Dakwaan Prita Mulyasari Batal Demi Hukum
Aktual

Dakwaan Prita Mulyasari Batal Demi Hukum

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Dakwaan Prita Mulyasari Batal Demi Hukum
Hukumonline

Perjuangan Prita Mulyasari disertai dengan tekanan publik akhirnya berbuah manis. Hari ini (25/6), putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Dasar pertimbangan majelis hakim yang diketuai oleh Karel Tuppu adalah Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digunakan penuntut umum dalam surat dakwaan. Selain UU ITE, penuntut umum juga mencoba menjerat Prita dengan KUHP yakni Pasal 310 ayat (2) dan 311 ayat (1) KUHP.

 

Karel menilai UU ITE belum dapat diterapkan kepada Prita, karena wet yang resmi diundangkan pada  21 April 2008 ini belum memiliki daya ikat. Menurut Karel, UU ITE sedianya baru berlaku dua tahun lagi, mengingat ada amanat pembentukan sejumlah peraturan pemerintah yang diberi tenggat waktu dua tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2) UU ITE.

 

Pasal 27 ayat (3) memang tidak termasuk pasal yang mengamanatkan khusus pembentukan peraturan pemerintah. Namun, majelis hakim berpendapat pasal itu tetap tidak bisa berlaku. Majelis hakim merujuk pada penjelasan Pasal 50 UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan Berlakunya Peraturan Perundang-undangan yang tidak sama dengan tanggal Pengundangan, dimungkinkan, untuk persiapan sarana dan prasarana serta kesiapan aparatur pelaksana Peraturan Perundang-undangan tersebut.

Tags: