Mantan Dubes Cina Didakwa Korupsi
Berita

Mantan Dubes Cina Didakwa Korupsi

Penarikan biaya kawat surat perjalanan dan visa menabrak sejumlah aturan. Pencetus biaya itu, mantan Dubes Cina, didakwa dengan tiga pasal UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Mantan Dubes Cina Didakwa Korupsi
Hukumonline

 

Akibatnya, negara dirugikan sebesar 1,313 juta yuan. Nilai itu dihitung dari jumlah pendapatan biaya kawat 1,496 juta yuan dikurangi biaya operasional kantor sebesar 182.259. Karena itu, dalam dakwaan pertama primer jaksa menjerat Kuntaro dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Tindakan Kuntara dinilai sebagai perbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan keuntungan buat diri pribadi dan orang lain. Peraturan yang ditabrak Kuntara adalah Pasal 7 ayat (2) Keppres No. 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan APBN jo Pasal 16 ayat (2) Keppres 17 Tahun 2000. Keppres itu melarang departemen atau lembaga mengadakan pungutan yang tidak tercantum pada undang-undang atau peraturan pemerintah. 

 

Dalam dakwaan kesatu subsidair, Kuntara dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menilai Kuntara menyalahgunakan jabatan selaku Dubes yang menguntungkan dirinya dan orang lain. Apalagi, penggunaan biaya kawat itu bertentangan dengan Pasal 4 UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP. Pasal 4 menyebutkan, seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara. Dilapis terkakhir—dakwaan kedua—Kuntara melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18  UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Usai bersidang, Kuntara menyatakan mengerti atas dakwaan jaksa. Pengacaranya, Muljohardjo, menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Dakwaan sudah jelas buat apa eksepsi, hanya buang-buang waktu, ujarnya.

 

Persidangan yang dipimpin Subachran Hardi Mulyono ini akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa merencanakan akan memanggil 14 orang saksi ditambah ahli.

Bayangan penjara mengisi hari tua Kuntara. Di usianya yang menginjak 70 tahun, mantan Duta Besar (Dubes) Cina itu harus duduk di kursi pesakitan. Meski tak ditahan, namun dakwaan terhadap dirinya tak bisa dianggap enteng. Penutut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membidiknya dengan tiga pasal UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam persidangan, Selasa (30/6), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa menguraikan dakwaan yang dibidik pada Kuntara secara alternatif. 

 

Kasus ini bermula ketika Kuntara menelurkan Surat Kepala Perwakilan Indonesia No. 280/KEP/IX/1999 tentang Tarif Keimigrasian. Selaku dubes ia memang punya jabatan dobel sebagai Kepala Perwakilan Indonesia untuk Indonesia. Hanya, kebijakan dalam surat keputusan itu sarat unsur koruptif. Sebab, menambah penarikan biaya kawat (cable charge) terhadap pemohon Surat Perjalanan Republik Indonesia dan visa. Padahal peraturan induknya, PP No. 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tak pernah mengatur biaya kawat itu.

 

Dilihat dari jumlah biaya yang ditarik memang hanya 55 yuan atau setara dengan AS$7. Tapi, jika dikumulasikan sejak Januari 2000 hingga 18 Mei 2001, jumlah biaya kawat mencapai 1,496 juta yuan. Setiap pekan, petugas loket menyetorkan hasil pengumpulan biaya kawat pada bendaharawan rutin. Bendahara kemudian menyetorkan uang itu ke Kabag Tata Usaha Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Cina.

 

Biaya itu kemudian mengalir ke kantong pribadi Kuntara, staf KBRI Cina dan bahkan untuk membiayai operasional kantor KBRI Cina. Dalam dakwaan disebutkan, Kuntara menikmati biaya kawat sebesar 208.312 yuan. Sebagian besar dananya dipakai untuk main golf bersama koleganya, sisanya untuk check up kesehatan dan biaya perjalanan dinas.

 

Staf KBRI Cina juga menikmati 623.755 yuan, sedangkan suntikan dana untuk operasional kantor sebesar 182.259 yuan. Itu belum termasuk biaya jamuan pada tamu-tamu KBRI Cina yang digelontorkan sebesar 210.524 yuan, antara lain biaya pendampingan putri Gus Dur ke Tianjin pada Agustus 2000 sebesar 1.501 yuan, pengeluaran dalam rangka kunjungan Meteri Kebudayaan dan Pariwisata untuk promosi wisata ke Shanghai sebessar 13.475 yuan.

Tags: