekali jika dapat bertukar pikiran mengenai mekanisme operasional PBH tersebut. Seperti bagaimana mengembangkan dana awal untuk operasional. Kemudian apakah ada komitmen untuk tidak memungut biaya apapun dari klien, hal mana yang kita ketahui bersama bahwa lembaga-lembaga bantuan hukum yang ada saat ini tetap membebankan pos transport dan uang makan pada hari sidang kepada klien, meskipun secara sembunyi-sembunyi. Kemudian visi dan political will nya PBH Peradi itu kira-kira mengarah kemana dan bagaimana menghindari perselisihan kepentingan???
REALISASI LAAHHHHHHHH...AACCCHH....dEvIl @dvocate 24.06.09 19:02
saya sepakat dengan saudara saya ayang ada di bawah...., jangan cuma omongan doang, harus direalisasikan sampai ke daerah-daerah lahhhhh, empatilah sama rakyat yang tidak mampu...:p
kapan? cm omdo?alwi rusli 24.06.09 17:56
kapan dimulai misi bantuan hukum secara cuma2 (probono) yg di-tunggu2 jgn2 cuma omdo
bravo peradiahmad rizkie,sh 06.09.09 22:03
teruskan cita2 yang mulia untuk membantu masyarakat adil dan merata dan memperoleh perlindungan hukum yang sama tanpa terkecuali khususnya bagi orang yang kurang mampu, sosialisasikan pbh peradi pada

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.