Hukumonline Menerima Media Visit LPSK
Info

Hukumonline Menerima Media Visit LPSK

Dalam hubungan kerja LPSK dan media saling membutuhkan, satu sumber berita yang lain memberitakan, tetapi ada beberapa hal seputar mandat dan pelaksanaan tugas LPSK yang perlu dipahami lebih lanjut oleh media.

Oleh:
Red
Bacaan 2 Menit
Hukumonline Menerima <i>Media Visit</i> LPSK
Hukumonline

 

Pengalaman kami melakukan kunjungan daerah, bahkan ada kepala kejaksaan tinggi yang belum mengetahui LPSK itu apa, katanya. Kondisi ini cukup memprihatinkan karena jaksa selaku penegak hukum yang seharusnya mitra LPSK justru tidak tahu.

 

Sudiharsa menambahkan banyak kalangan sering salah kaprah tentang perlindungan saksi yang dijalankan LPSK. Mereka berpikir perlindungan saksi berarti LPSK menempatkan saksi di suatu tempat. Mengutip Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 13 Tahun 2006, Sudiharsa meluruskan justru saksi berhak menentukan bentuk perlindungannya seperti apa. Jadi bukan saksi dibekap di tempat perlindungan, ujarnya.

 

Sementara, Lies berharap melalui media visit LPSK dapat memberikan pemahaman tentang bagaimana menempatkan saksi dan korban secara proporsional. Ia khawatir media lebih mengedepankan sisi ‘bombastis' dari isi berita, padahal bisa membahayakan saksi dan korban. Dari segi news mungkin bagus, tapi bisa berbahaya buat korban, kata Dosen Viktimologi Universitas Padjajaran ini.

 

Menyambung koleganya, Myra mengatakan LPSK tidak mungkin menjalankan tugas dan fungsinya sendiri. Untuk itu, LPSK sangat berharap dukungan dari pihak-pihak lain, mulai dari instansi hukum, kalangan profesi seperti dokter, psikolog, dan termasuk media. Dalam hubungan kerja LPSK dan media saling membutuhkan, satu sumber berita yang lain memberitakan, tetapi ada beberapa hal seputar mandat dan pelaksanaan tugas LPSK yang perlu dipahami lebih lanjut oleh media, papar Myra. Makanya, bersama hukumonline selaku media yang concern di bidang hukum, Myra berharap dapat dibangun kerja sama yang konstruktif.

 

Ajakan LPSK disambut dengan tangan terbuka oleh hukumonline. Pimpinan Redaksi Muhammad Yasin menawarkan beberapa bentuk kerja sama antara lain melalui rubrik klinik di hukumonline. Yasin berharap LPSK berkenan menjadi mitra hukumonline untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan klinik seputar perlindungan saksi dan korban. Kerja sama lain dapat dilakukan terkait acara diskusi Hukumonline Talk yang rutin digelar per dua bulan.

 

Setelah pertemuan ini, kami berharap dapat ditindaklanjuti dengan pembicaraan lanjutan yang lebih teknis tentang rancangan kerja sama, kata Yasin menjelang akhir pertemuan dengan LPSK.

Pasca reformasi yang mulai bergulir tahun 1998, negeri ini dibanjiri oleh komisi-komisi negara baru. Salah satu komisi negara termuda, selain Komisi Informasi, adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Seperti halnya komisi negara pada umumnya, LPSK dibentuk sebagai bagian dari agenda reformasi. Ide awal pembentukan LPSK bahkan sudah tertuang sekitar delapan tahun lalu, dalam Ketetapan MPR No VIII Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Korupsi, dan Nepotisme.

 

Tindak lanjut dari Ketetapan MPR tersebut adalah lahirnya UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Di dalamnya terdapat amanat agar segera dibentuk LPSK. Dua tahun kemudian, LPSK pun terbentuk. Melalui proses seleksi panjang yang diakhiri dengan fit and proper test di DPR, tujuh nama akhirnya terpilih sebagai Komisioner LPSK. Pengangkatan ketujuh komisioner dikukuhkan oleh Presiden berdasarkan Keputusan Presiden No/65/P/2008. Didapuk sebagai Ketua LPSK adalah Abdul Haris Semendawai, yang sebelumnya aktif di LSM pemerhati HAM.

 

Meskipun sempat mengalami sejumlah kendala terkait infrastruktur dan anggaran, tekad LPSK untuk mengemban misi, fungsi, dan kewenangan yang diberikan undang-undang. Berbagai langkah persiapan dan penguatan lembaga seperti penyusunan standard operating procedure mulai dirintis. Safari kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait pun dilakukan, seperti dengan Mabes Polri, KPK, dan Kejaksaan.

 

Selasa (23/6), ruang redaksi hukumonline mendapat kehormatan mendengar sekelumit kisah perjalanan LPSK. Dipimpin langsung oleh Semendawai, LPSK menyambangi hukumonline sebagai bagian dari program media visit. Kami mengapresiasi respon hukumonline sebagai media pertama yang menyambut permohonan media visit kami, Semendawai membuka pemaparan seputar maksud kedatangan LPSK.

 

Didampingi oleh Wakil Ketua LPSK I Ktut Sudiharsa serta dua anggota Lies Sulistiani dan Myra Diarsi, dan beberapa staf, Semendawai mengatakan tujuan utama media visit ini dalam rangka perkenalan LPSK ke kalangan media. Diawali dengan perkenalan, Semendawai berharap media tidak hanya membantu dalam peliputan berita, tetapi juga membantu sosialisasi lingkup tugas dan fungsi LPSK kepada publik.

Tags: