Kejaksaan Ajukan Verzet Perkara Prita
Aktual

Kejaksaan Ajukan Verzet Perkara Prita

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Ajukan <i>Verzet</i> Perkara Prita
Hukumonline

Sekali layar terkembang, pantang pulang kembali.' Pepatah ini mungkin tepat dialamatkan kepada Kejaksaan Negeri Tangerang dalam kasus Prita Mulyasari. Meski majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang sudah menjatuhkan putusan sela yang menyatakan dakwaan batal demi hukum, jaksa tetap mengajukan upaya perlawanan (verzet).

 

Demikian diungkapkan Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada wartawan, Selasa (7/7), di Jakarta. Jaksa mengajukan perlawanan ke PT (pengadilan tinggi Banten), karena jaksa memang punya hak itu, kata Hendarman. Menurut dia, tindakan jaksa yang menggunakan UU ITE dalam dakwaan sudah tepat karena Undang-Undang itu sudah berlaku sejak diundangkan pada April 2008.

 

Lebih jauh Hendarman menyatakan, putusan verzet itu akan dijadikan sebagai salah satu bahan bagi Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk menjatuhkan sanksi apa yang pantas dijatuhkan kepada jaksa yang terlibat dalam kasus Prita.
Tags: