Rebutan Merek Jack Jones
Berita

Rebutan Merek Jack Jones

Merek Jack Jones versi Indonesia diajukan pembatalannya. Jack Jones merupakan merek terkenal dan dilindungi di banyak negara.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Rebutan Merek <i>Jack Jones</i>
Hukumonline

 

Awal Juni lalu, melalui kuasa hukumnya dari Hadiputranto, Hadinoto, and Partners, Aktieselskabet melayangkan gugatan pembatalan merek milik Robana. Kuasa hukum Aktieselskabet, Aldolf M. Panggabean membenarkan gugatan itu. Saat ditanya lebih jauh soal isi gugatan, Adolf tak bersedia menjelaskan. Dengan senang hati saya akan menjelaskan tapi harus seijin klien dulu, ujarnya saat dihubungi via telepon, Selasa (30/6).

 

Sidang perdana perkara No. 32/Merek/2009/PN. Niaga.JKT.PST ini mulai digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 22 Juni 2009 lalu. Namun, sidang yang dipimpin Sugeng Riyono ini beberapa kali tidak dihadiri oleh tergugat ataupun kuasa hukumnya. Majelis hakim akhirnya memerintahkan panggilan sidang dengan pemberitahuan melalui media cetak.

 

Berdasarkan dokumen di pengadilan, kuasa hukum Aktieselskabet menyatakan merek Jack Jones milik penggugat merupakan merek terkenal. Merek itu telah dilindungi di banyak negara di dunia antara lain Siprus Utara, Taiwan, Lebanon, Uni Eropa, Kuwait, dan Yordania, di mana sebagian besar didaftarkan untuk melindungi produk kelas 25 dan 18.

 

Di negeri asalnya, merek milik Aktieselskabet telah terdaftar sejak 28 September 1990. Merek penggugat mulai digunakan sejak 1994, jauh sebelum Robana mendaftarkan mereknya. Rentetan fakta itu menunjukan Aktieselskabet menggunakan merek Jack Jones secara aktif hingga kini di banyak negara di dunia. Hal itu dibuktikan dari laporan keuangan tahunan perusahaan tersebut dan katalog produk yang diterbitkan untuk melakukan promosi atas produk-produknya.

 

Itikad Tidak Baik

Menurut kuasa hukum Aktieselskabet, pendaftaran merek Robana, didasarkan atas itikad tidak baik. Pendaftaran merek tergugat dinilai bertujuan meniru dan membonceng ketenaran merek penggugat sebagai merek terkenal. Dengan begitu, tergugat dapat memperoleh keuntungan yang besar tanpa harus bersusah payah mengeluarkan biaya administrasi dan biaya promosi untuk mempopulerkan merek tergugat di Indonesia.

 

Sebab, merek pengugat dan tergugat memiliki kemiripan lantaran terdapat unsur yang menonjol. Yakni, unsur berupa kata Jack dan kata Jones serta unsur lukisan dalam merek tergugat dan penggugat. Bunyi ucapannya pun senada. Bentuk visual antara merek Jack Logo Jones tergugat dan penggugat sama-sama dicirikan dengan kata Jack yang diikuti dengan lukisan/logo dan kata Jones.

 

Kemiripan itu bisa menyebabkan konsumen bingung tentang asal usul dari produk merek tergugat. Bisa jadi masyarakat mengira produk tergugat berasal dari penggugat. Kemungkinan lain, masyarakat berpersepsi antara penggugat dan tergugat memiliki hubungan bisnis. Padahal penggugat tak pernah mengizinkan tergugat untuk mendaftarkan ataupun menggunakan merek Jack logo Jones. 

 

Sesuai dengan Pasal 68 ayat (1) jo Pasla 6 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 6 ayat (2) UU Merek No. 15 Tahun 2001, penggugat mengajukan pembatalan merek tergugat. Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan penggugat sebegai pemakai pertama dan pemilik satu-satunya yang sah atas merek Jack & Jones.

Tak selamanya merek terkenal bisa melenggang masuk daftar umum merek di Indonesia. Merek dagang Jack & Jones, Jack Logo Jones dan Jack Jones Logo milik perusahaan asal Denmark, Aktieselskabet Af 21 November 2001, buktinya. Sertifikat pendaftarannya tak kunjung terbit. Padahal merek Jack & Jones pendaftarannya diajukan ke Ditjen Hak kekayaan intelektual (HKI) Departemen Hukum dan HAM, antara lain pada 9 Maret 2005. Sementara, delapan merek Jack Jones Logo didaftarkan pada pada 25 Februari 2008.

 

Usut punya usut, ternyata ada merek pengusaha lokal, Robana yang sama dengan merek Aktieselskabet. Yakni, merek Jack Logo Jones terdaftar di bawah No. IDM000097682 pada 20 November 2006 di kelas 25, dan Jack Logo Jones terdaftar di bawah No. IDM000053737 pada 14 Oktober 2006, di kelas 35.

Halaman Selanjutnya:
Tags: