Dubes Dilarang Tinggalkan Pos, Hamid Awaluddin Urung Bersaksi
Berita

Dubes Dilarang Tinggalkan Pos, Hamid Awaluddin Urung Bersaksi

Jaksa menyerahkan surat Hamid yang menegaskan larangan bagi semua duta besar meninggalkan tempat tugas hingga Pilpres selesai.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Dubes Dilarang Tinggalkan Pos, Hamid Awaluddin Urung Bersaksi
Hukumonline

 

Sebenarnya Hamid sudah pernah memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Agung pada 21 November 2008 silam. Kala itu, Hamid menegaskan bahwa Sisminbakum sudah ada sebelum dia menjabat Menteri. Pada saat menjabat, Hamid malah pernah memerintahkan proyek Sisminbakum itu dievaluasi. Bahkan ia melayangkan surat kepada Menteri Keuangan dalam rangka evaluasi pungutan pada Sisminbakum.

 

Saham nominee

Selain Hamid, saksi lain yang gagal dihadirkan jaksa pada sidang Selasa kemarin adalah M Iswara. Ia adalah akuntan publik. Walhasil. Majelis hakim hanya mendengar keterangan Direktur PT Bhakti Asset Management (BAM) Kushindrarto.

 

Dalam kesaksiannya, Kushindrarto menegaskan bahwa sejak awal pendirian PT Sarana Rekatama Dinamika atau SRD, saksi Yohannes Woworuntu sudah mempunyai saham. Cuma, bentuknya adalah saham nominee, saham atas nama orang lain. Ditegaskan Kushindrarto pula bahwa saksi Hartono Tanoesoedibjo memiliki satu persen saham di SRD. Selebihnya dimiliki Bhakti Investama.

 

Keterangan Kushindrarto berbeda dengan kesaksian Yohannes. Pada sidang sebelumnya Yohannes Woworuntu membantah punya saham di SRD. Menjawab rasa penasaran majelis, Kus menegaskan saham Yohannes. Ada Pak, ujarnya.

 

Malah, menurut penjelasan Kushindrarto, perusahaan sudah beberapa kali melakukan RUPS. Terakhir, RUPS tahun 2008. Saat itu, RUPS memutuskan membagikan dividen kepada para pemegang saham. Saksi Gerald Yacobus, kata Kus, mendapat dividen hingga Rp1,5 miliar. Keterangan Kus ini dinilai majelis berbeda dari penjelasan Gerard dalam persidangan. Sebelumnya, Gerard mengaku hanya mendapat saham kosong.

 

Kushindarto mengaku ikut membantu awal pendirian SRD. Bantuan tersebut berupa jasa mencarikan orang untuk dijadikan nominee pada akta pendirian SRD. Sebelum mendapatkan nama, Kus terlebih dahulu berkonsultasi kepada Hartono. Lalu, Hartono menentukan nama yang akan dicantumkan pada akta pendirian perusahaan. Setelah berkonsultasi, muncul dua nama, Endang Setiawati dan Sunarto, yang tak lain adalah karyawan Hartono sendiri. Atas persetujuan Hartono, Kushindarto meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Endang dan Sunarto untuk didaftarkan ke notaris.

 

Berdalih ada larangan meninggalkan pos jabatan duta besar, Hamid Awaluddin urung bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (30/6). Seyogianya, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara Syamsudin Manan Sinaga. Keterangan Hamid dianggap penting karena kasus ini menyangkut proyek Sistem Informasi Badan Hukum di lembaga yang pernah dia pimpin.

 

Kepastian ketidakhadiran Hamid langsung disampaikan JPU Sampe Tuah di hadapan majelis hakim pimpinan Haswandi. Menurut keterangan Sampe Tuah, Hamid melayangkan surat konfirmasi ketidakhadiran melalui mesin faksimili Kejaksaan pada 29 Juni 2009. Dalam suratnya, Hamid menegaskan tentang larangan dari Presiden kepada seluruh duta besar meninggalkan pos masing-masing. Termasuk Hamid Awaluddin, yang kini tercatat sebagai Dubes RI untuk Rusia. Ada larangan dari Presiden, Sampe mempertegas surat Hamid.

 

Dijelaskan Sampe, larangan itu berlaku kepada semua Duta Besar RI mengingat waktu pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tinggal menghitung hari. Pada 8 Juli mendatang, seluruh warga negara Indonesia, termasuk di Rusia, akan memberikan hak pilih. Pelaksaan pilpres di luar negeri memang ditangani oleh Dubes di masing-masing negara. Larangan meninggalkan pos, masih menurut Sampe, berlaku sejak 30 Juni hingga 15 Juli mendatang. Karena itu, Sampe tetap berkeinginan menghadirkan Hamid usai tenggat waktu larangan tersebut berakhir.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal mendatangkan mantan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Hamid Awaludin. Mantan Menkumham ini masuk dalam daftar sebagai saksi fakta dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan terdakwa mantan Dirjen AHU Syamsudin Manan Sinaga. Alasan ketidakhadiran Hamid lantaran ada larangan dari Presiden. Meski begitu, penuntut umum akan menjadwal ulang guna memanghadirkan Hamid di persidangan. Tetap kami panggil. Syukur-syukur dia punya waktu untuk datang demi kepentingan hukum. Yang pasti dia akan kita panggil lagi, ujar Sampe Tuah kepada wartawan.

Tags: