MK Kabulkan Judicial Review DPT Pilpres
Aktual

MK Kabulkan Judicial Review DPT Pilpres

Oleh:
Bacaan 2 Menit
MK Kabulkan <i>Judicial Review</i> DPT Pilpres
Hukumonline

Putusan yang ditunggu-tunggu akhirnya dibacakan juga. Setelah paginya menggelar pemeriksaan pendahuluan, Pleno Hakim Konstitusi secara bulat mengabulkan permohonan yang diajukan Refly Harun dan Maheswara Prabandono yang membidik Pasal 28 dan Pasal 111 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Kedua pasal itu mengatur tentang syarat untuk menggunakan hak pilih pada saat pemungutan suara yakni terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap.

 

Dalam putusannya, MK menyatakan kedua pasal itu konstitusional bersyarat. Dengan kata lain, Panel menyatakan Pasal 28 dan Pasal 111 sesuai dengan UUD 1945 sepanjang mencakup sejumlah syarat dan cara yang ditetapkan dalam putusan ini. Putusan MK secara spesifik juga menyebutkan untuk menggunakan hak pilihnya, warga negara yang memenuhi syarat menurut undang-undang, cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) yang didukung dengan dokumen kartu keluarga (KK). Penggunaan hak pilih dengan berbekal KTP dan KK hanya dapat dilakukan di tempat pemungutan suara yang sesuai dengan alamat yang tertera di dua dokumen tersebut.

 

Sebelum putusan dibacakan, di sela-sela rapat koordinasi dengan lembaga terkait di gedung MK, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan siap menjalankan putusan MK. Begitu putusan dibacakan, Hafiz berjanji akan segera menginformasikannya ke daerah-daerah. Rencananya, KPU juga akan segera menerbitkan peraturan KPU untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis pelaksanaan putusan MK.   

Tags: